Soal RUU Minol, Pengusaha Hiburan di Bandung: Cukup Dibatasi, Jangan Dilarang
Sabtu, 14 November 2020 - 14:13 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut Berli mengatakan, terkait pembatasan, Kota Bandung sebenarnya sudah memiliki aturan pembatasan minuman beralkohol dengan hadirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
"Bahkan, saya ikut serta dalam penyusunan perda tersebut. Jadi, jika intinya pembatasan, sebenarnya Kota Bandung sudah lebih dulu membatasi peredaran minuman beralkohol," tegasnya lagi.
Barli berharap, setiap regulasi yang akan diterapkan di Negeri, termasuk RUU Minuman Beralkohol dikaji lebih matang, agar potensi dampak yang dapat ditimbulkannya bisa ditekan. "Sosialisasi pun harus dilakukan secara masif, agar kehadiran aturan dapat diterima semua pihak," tandasnya.
"Bahkan, saya ikut serta dalam penyusunan perda tersebut. Jadi, jika intinya pembatasan, sebenarnya Kota Bandung sudah lebih dulu membatasi peredaran minuman beralkohol," tegasnya lagi.
Barli berharap, setiap regulasi yang akan diterapkan di Negeri, termasuk RUU Minuman Beralkohol dikaji lebih matang, agar potensi dampak yang dapat ditimbulkannya bisa ditekan. "Sosialisasi pun harus dilakukan secara masif, agar kehadiran aturan dapat diterima semua pihak," tandasnya.
(shf)
Lihat Juga :