Buruh Harian Lepas Nekat Jualan Ganja, Barang Buktinya 41 Kg

Jum'at, 06 November 2020 - 15:10 WIB
loading...
A A A
Perwira menengah Polri yang akrab disapa Leo ini menyebutkan, total barang bukti ganja yang berhasil disita dari tersangka AK, MAP, dan UA mencapai 41 Kg. Ketiganya merupakan kurir dan mendapatkan ganja dari tersangka EK melalui tersangka LTF yang hingga kini masih buron. (Baca juga: Ngeri, Herman Merintih Hingga Meregang Nyawa Usai Gorok Leher Sendiri )

Dari keterangan awal para tersangka, diketahui ganja kering tersebut dikirim kepada tiga kurir itu dengan sistem ranjau. Ganja kering seberat 100 Kg ditinggalkan di Pasar Karangploso, Kabupaten Malang, dalam peti kayu lalu diambil ketiga kurir untuk diedarkan di wilayah Malang Raya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 111 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. (Baca juga: Jelang Debat Terbuka Pilkada Medan, Bobby Nasution: Saya Ingin Fokus Agar Partisipasi Pemilih Naik )
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Orang Ditangkap di...
3 Orang Ditangkap di Cawang, Ganja Seberat 9,4 Kg Disita
Kasus Dugaan Pelecehan...
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Dokter AYP Dicecar 50 Pertanyaan
RS Persada Belum Beri...
RS Persada Belum Beri Akses CCTV untuk Penyelidikan Dugaan Pelecehan Oknum Dokter
Mahasiswa PTN di Malang...
Mahasiswa PTN di Malang Bunuh Diri Lompat dari Jembatan Tunggulmas
Kasus Kebakaran Pasar...
Kasus Kebakaran Pasar Comboran Malang Diduga Akibat Kelalaian, Ini Respons Polisi
Polres Batubara Gagalkan...
Polres Batubara Gagalkan Pengiriman 21 Kg dari Aceh di Jalinsum
Adakah Hubungan Gelap...
Adakah Hubungan Gelap Antara Raja Ganja Polandia dan Skandal Senjata Ukraina?
Saksikan Malam Ini Eksklusif,...
Saksikan Malam Ini Eksklusif, Membongkar Operasi Durian Ganja di AB+ bersama Abraham Silaban, Hanya di iNews
Polisi Tangkap 2 Pengedar...
Polisi Tangkap 2 Pengedar 30 Kg Ganja di Kawasan Tanjung Priok
Rekomendasi
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Infografis
Ini Alasan Mengapa Tanaman...
Ini Alasan Mengapa Tanaman Ganja Harus Ditanam di Ketinggian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved