Pemkot Tidak Alokasikan Anggaran Khusus THR Tenaga Kontrak
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, patut berbahagia karena akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) di tengah pendemi COVID-19.
Meski peraturan menteri keuangan belum diterbitkan namun pejabat eselon III ke bawah dipastikan akan mendapatkan THR. Berbeda dengan tenaga kontrak yang sama sekali tidak mendapatkan THR.
Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba mengungkapkan pemerintah kota tidak mengalokasikan anggaran khusus untuk pemberian THR bagi tenaga kontrak.
Selain untuk menghemat anggaran, tahun ini gaji tenaga kontrak sudan naik menjadi Rp1,5 juta setiap bulannya.
"Tidak ada THR tenaga kontrak karena memang kan tahun ini terbatas anggaran. Apalagi gajinya sudah naik Rp1,5 juta per bulan," kata Andi Rahmat, Minggu (10/5/2020).
Sedangkan untuk paket parcel lebaran, lanjut Rahmat, itu menjadi kebijakan masing-masing SKPD.
"Itukan kebijakan masing-masing SKPD, jelasnya tidak kita anggarkan tahun ini untuk THR tenaga kontrak," tutupnya.
Diketahui, pandemi COVID-19 juga memberikan dampak yang cukup besar terhadap pendapatan negara. Akibatnya, pejabat eselon II ke atas dipastikan tidak mendapat THR seperti tahun-tahun sebelumnya.
Meski peraturan menteri keuangan belum diterbitkan namun pejabat eselon III ke bawah dipastikan akan mendapatkan THR. Berbeda dengan tenaga kontrak yang sama sekali tidak mendapatkan THR.
Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba mengungkapkan pemerintah kota tidak mengalokasikan anggaran khusus untuk pemberian THR bagi tenaga kontrak.
Selain untuk menghemat anggaran, tahun ini gaji tenaga kontrak sudan naik menjadi Rp1,5 juta setiap bulannya.
"Tidak ada THR tenaga kontrak karena memang kan tahun ini terbatas anggaran. Apalagi gajinya sudah naik Rp1,5 juta per bulan," kata Andi Rahmat, Minggu (10/5/2020).
Sedangkan untuk paket parcel lebaran, lanjut Rahmat, itu menjadi kebijakan masing-masing SKPD.
"Itukan kebijakan masing-masing SKPD, jelasnya tidak kita anggarkan tahun ini untuk THR tenaga kontrak," tutupnya.
Diketahui, pandemi COVID-19 juga memberikan dampak yang cukup besar terhadap pendapatan negara. Akibatnya, pejabat eselon II ke atas dipastikan tidak mendapat THR seperti tahun-tahun sebelumnya.
(agn)