East Java Action Sepakat Pengendalian Mihol, Bukan Pelarangan

Sabtu, 14 November 2020 - 02:55 WIB
loading...
East Java Action Sepakat...
ilustrasi
A A A
SURABAYA - East Java Action menyoroti RUU Larangan Minuman Beralkohol (Mihol) sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Lembaga non profit yang bergerak anti narkotika itu menolak jika mihol dilarang karena justru akan melahirkan praktik ilegal.

Menurut Koordinator East Java Action, Rudhy Wedhasmara praktik ilegal itu antara lain, pabrik mihol ilegal hingga penjualan secara ilegal. "RUU itu kan sudah sejak lama digodok. Kok sekarang muncul lagi. Yang pasti kami menolak RUU itu. Mihol itu seharusnya dikendalikan, bukan dilarang," katanya.(Baca juga: Kakek di Blitar Tergantung di Pohon Mangga, Adik Kandung Histeris )

Jika mihol dilarang, lanjut dia, akan menyulitkan masyarakat dalam mencari minuman memabukkan itu. Sehingga, bagi sejumlah pemabuk, akan menempuh segala cara agar bisa mabuk. Bisa jadi, ketika ingin mabuk mereka meminum minuman bersoda yang dicampur dengan bahan-bahan yang lain.

Ujung-ujungnya, mereka meregang nyawa karena apa yang mereka minum adalah racun. Orang mengonsumsi minuman beralkohol kan ada banyak tujuan. Tak hanya untuk mabuk-mabukan, tapi juga karena faktor sosial dan juga rekreasi.

"Jadi, seharusnya minuman beralkohol ini jangan dilarang. Apalagi bagi yang minum dipidana. Saya kira RUU ini harus dikaji secara mendalam," ujarnya.(Baca juga: Batal Pakai Sirekap, Penghitungan Suara Pemilih di Blitar Tetap Manual )

Diketahui, RUU pelarangan mihol ini diusulkan oleh tiga partai yakni Gerindra, PPP, dan PKS. RUU itu terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal. Beleid antara lain berisi definisi minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana pelarangan, hingga sanksi pidana bagi pihak yang melanggar. Jika RUU ini disahkan menjadi UU, maka setiap orang yang memproduksi, menjual (penjual), menyimpan, maupun mengonsumsi alkohol bisa terancam pidana.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Warga Kota Bogor Tewas,...
4 Warga Kota Bogor Tewas, Ketua DPRD Desak Satpol PP Berantas Miras Ilegal
Penyelundupan Miras...
Penyelundupan Miras Senilai Rp4,38 Miliar dari Singapura ke Batam Digagalkan TNI AL
Parah! 4 Napi Pesta...
Parah! 4 Napi Pesta Miras Oplosan di Tahanan, 3 Tewas dan 1 Kritis
Baliho Ajakan Perempuan...
Baliho Ajakan Perempuan Pesta Minuman Beralkohol Akhirnya Dicopot Satpol PP
Polisi Gagalkan Peredaran...
Polisi Gagalkan Peredaran 175 Liter Miras Cap Tikus di Jalan Trans Molibagu
Banyak Korban Meninggal,...
Banyak Korban Meninggal, Peredaran Minuman Beralkohol Ilegal Terus Diburu
Rawan Picu Kejahatan,...
Rawan Picu Kejahatan, Ratusan Liter Miras Cap Tikus Ilegal Disita Polres Tomohon
Polres Minsel Musnahkan...
Polres Minsel Musnahkan Ribuan Liter Minuman Beralkohol
Ribuan Liter Minuman...
Ribuan Liter Minuman Keras Siap Diedarkan Saat Lebaran Disita Polisi di Pekalongan
Rekomendasi
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Australia vs Indonesia, di Babak 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026, 12 Pilar Absen
Profil Sayed Mohammed...
Profil Sayed Mohammed Jaffer: Kiper Bahrain yang Ketar-Ketir dengan Perkembangan Timnas Indonesia
Kejaksaan Selidiki Dugaan...
Kejaksaan Selidiki Dugaan Korupsi Proyek PDNS Rp958 Miliar, Geledah Kantor Komdigi
Berita Terkini
Bank Jatim Salurkan...
Bank Jatim Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Bandang Situbondo
6 menit yang lalu
Sadis! Suami Tega Bakar...
Sadis! Suami Tega Bakar Istri Siri karena Cemburu
7 menit yang lalu
Fraksi DPRD Minta Raperda...
Fraksi DPRD Minta Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Harus Berorientasi Kesejahteraan Rakyat
18 menit yang lalu
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya...
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi di Indonesia
35 menit yang lalu
MNC Peduli dan MNC Land...
MNC Peduli dan MNC Land Adakan Giat Literasi di SDN Pangarakan 02 Srogol Cigombong
39 menit yang lalu
UAD Yogyakarta: Hak...
UAD Yogyakarta: Hak Imunitas Halangi Penegakan Hukum dan Buat Jaksa Tak Tersentuh
45 menit yang lalu
Infografis
Parlemen Sepakat Memakzulkan...
Parlemen Sepakat Memakzulkan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved