KPU Sungai Penuh Larang 2 Paslon Wali Kota Berkampanye Selama 3 Hari

Kamis, 12 November 2020 - 13:09 WIB
loading...
KPU Sungai Penuh Larang...
KPU Sungai Penuh Larang 2 Paslon Wali Kota Berkampanye Selama 3 Hari. Foto/SINDOnews/Riko
A A A
SUNGAI PENUH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungai Penuh menjatuhkan sanksi administrasi kepada dua paslon wali kota dan wakil wali kota Sungai Penuh Tahun 2020.

Kedua paslon nomor urut 1 dan 2 kena sanksi karena melanggar protokol kesehatan selama melaksanakan kampanye.

Kedua paslon kena sanksi larangan melakukan kampanye tatap muka dan dialog selama tiga hari berturut-turut mulai tanggal 13,14 dan 15 November 2020.

Ini diketahui berdasarkan surat KPU Kota Sungai Penuh nomor 741/HK.06-SD/1572/KPU-Kot/XI/2020 tanggal 11 November 2020, perihal penetapan sanksi atas rekomendasi Bawaslu Kota Sungaipenuh yang ditujukan kepada Paslon nomor 1 dan 2.

Hal ini dibenarkan anggota KPU Kota Sungai Penuh Fadli, Divisi Sosialisasi. "KPU beri sanksi larangan kampanye bagi paslon selama tiga hari. Putusan KPU ini dalam rangka menindaklanjuti surat rekomendasi dari Bawaslu Kota Sungai Penuh tanggal 3 November, terkait pelanggaran administrasi kampanye paslon, yakni pelanggaran protokol kesehatan," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
DPRD Kabupaten Waropen...
DPRD Kabupaten Waropen Diminta Hentikan Proses PAW Nixon Yenusi
Ketua KPU Banten Sebut...
Ketua KPU Banten Sebut Penerapan Open Government Data Dukung Pemilu Berkualitas
NasDem Siap Kawal Pemenangan...
NasDem Siap Kawal Pemenangan PSU Pilkada Siak
Hasil Hitung KPU, Jagoan...
Hasil Hitung KPU, Jagoan Partai Perindo Hasbi-Amir Menang di Pilkada Lebak 2024
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
GKSR Usulkan Parliamentary...
GKSR Usulkan Parliamentary Threshold 1%, Ferry Kurnia: Cegah Suara Terbuang
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, Partai Ummat Siapkan Struktur Baru Jelang Verifikasi KPU
Rekomendasi
Ahli Biologi China Gagas...
Ahli Biologi China Gagas Perempuan Haid 4 Kali Setahun, Dokter Ungkap Risikonya
Balas AS, Iran Ancam...
Balas AS, Iran Ancam Serang Habis-habisan Infrastruktur Regional
Tersedia Ratusan Formasi...
Tersedia Ratusan Formasi dan Uang Saku, BRIN Buka Program Magang untuk Fresh Graduate
Berita Terkini
Ingin Berobat ke Negeri...
Ingin Berobat ke Negeri Jiran? IHH Healthcare Malaysia Gelar Expo di Surabaya
Perbaikan Jalan Imbas...
Perbaikan Jalan Imbas Proyek MRT, Halte Kebon Sirih Arah Kota Ditutup Jumat Malam hingga Senin Pagi
Soal Putusan PTUN, Pengacara:...
Soal Putusan PTUN, Pengacara: Satuan Pendidikan di Bawah BLU UIN Jakarta Tetap Berjalan
24 Penumpang KM Nurul...
24 Penumpang KM Nurul Salsa Belum Ditemukan, Basarnas Lanjutkan Pencarian
Jelang Pelimpahan Tersangka...
Jelang Pelimpahan Tersangka Don Ritto dan Barang Bukti, Brimob Bersenjata Lengkap Berjaga
4.132 Personel Gabungan...
4.132 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Aksi Demo Mahasiswa di Monas
Infografis
Asal-usul Yerusalem,...
Asal-usul Yerusalem, Kota Suci 3 Agama yang Penuh Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved