Batal Pakai Sirekap, Penghitungan Suara Pemilih di Blitar Tetap Manual

Jum'at, 13 November 2020 - 20:40 WIB
loading...
Batal Pakai Sirekap, Penghitungan Suara Pemilih di Blitar Tetap Manual
Penghitungan surat suara pemilih di TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada pilkada serentak 9 Desember mendatang dipastikan tetap menggunakan cara manual. Foto/Ilustrasi
A A A
BLITAR - Penghitungan surat suara pemilih di TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada pilkada serentak 9 Desember mendatang dipastikan tetap menggunakan cara manual. Penghitungan dengan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang disosialisasikan KPU untuk sementara masih sebatas uji coba pelengkap. (Baca juga: Antisipasi Letusan Merapi, Kelompok Rentan Kembali Dievakuasi )

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin, keputusan tersebut diambil menyusul adanya kesepakatan bersama antara Komisi II DPR RI, Kementrian Dalam Negeri, KPU RI dan Bawaslu RI pada Kamis (12/11)/2020 kemarin.

"Iya (tetap cara manual). Sirekap dilakukan uji coba sesuai kesepakatan," ujar Hakam menjawab Sindonews.com melalui WhatsApp Jumat (13/11/2020). Sebelumnya, KPU Kabupaten Blitar bersosialisasi, Sirekap akan dipakai dalam penghitungan surat suara dalam pilkada tahun ini.

Sosialisasi tersebut digencarkan ke tingkat PPK (Kecamatan) dan PPS (desa). Dijelaskan bahwa dengan Sirekap salinan formulir C akan dihapus. Tidak ada lagi salinan C1, C2, dan C3. Yang ada hanya formulir hasil penghitungan suara plano. Kelebihan lainnya, hasil penghitungan suara bisa langsung diketahui saat itu juga. (Baca juga: Banteng Lawas Turun Gunung Gerilya Menangkan Eri-Armudji )



Hakam memperlihatkan dokumen hasil rapat dengar pendapat antara DPR RI, Kementrian Dalam Negeri, KPU dan Bawaslu. Dalam salah satu poin pentingnya disebutkan, hasil resmi penghitungan dan rekapitulasi suara pilkada serentak 2020 didasarkan pada berita acara dan sertifikat hasil penghitungan dan rekapitulasi manual. (Baca juga: Pilbup Bandung, Ponpes Miftahul Huda Instruksikan Ribuan Alumni Dukung Bedas )

Kendati penerapan aplikasi Sirekap masih bersifat uji coba, kata Hakam, pihaknya tetap menginventarisir TPS di Kabupaten Blitar yang tidak memiliki jaringan internet atau jaringan internet lemah. "Ya tetap (diinventarisir)," tambah Hakam. Pada pelaksanaan pilkada serentak ini, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Blitar sebanyak 961.971 pemilih.

Sedangkan jumlah TPS yang tersebar di 22 kecamatan sebanyak 2.278 TPS. Sementara Bawaslu pusat sebelumnya merilis data, di wilayah Provinsi Jawa Timur yang menggelar Pilkada serentak 2020, masih ada 3.313 TPS yang belum memiliki akses internet. Kondisi ini akan menyulitkan penerapan aplikasi Sirekap.

Sayangnya Hakam tidak hafal berapa jumlah TPS di Kabupaten Blitar yang belum memiliki akses internet. "Nanti tak tanyakan ke divisi pengawasan," kata Hakam. Seperti diketahui, pilkada di Kabupaten Blitar diramaikan dua pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati. (Baca juga: Dampak Pandemi COVID-19, 585 Buruh Mojokerto Jadi Korban PHK )

Yakni paslon petahana Rijanto-Marhaenis Urip Widodo yang diusung PDI Perjuangan dengan koalisi besar (Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Nasdem dan PPP). Kemudian penantangnya adalah pasangan Rini Syarifah-Rachmad Santoso yang diusung koalisi PKB, PAN dan PKS.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1078 seconds (0.1#10.140)