Inspektorat OKI: Kalau Ada Pemotongan Bantuan Segera Lapor

Minggu, 10 Mei 2020 - 19:56 WIB
loading...
Inspektorat OKI: Kalau...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
OKI - Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Kabupaten OKI akan melakukan pendampingan dan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan dan penggunaan anggaran penanggulangan wabah virus Corona.

Inspektur Kabupaten OKI Syarifudin, SP, M. Si mengatakan, dalam pengawasan ini pihaknya Didukung penuh oleh Badan Pemeriksa Keuangan & Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) dan koordinasi intensif dengan Kejari dan Polres OKI. ( Baca:KPK Ekspose Kepatuhan Pemda, Ini Penjelasan Inspektorat OKI )

"Dengan didistribusikannya bantuan sembako, baik dari bansos Pemda OKI maupun bantuan langsung tunai (BLT) dari dana desa ini, kami mengingatkan para kepala desa, lurah, dan relawan di lapangan agar menyampaikan bantuan tepat sasaran. Sesuai data penerima hasil musyawarah desa (Musdes) dan (data itu) harus diumumkan kepada masyarakat agar tidak tumpang tindih dengan sumber bantuan lain," ungkap Syarifudin, Minggu, (10/5).

Bantuan sembako tambah Sarifudin juga harus dilengkapi dengan bukti penerimaan yang ditandatangani oleh penerima. "Dengan demikian diharapkan bantuan itu dapat membantu warga OKI yang kesulitan memenuhi kebutuhan hidup" terang dia.

Syarifudin juga mengingatkan jangan sampai ada potongan dalam bentuk dan alasan apa pun, untuk penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dana desa.

"Boleh diserahkan melalui rekening bank atau secara tunai oleh bendahara desa langsung ke penerima sesuai dengan daftar tanda terima" terangnya.

Bila ada potongan, tambahnya, warga diharapkan segera melapor ke Aparatur Pengawas Internal Kabupaten OKI melalui SMS kepada ke nomor 081278518713. Dalam penyaluran, tambah dia, aparat desa agar didampingi oleh babinsa dan babinkamtibmas.

Syarifudin juga meminta kepada semua elemen masyarakat, baik tokoh agama, LSM, tokoh adat, BPD, maupun karang taruna serta kaum milinial untuk turut mengawasi program bantuan yang dikucurkan pemerintah.

"Seluruh Inspektorat kab/kota dan provinsi diperintah Irjen Kementerian Dalam Negeri harus melakukan asistensi, pendampingan di-backup oleh BPKP perwakilan dan berkordinasi dengan APH dan termasuk leading sektor di masyarakat.
(ihs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3040 seconds (0.1#10.140)