Polisi Gerebek Eks Terminal Cilembang, Ratusan Liter Tuak Disita

Minggu, 08 November 2020 - 20:25 WIB
loading...
Polisi Gerebek Eks Terminal Cilembang, Ratusan Liter Tuak Disita
Ratusan liter minuman keras (Miras) jenis tuak, berhasil disita Polsek Mangkubumi, Polresta Tasikmalaya di bekas Terminal Cilembang. Foto/iNews TV/Asep Juhariyono
A A A
TASIKMALAYA - Polisi berhasil membongkar peredaran minuman keras ( Miras ) ilegal di bekas Terminal Cilembang. Ratusan litar miras jenis tuak, dan puluhan botol miras, berhasil disita Polsek Mangkubumi, Polresta Tasikmalaya. (Baca juga: Tasikmalaya Gempar, Wanita Cantik Bercelana Seksi Tergeletak di Tepi Jalan )

Para pedagang dan barang bukti miras langsung diangkut ke Mapolsek Mangkubumi. Selama ini bekas terminal yang ada di wilayah Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, banyak dikeluhkan masyarakat karena banyaknya perdagangan miras .

Kapolsek Mangkubumi, Iptu Endang Wijaya mengatakan, penyitaan miras tersebut dilakukan saat pihaknya tengah melakukan patroli. "Patroli ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD)," terangnya. (Baca juga: Anggotanya Keroyok TNI, Ketua MPC PP Sumedang Tolak Sebut Identitas )



Sasaran utama dalam patroli ini adalah bekas Terminal Cilembang, menurut Endang, selama ini banyak informasi dari masyarakat, bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi jual beli miras . (Baca juga: Bandara Siau Bakal Diresmikan Presiden Jokowi Saat Hari Pahlawan )

Saat polisi mendatangi lokasi, pada Minggu (8/11/2020) dini hari, berhasil menemukan miras jenis tuak dan miras lainnya dari eks Terminal Cilembang. "Kami sita tiga kantong plasik besar berisi tuak, tiga ember besar berisi tuak, dan satu galon berisi tuak, serta 42 botol bir," tuturnya.

Semua barang bukti miras dan pemiliknya berinisial MH berusia 49 tahun, warga Sukarindik, digiring ke Mapolsek Mangkubumi, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Endang mengimbau masyarakat, agar berhenti mengkonsumsi dan menjual miras , karena selain berefek buruk bagi kesehatan dan sudah melanggar Perda Tasikmalaya No. 7/2014.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1313 seconds (0.1#10.140)