Terbukti Lakukan Praktik Aborsi, Bidan di Surabaya Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 18 November 2020 - 07:07 WIB
loading...
Terbukti Lakukan Praktik...
Siti Malikah saat mengikuti sidang virtual di PN Surabaya. Foto/SINDOnews/Luk
A A A
SURABAYA - Siti Malikah akhirnya harus merasakan dinginnya penjara setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara.

Vonis dijatuhkan lantaran perempuan yang berprofesi sebagai bidan itu dianggap bersalah melakukan aborsi.

Selain hukuman badan, warga Sambikerep, Surabaya tersebut juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp10 juta subsidair 2 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Siti Malikah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara sengaja melakukan tindak pidana aborsi anak didalam kandungan dengan cara yang tidak dibenarkan oleh perundang-undangan,” kata ketua majelis hakim Itong Isnaeni Hidayat, Selasa (17/11/2020).

Menurut majelis hakim, terdakwa dianggap melanggar UU Kesehatan Pasal 75 ayat (2). Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menilai, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mencoreng profesi bidan.

“Yang meringankan, terdakwa masih memiliki anak kecil yang masih membutuhkan perhatian orang tuanya, serta tidak pernah dihukum,”imbuh Itong.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Bos Terra Drone Divonis...
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Pegawainya
Majelis Hakim Nyatakan...
Majelis Hakim Nyatakan Raudi Akmal Tak Terlibat dalam Perkara Hibah Pariwisata Sleman
Sidang Lahan PTPN II,...
Sidang Lahan PTPN II, Ahli Ungkap Kewajiban Ganti Rugi Negara
Sidang Ijazah Jokowi...
Sidang Ijazah Jokowi di PN Solo Memanas, Kuasa Hukum 2 Kubu Debat Sengit
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Rekomendasi
Kecerdasan Buatan Sedang...
Kecerdasan Buatan Sedang Mengubah Lanskap Keamanan Siber
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
TikTok Dorong Pertumbuhan...
TikTok Dorong Pertumbuhan Industri Kecantikan Malalui ForYouBeauty 2026
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Infografis
Dalam Tiga Bulan Rusia...
Dalam Tiga Bulan Rusia Hancurkan 6 HIMARS di Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved