5 Hari Ratusan Warga Blitar Ucapkan Pancasila Keras-keras di Jalan
loading...
A
A
A
BLITAR - Setiap pelanggar protokol kesehatan COVID-19 yang terjaring operasi yustisi di Kabupaten Blitar hanya diganjar hukuman sosial. Dalam waktu lima hari, sebanyak 133 orang diminta mengucapkan teks Pancasila di depan umum. (Baca juga: 5 Moge Anggota HOG SBC yang Keroyok Intel Kodim di Bukittinggi Ternyata Bodong )
"Selain itu ada juga yang dihukum olahraga push up," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar , Rustin Tri Setyobudi, Jumat (6/11/2020). Operasi yustisi bergerak kemana-mana. Terutama di titik titik yang menjadi konsentrasi massa.
Saat menggelar razia di wilayah Desa Gawang, Kecamatan Wonotirto, sebanyak 45 orang warga setempat, terjaring. Sebagian besar tidak mengenakan masker secara benar. Masker hanya tercantol pada telinga, namun tidak menutup hidung dan mulut.
"Banyak yang tidak mengenakan masker dengan sempurna," kata Rustin. Begitu juga saat di wilayah Desa Gambar, Kecamatan Wonodadi. Sebanyak 39 orang terjaring operasi. Begitu juga di Desa Ngreco, Kecamatan Selorejo, ada sebanyak 49 orang. (Baca juga: Armuji: Warga Surabaya Pemilih Cerdas, Tak Terpengaruh Sogokan Sembako )
Di pinggir jalan umum, para pelanggar protokol kesehatan COVID-19 tersebut langsung diminta membaca Pancasila keras-keras. Tidak cukup itu. Untuk membuat jera, mereka juga dipaksa push up. "Diharapkan ke depannya lebih proaktif dalam menjalankan protokol kesehatan," kata Rustin.
Dalam kesempatan itu Rustin juga menghimbau kepada para petugas untuk terus mensosialisasikan protokol kesehatan ke masyarakat. Sebab hingga kini kasus positif COVID-19 di Kabupaten Blitar masih terus bertambah. (Baca juga: Pilbup Bandung, Eleksibilitas Bedas Melesat Tinggalkan 2 Rivalnya )
Tercatat hingga 5 November, jumlah kasus positif COVID-19 di Kabupaten Blitar mencapai 837 kasus. Perinciannya, 726 orang sembuh, 64 orang meninggal dunia, 27 dirawat di rumah sakit dan selebihnya menjalani isolasi.
Lihat Juga: Misa Natal di Gereja Katedral Tetap Terapkan Prokes Covid-19, Jemaat Dibatasi 2.500 Orang
"Selain itu ada juga yang dihukum olahraga push up," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar , Rustin Tri Setyobudi, Jumat (6/11/2020). Operasi yustisi bergerak kemana-mana. Terutama di titik titik yang menjadi konsentrasi massa.
Saat menggelar razia di wilayah Desa Gawang, Kecamatan Wonotirto, sebanyak 45 orang warga setempat, terjaring. Sebagian besar tidak mengenakan masker secara benar. Masker hanya tercantol pada telinga, namun tidak menutup hidung dan mulut.
"Banyak yang tidak mengenakan masker dengan sempurna," kata Rustin. Begitu juga saat di wilayah Desa Gambar, Kecamatan Wonodadi. Sebanyak 39 orang terjaring operasi. Begitu juga di Desa Ngreco, Kecamatan Selorejo, ada sebanyak 49 orang. (Baca juga: Armuji: Warga Surabaya Pemilih Cerdas, Tak Terpengaruh Sogokan Sembako )
Di pinggir jalan umum, para pelanggar protokol kesehatan COVID-19 tersebut langsung diminta membaca Pancasila keras-keras. Tidak cukup itu. Untuk membuat jera, mereka juga dipaksa push up. "Diharapkan ke depannya lebih proaktif dalam menjalankan protokol kesehatan," kata Rustin.
Dalam kesempatan itu Rustin juga menghimbau kepada para petugas untuk terus mensosialisasikan protokol kesehatan ke masyarakat. Sebab hingga kini kasus positif COVID-19 di Kabupaten Blitar masih terus bertambah. (Baca juga: Pilbup Bandung, Eleksibilitas Bedas Melesat Tinggalkan 2 Rivalnya )
Tercatat hingga 5 November, jumlah kasus positif COVID-19 di Kabupaten Blitar mencapai 837 kasus. Perinciannya, 726 orang sembuh, 64 orang meninggal dunia, 27 dirawat di rumah sakit dan selebihnya menjalani isolasi.
Lihat Juga: Misa Natal di Gereja Katedral Tetap Terapkan Prokes Covid-19, Jemaat Dibatasi 2.500 Orang
(eyt)