2 Kurir Dibekuk Saat Selundupkan 2.297 Butir Pil Happy Five dan 26 Kg Ganja
Kamis, 19 November 2020 - 01:38 WIB
loading...
A
A
A
Dari hasil interogasi, tersangka DA dijanjikan mendapat upah sebesar Rp500 ribu dari seorang pria berinisial D (buron). Selain itu, Satuan Narkoba Polresta Deliserdang mengamankan seorang kurir inisial AU (28) membawa ganja seberat 26 kg.
(Baca juga: Reuni 212 Ditunda dengan Alasan Ada Pilkada, MUI Jabar: Jangan Cari-cari Alasan )
Penangkapan dilakukan Minggu (25/10/2020) pukul 04.00 WIB, Tim Opsnal Satreskoba Polresta Deliserdang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan melintas seseorang di Jalinsum Tanjung Morawa dengan membawa ganja dari Aceh.
Tim mengetahui tersangka melintas di Lapangan Garuda Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang , menumpangi becak bermotor dengan membawa satu koper hitam dan satu tas sandang. Tim Opsnal langsung menghentikan becak bermotor itu dan mengamankan inisial AU. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap koper dan tas sandang yang dibawanya, namun ditemukan 26.061 Kg ganja .
"Tersangka dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp1 juta untuk mengantar narkotika jenis ganja kering tersebut dari Aceh menuju Kabupaten Siak Provinsi Riau," terangnya. Selanjutnya, tersangka DA dan tersangka AU beserta barang bukti diboyong ke Sat Narkoba Polresta Deliserdang . Hingga kini, Satuan Narkoba Polresta Deliserdang masih melakukan pengembangan kasus tersebut. (Baca juga: Debat Kedua Pilwali Surabaya, Pengamat: Skornya 5-1 untuk Eri-Armudji )
Akibat perbuatan itu, lanjut Yemi, tersangka DA dijerat pasal 60 ayat huruf b dan c subsider pasal 62 UU No. 5/997 tentang psikotropika, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. "Inisial D masih dalam pengejaran," ujar Kapolresta. Sedangkan tersangka AU dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 111 dari UU No. 35/2009 tentang narkotika ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
(Baca juga: Reuni 212 Ditunda dengan Alasan Ada Pilkada, MUI Jabar: Jangan Cari-cari Alasan )
Penangkapan dilakukan Minggu (25/10/2020) pukul 04.00 WIB, Tim Opsnal Satreskoba Polresta Deliserdang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan melintas seseorang di Jalinsum Tanjung Morawa dengan membawa ganja dari Aceh.
Tim mengetahui tersangka melintas di Lapangan Garuda Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang , menumpangi becak bermotor dengan membawa satu koper hitam dan satu tas sandang. Tim Opsnal langsung menghentikan becak bermotor itu dan mengamankan inisial AU. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap koper dan tas sandang yang dibawanya, namun ditemukan 26.061 Kg ganja .
"Tersangka dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp1 juta untuk mengantar narkotika jenis ganja kering tersebut dari Aceh menuju Kabupaten Siak Provinsi Riau," terangnya. Selanjutnya, tersangka DA dan tersangka AU beserta barang bukti diboyong ke Sat Narkoba Polresta Deliserdang . Hingga kini, Satuan Narkoba Polresta Deliserdang masih melakukan pengembangan kasus tersebut. (Baca juga: Debat Kedua Pilwali Surabaya, Pengamat: Skornya 5-1 untuk Eri-Armudji )
Akibat perbuatan itu, lanjut Yemi, tersangka DA dijerat pasal 60 ayat huruf b dan c subsider pasal 62 UU No. 5/997 tentang psikotropika, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. "Inisial D masih dalam pengejaran," ujar Kapolresta. Sedangkan tersangka AU dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 111 dari UU No. 35/2009 tentang narkotika ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
(eyt)
Lihat Juga :