Terbukti Lakukan Praktik Aborsi, Bidan di Surabaya Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 18 November 2020 - 07:07 WIB
loading...
Terbukti Lakukan Praktik...
Siti Malikah saat mengikuti sidang virtual di PN Surabaya. Foto/SINDOnews/Luk
A A A
SURABAYA - Siti Malikah akhirnya harus merasakan dinginnya penjara setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara.

Vonis dijatuhkan lantaran perempuan yang berprofesi sebagai bidan itu dianggap bersalah melakukan aborsi.

Selain hukuman badan, warga Sambikerep, Surabaya tersebut juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp10 juta subsidair 2 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Siti Malikah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara sengaja melakukan tindak pidana aborsi anak didalam kandungan dengan cara yang tidak dibenarkan oleh perundang-undangan,” kata ketua majelis hakim Itong Isnaeni Hidayat, Selasa (17/11/2020).

Menurut majelis hakim, terdakwa dianggap melanggar UU Kesehatan Pasal 75 ayat (2). Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menilai, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mencoreng profesi bidan.

“Yang meringankan, terdakwa masih memiliki anak kecil yang masih membutuhkan perhatian orang tuanya, serta tidak pernah dihukum,”imbuh Itong.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dari Kejari Surabaya agar terdakwa dihukum tiga tahun penjara.

Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Dimas Aulia, menyatakan pikir-pikir. Demikian juga JPU Anggraini juga menyatakan hal yang sama. “Pikir-pikir pak hakim,” ujar Dimas Aulia.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Dimas Aulia menyampaikan bahwa, putusan majelis hakim di luar harapannya. Sebab, putusan terlalu tinggi untuk kliennya.

“Terdakwa ini memang merasa kasihan atau iba. Karena si pasangan ini menangis dan dipaksa oleh pacarnya untuk dilakukan aborsi. Padahal terdakwa sudah menolak dengan alasan usia kandungan sudah mencapai lima bulan," katanya.

Diketahui, perkara ini bermula saat April 2020 lalu, pasangan kekasih M (32) dan RA (17) meminta bantuan aborsi pada bidan Siti Malika (31).

M yang memiliki inisiatif menggugurkan janin sang kekasih. M mengenal bidan Siti Malika melalui whatsApp. (Baca juga: Gerbong Mutasi di Polda Jatim Bergulir, Siapa Saja?)

Setelah janji bertemu di sebuah minimarket, pasangan kekasih dan terdakwa menuju sebuah hotel. Lalu melakukan praktik aborsi. (Baca juga: Di Jawa Timur Masih Banyak PPPK Belum Serap Guru Honorer)

Namun sebelum melakukan aborsi, M terlebih dahulu melakukan tawar menawar untuk tarif aborsi. Akhirnya disepakati tarif Rp2 juta.

Dari pengakuan terdakwa, praktik aborsi ini sudah dilakukan sejak tiga tahun lalu. Setiap bulannya selalu ada pasien yang meminta digugurkan.

Lokasi pengguguran selalu di hotel. Namun tidak di hotel yang sama antara satu pasien dengan pasien lain.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Bos Terra Drone Divonis...
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Pegawainya
Majelis Hakim Nyatakan...
Majelis Hakim Nyatakan Raudi Akmal Tak Terlibat dalam Perkara Hibah Pariwisata Sleman
Sidang Lahan PTPN II,...
Sidang Lahan PTPN II, Ahli Ungkap Kewajiban Ganti Rugi Negara
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Rekomendasi
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
BPDP dan AKPY Latih...
BPDP dan AKPY Latih Petani Kotim Tingkatkan Kualitas Panen Sawit Rakyat
Ketum PSOI Pandu Sjahrir...
Ketum PSOI Pandu Sjahrir Apresiasi Dukungan Prabowo untuk Anggaran Pelatnas Multiyears
Berita Terkini
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Aktivitas Gunung Anak...
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Meningkat, Masyarakat Diimbau Waspada
Infografis
6 Amalan Sunnah yang...
6 Amalan Sunnah yang Dianjurkan di Bulan Muharram
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved