Aksi dan Pengamanan Demo di Gedung DPRD Solo Bisa Jadi Contoh
loading...
A
A
A
SOLO - Meski sempat panas, aksi demo yang berlangsung di Gedung DPRD Solo , Jawa Tengah pada Rabu (29/8/2024) berlangsung aman, damai, dan tertib. Seribuan mahasiswa yang berasal dari wilayah Solo Raya membubarkan diri setelah difasilitasi oleh aparat kepolisian untuk masuk sampai halaman Gedung DPRD Solo. Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menyampaikan bahwa aksi demo di Solo bisa menjadi contoh.
Edi menyampaikan bahwa aksi langkah aparat kepolisian mengawal aksi demo di Solo selaras dengan aturan dan harapan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. ”Kami memuji tindakan kepolisian di Solo, dalam hal ini Polresta Solo yang di-back up oleh Polda Jawa Tengah. Artinya memang itu yang diinginkan oleh kapolri,” ungkap dia saat diwawancarai di Jakarta. Menurut Edi, aparat kepolisian memang harus membawa kesejukan.
Dalam pelaksanaan tugas pengawalan aksi demo di Solo, aparat kepolisian memberi ruang kepada pendemo untuk menyampaikan aspirasi. Mereka bahkan mengizinkan para pendemo masuk ke halaman Gedung DPRD Solo untuk menyuarakan tuntutan secara langsung. Selain petugas keamanan, Polresta Solo dan Polda Jawa Tengah menurunkan tim negosiator. Secara proaktif mereka membagikan makanan dan minuman kepada pendemo.
Menurut Edi, potret pengawalan aksi demo di Solo bisa menjadi contoh. Aparat kepolisian menjalankan tugas sesuai dengan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian. ”Yang seperti itu menimbulkan kesejukan. Silakan masyarakat menyampaikan aspirasi, dan tentu Polri tugasnya membantu. Memang yang diharapkan adalah masyarakat tertib saat menyampaikan aspirasi,” kata dia.
Pria yang kini bertugas sebagai anggota Panitia Seleksi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) 2024-2028 itu menegaskan, Polri tidak boleh melarang aksi demo. Sebab, demo merupakan hak warga negara. Namun, pendemo juga harus tertib dan taat aturan. Tidak boleh melakukan pengrusakan. Apalagi sampai merusak fasilitas publik. ”Tidak mengganggu ketertiban umum, menyampaikan secara sopan, kemudian juga tertib. Tidak melakukan pengrusakan,” ucap Edi.
Jika aksi demo dibarengi dengan pengrusakan, tentu aparat kepolisian akan bertindak agar tidak ada fasilitas publik yang rusak. Sebab, jika sampai rusak, yang paling dirugikan adalah masyarakat. Hanya, Edi menegaskan, aparat kepolisian juga tidak boleh bertindak berlebihan. ”Tidak perlu dilakukan dan kami minta kepada kepolisian agar betul-betul mengedepankan pencegahan,” imbuhnya. Polisi harus humanis sebagaimana dicontohkan oleh Polresta Solo dan Polda Jawa Tengah.
Edi menyampaikan bahwa aksi langkah aparat kepolisian mengawal aksi demo di Solo selaras dengan aturan dan harapan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. ”Kami memuji tindakan kepolisian di Solo, dalam hal ini Polresta Solo yang di-back up oleh Polda Jawa Tengah. Artinya memang itu yang diinginkan oleh kapolri,” ungkap dia saat diwawancarai di Jakarta. Menurut Edi, aparat kepolisian memang harus membawa kesejukan.
Dalam pelaksanaan tugas pengawalan aksi demo di Solo, aparat kepolisian memberi ruang kepada pendemo untuk menyampaikan aspirasi. Mereka bahkan mengizinkan para pendemo masuk ke halaman Gedung DPRD Solo untuk menyuarakan tuntutan secara langsung. Selain petugas keamanan, Polresta Solo dan Polda Jawa Tengah menurunkan tim negosiator. Secara proaktif mereka membagikan makanan dan minuman kepada pendemo.
Menurut Edi, potret pengawalan aksi demo di Solo bisa menjadi contoh. Aparat kepolisian menjalankan tugas sesuai dengan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian. ”Yang seperti itu menimbulkan kesejukan. Silakan masyarakat menyampaikan aspirasi, dan tentu Polri tugasnya membantu. Memang yang diharapkan adalah masyarakat tertib saat menyampaikan aspirasi,” kata dia.
Pria yang kini bertugas sebagai anggota Panitia Seleksi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) 2024-2028 itu menegaskan, Polri tidak boleh melarang aksi demo. Sebab, demo merupakan hak warga negara. Namun, pendemo juga harus tertib dan taat aturan. Tidak boleh melakukan pengrusakan. Apalagi sampai merusak fasilitas publik. ”Tidak mengganggu ketertiban umum, menyampaikan secara sopan, kemudian juga tertib. Tidak melakukan pengrusakan,” ucap Edi.
Jika aksi demo dibarengi dengan pengrusakan, tentu aparat kepolisian akan bertindak agar tidak ada fasilitas publik yang rusak. Sebab, jika sampai rusak, yang paling dirugikan adalah masyarakat. Hanya, Edi menegaskan, aparat kepolisian juga tidak boleh bertindak berlebihan. ”Tidak perlu dilakukan dan kami minta kepada kepolisian agar betul-betul mengedepankan pencegahan,” imbuhnya. Polisi harus humanis sebagaimana dicontohkan oleh Polresta Solo dan Polda Jawa Tengah.
(hri)