Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Pegawainya
Kamis, 21 Mei 2026 - 14:43 WIB
loading...
Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia Michael Wisnu Wardhana divonis hukuman 1 tahun dan empat bulan penjara dalam kasus kebakaran Kantor Terra Drone yang menyebabkan 22 pegawai meninggal dunia. Foto: Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia Michael Wisnu Wardhana divonis hukuman 1 tahun dan empat bulan penjara dalam kasus kebakaran Kantor Terra Drone yang menyebabkan 22 pegawai meninggal dunia. Amar putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).
Majelis hakim menilai bahwa Michael telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Pasal itu mengatur kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
"Mengadili, menyatakan Michael Wisnu Wardhana terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaannya yang mengakibatkan meninggalnya orang lain," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah, Kamis (21/5/2026).
Michael dinilai lalai dalam menerapkan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan yang dipimpinnya selama dua tahun. Kelalaian itu diperlihatkan dalam melakukan pembiaran terhadap enam aspek keselamatan berupa tidak ada detektor api, detektor asap, tak ada jalur evakuasi, tak ada tangga darurat, tidak pernah simulasi kebakaran, tidak menyediaran alat pemadam api ringan (APAR) di kantor Terra Drone Kemayoran.
Majelis hakim menilai bahwa Michael telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Pasal itu mengatur kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
"Mengadili, menyatakan Michael Wisnu Wardhana terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaannya yang mengakibatkan meninggalnya orang lain," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah, Kamis (21/5/2026).
Michael dinilai lalai dalam menerapkan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan yang dipimpinnya selama dua tahun. Kelalaian itu diperlihatkan dalam melakukan pembiaran terhadap enam aspek keselamatan berupa tidak ada detektor api, detektor asap, tak ada jalur evakuasi, tak ada tangga darurat, tidak pernah simulasi kebakaran, tidak menyediaran alat pemadam api ringan (APAR) di kantor Terra Drone Kemayoran.
Lihat Juga :