Lembaga Keagamaan di Pangandaran, Wajib Sediakan Buku Tamu untuk Hindari Pemerasan dan Pungutan Liar
Senin, 09 November 2020 - 18:40 WIB
loading...
Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Sarif Hidayat
A
A
A
PANGANDARAN - Seiring dengan maraknya modus upaya pemerasan dan pungutan liar ke lembaga keagamaan penerima bantuan Covid-19 di Pangandaran, Kementerian Agama mewajibkan Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah dan TPA/TPQ menyediakan buku tamu.
Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Sarif Hidayat mengatakan, setiap tamu yang berkunjung ke lembaga keagamaan wajib mengisi buku tamu. Adapun format buku tamu tersebut melampirkan Nomor, Nama Lengkap, Alamat, Nomor Hand Phone, juga maksud dan tujuannya.
"Tujuan utamanya menyediakan buku tamu untuk tertib administrasi," kata Sarif.
Sarif menambahkan, selain tamu yang berkunjung mengisi buku tamu juga pengelola Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah dan TPA/TPQ juga wajib memotret tamu yang bersangkutan.
"Pemotretan untuk bukti bahwa lembaga keagamaan tersebut pernah dikunjungi tamu dan sebagai tanda bukti kegiatan yang dilakukan selama berkunjung," tambahnya.
Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Sarif Hidayat mengatakan, setiap tamu yang berkunjung ke lembaga keagamaan wajib mengisi buku tamu. Adapun format buku tamu tersebut melampirkan Nomor, Nama Lengkap, Alamat, Nomor Hand Phone, juga maksud dan tujuannya.
"Tujuan utamanya menyediakan buku tamu untuk tertib administrasi," kata Sarif.
Sarif menambahkan, selain tamu yang berkunjung mengisi buku tamu juga pengelola Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah dan TPA/TPQ juga wajib memotret tamu yang bersangkutan.
"Pemotretan untuk bukti bahwa lembaga keagamaan tersebut pernah dikunjungi tamu dan sebagai tanda bukti kegiatan yang dilakukan selama berkunjung," tambahnya.
Lihat Juga :