Video Syur Remaja Parepare Disebar di Medsos, Pelaku Diduga Mantan Kekasihnya
loading...
A
A
A
PAREPARE - Jajaran Kepolisian Resor Kota Parepare , tengah mengejar seorang pria beinintial WK (17), yang diduga menyebar video syur mantan kekasihnya sendiri hingga viral di media sosial (medsos).
Video berdurasi syur 43 detik tersebut memperlihatkan remaja putri tanpa busana, video ini diambil oleh WK, saat melakukan Video Call (VC) di aplikasi WhatsApp bersama kekasihnya yang masih berusia 16 tahun.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Parepare , Aipda Dewi Noya, mengungkapkan, video tersebut sengaja direkam pelaku saat melakukan dengan pacarnya yakni remaja usia 16 tahun.
"Orang tua korban, melaporkan hal tersebut. Korban sendiri tidak mengetahui direkam saat melakukan video call, saat pelaku dan korban masih berstatus pasangan kekasih," ungkapnya, saat dikonfirmasi Sindonews melalui telepon, Selasa (10/11/2020).
Dewi menjelaskan, pengejaran terhadap pelaku yang identitasnya telah dikantongi tersebut, saat ini masih dilakukan.
Dirinya menjelaskan, tak hanya menyebar video bermuatan asusila , orang tua korban, juga melaporkan pelaku terkait persetubuhan, dan saat ini masih dalam penyelidikan.
Bahkan kata Dewi, pihaknya masih menunggu hasil visum terhadap korban, setelah pihak keluarga melaporkan kasus tersebut.
"Selain Undang-undang perlindungan anak, pelaku juga akan kita jerat dengan Undang-undang IT. Hanya saja, usia pelaku yang sebenarnya, belum kami ketahui karena masih dalam pengejaran," paparnya.
Sementara KBO Satreskrim Polres Parepare , Iptu Hasan Duna mengatakan, pihaknya menerima laporan dari korban, terkait digaan penyebaran video bermuatan asusila.
"Masih penyelidikan, dan telah meminta keterangan dari pelapor," tandasnya.
Video berdurasi syur 43 detik tersebut memperlihatkan remaja putri tanpa busana, video ini diambil oleh WK, saat melakukan Video Call (VC) di aplikasi WhatsApp bersama kekasihnya yang masih berusia 16 tahun.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Parepare , Aipda Dewi Noya, mengungkapkan, video tersebut sengaja direkam pelaku saat melakukan dengan pacarnya yakni remaja usia 16 tahun.
"Orang tua korban, melaporkan hal tersebut. Korban sendiri tidak mengetahui direkam saat melakukan video call, saat pelaku dan korban masih berstatus pasangan kekasih," ungkapnya, saat dikonfirmasi Sindonews melalui telepon, Selasa (10/11/2020).
Dewi menjelaskan, pengejaran terhadap pelaku yang identitasnya telah dikantongi tersebut, saat ini masih dilakukan.
Dirinya menjelaskan, tak hanya menyebar video bermuatan asusila , orang tua korban, juga melaporkan pelaku terkait persetubuhan, dan saat ini masih dalam penyelidikan.
Bahkan kata Dewi, pihaknya masih menunggu hasil visum terhadap korban, setelah pihak keluarga melaporkan kasus tersebut.
"Selain Undang-undang perlindungan anak, pelaku juga akan kita jerat dengan Undang-undang IT. Hanya saja, usia pelaku yang sebenarnya, belum kami ketahui karena masih dalam pengejaran," paparnya.
Sementara KBO Satreskrim Polres Parepare , Iptu Hasan Duna mengatakan, pihaknya menerima laporan dari korban, terkait digaan penyebaran video bermuatan asusila.
"Masih penyelidikan, dan telah meminta keterangan dari pelapor," tandasnya.
(agn)