Terbukti Lakukan Praktik Aborsi, Bidan di Surabaya Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Rabu, 18 November 2020 - 07:07 WIB
loading...
A
A
A
Setelah janji bertemu di sebuah minimarket, pasangan kekasih dan terdakwa menuju sebuah hotel. Lalu melakukan praktik aborsi. (Baca juga: Di Jawa Timur Masih Banyak PPPK Belum Serap Guru Honorer)
Namun sebelum melakukan aborsi, M terlebih dahulu melakukan tawar menawar untuk tarif aborsi. Akhirnya disepakati tarif Rp2 juta.
Dari pengakuan terdakwa, praktik aborsi ini sudah dilakukan sejak tiga tahun lalu. Setiap bulannya selalu ada pasien yang meminta digugurkan.
Lokasi pengguguran selalu di hotel. Namun tidak di hotel yang sama antara satu pasien dengan pasien lain.
Namun sebelum melakukan aborsi, M terlebih dahulu melakukan tawar menawar untuk tarif aborsi. Akhirnya disepakati tarif Rp2 juta.
Dari pengakuan terdakwa, praktik aborsi ini sudah dilakukan sejak tiga tahun lalu. Setiap bulannya selalu ada pasien yang meminta digugurkan.
Lokasi pengguguran selalu di hotel. Namun tidak di hotel yang sama antara satu pasien dengan pasien lain.
(boy)
Lihat Juga :