Gelapkan Uang Perusahaan untuk Keperluan Pribadi, 2 Cewek Cantik Diciduk Poliri
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Sat Reskrim Polsek Ilir Timur I Palembang menangkap dua wanita karyawan PT Antana Sanjaya yang menggelapkan uang perusahaan senilai Rp575 juta. Uang hasil kejahatan ini digunakan untuk membeli barang-barang mewah keperluan pribadi.
Kedua tersangka yakni Christina Novianti (27), warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang dan Pitri Miniarti (30), warga Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang . BACA JUGA : Jual Senpi Rakitan ke Polisi, Preman Palembang Gol
Kapolsek IT I Palembang, Kompol Hardiman mengatakan, kejadian berawal dari kedua tersangka yang merupakan bagian Administrasi diberikan kewenangan untuk mengorder barang serta melakukan penagihan di Hotel Grand Zuri Muara Enim dan Karaoke Citra Muara Enim.
"Uang tagihan perusahaan kepada Hotel dan Karaoke tersebut lebih dari Rp575 juta, namun tidak disetorkan ke perusahaan lantaran tersangka memberikan nomor rekening pribadi milik Karmila yang merupakan kakak ipar tersangka Christina," kata Kompol Hardiman didampingi Wakapolsek AKP WD Bernard, Sabtu (14/11/2020).
Dijelaskan Hardiman, aksi kedua tersangka akhirnya diketahui perusahaan saat manajemen perusahaan melakukan audit keuangan. Pihak perusahaan akhirnya mendapati banyaknya tagihan yang dikeluarkan namun uang tidak disetorkan ke perusahaan.
Sementara itu, tersangka Christina yang lebih banyak diam mengaku, uang yang digelapkan tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari. "Untuk sehari-hari pak uangnya," ucap Christina sambil menangis.
Lihat Juga: Dapat Nomor Urut 1, Fitrianti-Nandriani Beberkan Visi Misi dan Optimistis Menang di Pilkada Palembang
Kedua tersangka yakni Christina Novianti (27), warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang dan Pitri Miniarti (30), warga Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang . BACA JUGA : Jual Senpi Rakitan ke Polisi, Preman Palembang Gol
Kapolsek IT I Palembang, Kompol Hardiman mengatakan, kejadian berawal dari kedua tersangka yang merupakan bagian Administrasi diberikan kewenangan untuk mengorder barang serta melakukan penagihan di Hotel Grand Zuri Muara Enim dan Karaoke Citra Muara Enim.
"Uang tagihan perusahaan kepada Hotel dan Karaoke tersebut lebih dari Rp575 juta, namun tidak disetorkan ke perusahaan lantaran tersangka memberikan nomor rekening pribadi milik Karmila yang merupakan kakak ipar tersangka Christina," kata Kompol Hardiman didampingi Wakapolsek AKP WD Bernard, Sabtu (14/11/2020).
Dijelaskan Hardiman, aksi kedua tersangka akhirnya diketahui perusahaan saat manajemen perusahaan melakukan audit keuangan. Pihak perusahaan akhirnya mendapati banyaknya tagihan yang dikeluarkan namun uang tidak disetorkan ke perusahaan.
Sementara itu, tersangka Christina yang lebih banyak diam mengaku, uang yang digelapkan tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari. "Untuk sehari-hari pak uangnya," ucap Christina sambil menangis.
Lihat Juga: Dapat Nomor Urut 1, Fitrianti-Nandriani Beberkan Visi Misi dan Optimistis Menang di Pilkada Palembang
(zai)