Terbukti Lakukan Praktik Aborsi, Bidan di Surabaya Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 18 November 2020 - 07:07 WIB
loading...
A A A
Diketahui, perkara ini bermula saat April 2020 lalu, pasangan kekasih M (32) dan RA (17) meminta bantuan aborsi pada bidan Siti Malika (31).

M yang memiliki inisiatif menggugurkan janin sang kekasih. M mengenal bidan Siti Malika melalui whatsApp. (Baca juga: Gerbong Mutasi di Polda Jatim Bergulir, Siapa Saja?)

Setelah janji bertemu di sebuah minimarket, pasangan kekasih dan terdakwa menuju sebuah hotel. Lalu melakukan praktik aborsi. (Baca juga: Di Jawa Timur Masih Banyak PPPK Belum Serap Guru Honorer)

Namun sebelum melakukan aborsi, M terlebih dahulu melakukan tawar menawar untuk tarif aborsi. Akhirnya disepakati tarif Rp2 juta.

Dari pengakuan terdakwa, praktik aborsi ini sudah dilakukan sejak tiga tahun lalu. Setiap bulannya selalu ada pasien yang meminta digugurkan.

Lokasi pengguguran selalu di hotel. Namun tidak di hotel yang sama antara satu pasien dengan pasien lain.
(boy)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1420 seconds (0.1#10.140)