Pemkot Solo Minta Warga Pilih Terima BST atau Bantuan Logistik

Minggu, 10 Mei 2020 - 19:45 WIB
loading...
Pemkot Solo Minta Warga...
Penyaluran bantuan logistik jaring pengaman sosial dalam penanganan dampak COVID-19 di Kota Solo, Minggu (10/5/2020). Foto/Dok Humas Pemkot Solo
A A A
SOLO - Pemkot Solo bakal bersikap tegas terhadap warga yang menerima bantuan logistik dari APBD dan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari pemerintah pusat. Mereka diminta memilih jenis bantuan yang diterima karena tidak diperkenankan menerima keduanya.

"Jadi warga yang sudah menerima undangan pengambilan BST, kami persilakan memilih. Kalau memilih BST, maka bantuan sembako tahap kedua tidak kami berikan. Sekali pun bulan lalu sudah mendapatkan bantuan tahap pertama," tandas Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo (Rudy), Minggu (10/5/2020).

Jika memilih BST, bantuan logistik selanjutnya akan dialihkan kepada warga lainnya yang juga terdampak pandemi corona (Covid-19). Sebaliknya jika memilih bantuan logistik, maka kuota BST dari pemerintah pusat akan dialihkan kepada warga lain. "Jadi tidak boleh mendapat keduanya. Nanti bisa dobel anggaran," kata Rudi.

Pemkot Solo sebelumnya mengusulkan 44.127 warga terdampak pandemi kepada pemerintah pusat untuk mendapatkan BST selama tiga bulan. Sebanyak 26.407 warga telah disetujui pemerintah pusat untuk mendapatkan bantuan BST.

Selain penerima BST, bantuan logistik dari Pemkot juga tidak akan diberikan kepada peserta Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan program bantuan lain dari pemerintah pusat maupun Pemprov Jateng. Sebab, masih banyak warga terdampak COVID-19 yang belum menerima bantuan. Seperti pekerja yang terkena PHK atau tidak digaji, sampai tukang parkir yang pendapatannya menurun.

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Ahyani mengemukakan, sisa kuota bantuan logistik bisa diberikan kepada warga luar yang selama ini menetap di Solo. Usulan penerima tambahan sudah diterima Pemkot dari berbagai pihak. Seperti Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), maupun perangkat RT/RW.

"Yang masuk kriteria tambahan misalnya karyawan hotel dan restoran yang dirumahkan, tetapi tidak bisa pulang. Begitu pula karyawan pabrik. Bulan ini mereka akan mendapatkan bantuan sembako, jika belum masuk data penerima BST atau bantuan lain dari pemerintah pusat," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1557 seconds (0.1#10.140)