KPU Sungai Penuh Larang 2 Paslon Wali Kota Berkampanye Selama 3 Hari
loading...
A
A
A
SUNGAI PENUH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungai Penuh menjatuhkan sanksi administrasi kepada dua paslon wali kota dan wakil wali kota Sungai Penuh Tahun 2020.
Kedua paslon nomor urut 1 dan 2 kena sanksi karena melanggar protokol kesehatan selama melaksanakan kampanye.
Kedua paslon kena sanksi larangan melakukan kampanye tatap muka dan dialog selama tiga hari berturut-turut mulai tanggal 13,14 dan 15 November 2020.
Ini diketahui berdasarkan surat KPU Kota Sungai Penuh nomor 741/HK.06-SD/1572/KPU-Kot/XI/2020 tanggal 11 November 2020, perihal penetapan sanksi atas rekomendasi Bawaslu Kota Sungaipenuh yang ditujukan kepada Paslon nomor 1 dan 2.
Hal ini dibenarkan anggota KPU Kota Sungai Penuh Fadli, Divisi Sosialisasi. "KPU beri sanksi larangan kampanye bagi paslon selama tiga hari. Putusan KPU ini dalam rangka menindaklanjuti surat rekomendasi dari Bawaslu Kota Sungai Penuh tanggal 3 November, terkait pelanggaran administrasi kampanye paslon, yakni pelanggaran protokol kesehatan," jelasnya.
Terpisah, Joni Arman, Kodiv pengawasan Bawaslu Kota Sungai Penuh di konfirmasi Sindonews.com, Kamis (12/11/2020) membenarkan, Bawaslu Kota Sungaipenuh telah menyampaikan rekomendasi agar KPU memberikan sanksi kepada paslon karena melanggar protokol kesehatan.
"Berdasarkan hasil pengawasan panwascam di lapangan bersama bawaslu dan hasil kajian kedua paslon telah melanggar protokol kesehatan," ujarnya. (Baca juga: BLK Tingkat Kelurahan di Kota Tangerang, Jadi Solusi di Tengah Pandemi)
Dikatakan, Joni Arman, Bawaslu sebelumnya telah memberikan teguran kepada paslon untuk mengikuti prokes dalam berkampanye dan itu sudah sering sekali bawaslu peringatkan baik lisan maupun tulisan. (Baca juga: Sidang Kasus IDI, Jaksa Tolak Pledoi Jerinx SID)
"Bawaslu telah memberikan peringatan dan teguran kepada paslon tapi tetap terjadi pelanggaran prokes," kata Joni.
Kedua paslon nomor urut 1 dan 2 kena sanksi karena melanggar protokol kesehatan selama melaksanakan kampanye.
Kedua paslon kena sanksi larangan melakukan kampanye tatap muka dan dialog selama tiga hari berturut-turut mulai tanggal 13,14 dan 15 November 2020.
Ini diketahui berdasarkan surat KPU Kota Sungai Penuh nomor 741/HK.06-SD/1572/KPU-Kot/XI/2020 tanggal 11 November 2020, perihal penetapan sanksi atas rekomendasi Bawaslu Kota Sungaipenuh yang ditujukan kepada Paslon nomor 1 dan 2.
Hal ini dibenarkan anggota KPU Kota Sungai Penuh Fadli, Divisi Sosialisasi. "KPU beri sanksi larangan kampanye bagi paslon selama tiga hari. Putusan KPU ini dalam rangka menindaklanjuti surat rekomendasi dari Bawaslu Kota Sungai Penuh tanggal 3 November, terkait pelanggaran administrasi kampanye paslon, yakni pelanggaran protokol kesehatan," jelasnya.
Terpisah, Joni Arman, Kodiv pengawasan Bawaslu Kota Sungai Penuh di konfirmasi Sindonews.com, Kamis (12/11/2020) membenarkan, Bawaslu Kota Sungaipenuh telah menyampaikan rekomendasi agar KPU memberikan sanksi kepada paslon karena melanggar protokol kesehatan.
"Berdasarkan hasil pengawasan panwascam di lapangan bersama bawaslu dan hasil kajian kedua paslon telah melanggar protokol kesehatan," ujarnya. (Baca juga: BLK Tingkat Kelurahan di Kota Tangerang, Jadi Solusi di Tengah Pandemi)
Dikatakan, Joni Arman, Bawaslu sebelumnya telah memberikan teguran kepada paslon untuk mengikuti prokes dalam berkampanye dan itu sudah sering sekali bawaslu peringatkan baik lisan maupun tulisan. (Baca juga: Sidang Kasus IDI, Jaksa Tolak Pledoi Jerinx SID)
"Bawaslu telah memberikan peringatan dan teguran kepada paslon tapi tetap terjadi pelanggaran prokes," kata Joni.
(boy)