Pemkot Tidak Alokasikan Anggaran Khusus THR Tenaga Kontrak

Minggu, 10 Mei 2020 - 16:13 WIB
loading...
Pemkot Tidak Alokasikan...
Pemerintah Kota Makassar tidak mengalokasikan anggaran untuk tenaga kontrak. Foto: Ilustrasi Sindonews
A A A
MAKASSAR - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, patut berbahagia karena akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) di tengah pendemi COVID-19.

Meski peraturan menteri keuangan belum diterbitkan namun pejabat eselon III ke bawah dipastikan akan mendapatkan THR. Berbeda dengan tenaga kontrak yang sama sekali tidak mendapatkan THR.

Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba mengungkapkan pemerintah kota tidak mengalokasikan anggaran khusus untuk pemberian THR bagi tenaga kontrak.

Selain untuk menghemat anggaran, tahun ini gaji tenaga kontrak sudan naik menjadi Rp1,5 juta setiap bulannya.

"Tidak ada THR tenaga kontrak karena memang kan tahun ini terbatas anggaran. Apalagi gajinya sudah naik Rp1,5 juta per bulan," kata Andi Rahmat, Minggu (10/5/2020).

Sedangkan untuk paket parcel lebaran, lanjut Rahmat, itu menjadi kebijakan masing-masing SKPD.

"Itukan kebijakan masing-masing SKPD, jelasnya tidak kita anggarkan tahun ini untuk THR tenaga kontrak," tutupnya.

Diketahui, pandemi COVID-19 juga memberikan dampak yang cukup besar terhadap pendapatan negara. Akibatnya, pejabat eselon II ke atas dipastikan tidak mendapat THR seperti tahun-tahun sebelumnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3067 seconds (0.1#10.140)