Lembaga Keagamaan di Pangandaran, Wajib Sediakan Buku Tamu untuk Hindari Pemerasan dan Pungutan Liar

Senin, 09 November 2020 - 18:40 WIB
loading...
Lembaga Keagamaan di...
Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Sarif Hidayat
A A A
PANGANDARAN - Seiring dengan maraknya modus upaya pemerasan dan pungutan liar ke lembaga keagamaan penerima bantuan Covid-19 di Pangandaran, Kementerian Agama mewajibkan Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah dan TPA/TPQ menyediakan buku tamu.

Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Sarif Hidayat mengatakan, setiap tamu yang berkunjung ke lembaga keagamaan wajib mengisi buku tamu. Adapun format buku tamu tersebut melampirkan Nomor, Nama Lengkap, Alamat, Nomor Hand Phone, juga maksud dan tujuannya.

"Tujuan utamanya menyediakan buku tamu untuk tertib administrasi," kata Sarif.

Sarif menambahkan, selain tamu yang berkunjung mengisi buku tamu juga pengelola Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah dan TPA/TPQ juga wajib memotret tamu yang bersangkutan.

"Pemotretan untuk bukti bahwa lembaga keagamaan tersebut pernah dikunjungi tamu dan sebagai tanda bukti kegiatan yang dilakukan selama berkunjung," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Warga Tangsel Resah...
Warga Tangsel Resah Dipungut Biaya Pemakaman hingga Jutaan Rupiah
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
Sahroni Minta Polisi...
Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Pungli Pengendara di Jakbar Biar Gak Menjamur!
Menag: Pembubaran Ibadah...
Menag: Pembubaran Ibadah di Bantul Tak Boleh Terulang Lagi
Diterpa Isu Pungli,...
Diterpa Isu Pungli, Imigrasi Batam Perkuat Layanan ImmiCare Jemput Bola untuk Pasien
Pungli Mobil Derek di...
Pungli Mobil Derek di Tol Semarang-Solo, Jasa Marga Telusuri Oknum Pelaku
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Rekomendasi
Jaga HET MinyaKita di...
Jaga HET MinyaKita di Angka Rp15.700 per Liter, Istana Buka Suara
Kasus Wanita Disekap...
Kasus Wanita Disekap 3 Tahun di Bandung, Uya Kuya Desak Polisi Tangkap Pelaku
Istana Sebut Konser...
Istana Sebut Konser EXO di Indonesia Jadi Bukti Kepercayaan Dunia Masih Kuat
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved