Batal Pakai Sirekap, Penghitungan Suara Pemilih di Blitar Tetap Manual
Jum'at, 13 November 2020 - 20:40 WIB
loading...
Penghitungan surat suara pemilih di TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada pilkada serentak 9 Desember mendatang dipastikan tetap menggunakan cara manual. Foto/Ilustrasi
A
A
A
BLITAR - Penghitungan surat suara pemilih di TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada pilkada serentak 9 Desember mendatang dipastikan tetap menggunakan cara manual. Penghitungan dengan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang disosialisasikan KPU untuk sementara masih sebatas uji coba pelengkap. (Baca juga: Antisipasi Letusan Merapi, Kelompok Rentan Kembali Dievakuasi )
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin, keputusan tersebut diambil menyusul adanya kesepakatan bersama antara Komisi II DPR RI, Kementrian Dalam Negeri, KPU RI dan Bawaslu RI pada Kamis (12/11)/2020 kemarin.
"Iya (tetap cara manual). Sirekap dilakukan uji coba sesuai kesepakatan," ujar Hakam menjawab Sindonews.com melalui WhatsApp Jumat (13/11/2020). Sebelumnya, KPU Kabupaten Blitar bersosialisasi, Sirekap akan dipakai dalam penghitungan surat suara dalam pilkada tahun ini.
Sosialisasi tersebut digencarkan ke tingkat PPK (Kecamatan) dan PPS (desa). Dijelaskan bahwa dengan Sirekap salinan formulir C akan dihapus. Tidak ada lagi salinan C1, C2, dan C3. Yang ada hanya formulir hasil penghitungan suara plano. Kelebihan lainnya, hasil penghitungan suara bisa langsung diketahui saat itu juga. (Baca juga: Banteng Lawas Turun Gunung Gerilya Menangkan Eri-Armudji )
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin, keputusan tersebut diambil menyusul adanya kesepakatan bersama antara Komisi II DPR RI, Kementrian Dalam Negeri, KPU RI dan Bawaslu RI pada Kamis (12/11)/2020 kemarin.
"Iya (tetap cara manual). Sirekap dilakukan uji coba sesuai kesepakatan," ujar Hakam menjawab Sindonews.com melalui WhatsApp Jumat (13/11/2020). Sebelumnya, KPU Kabupaten Blitar bersosialisasi, Sirekap akan dipakai dalam penghitungan surat suara dalam pilkada tahun ini.
Sosialisasi tersebut digencarkan ke tingkat PPK (Kecamatan) dan PPS (desa). Dijelaskan bahwa dengan Sirekap salinan formulir C akan dihapus. Tidak ada lagi salinan C1, C2, dan C3. Yang ada hanya formulir hasil penghitungan suara plano. Kelebihan lainnya, hasil penghitungan suara bisa langsung diketahui saat itu juga. (Baca juga: Banteng Lawas Turun Gunung Gerilya Menangkan Eri-Armudji )
Lihat Juga :