Buruh Harian Lepas Nekat Jualan Ganja, Barang Buktinya 41 Kg
Jum'at, 06 November 2020 - 15:10 WIB
loading...
A
A
A
Perwira menengah Polri yang akrab disapa Leo ini menyebutkan, total barang bukti ganja yang berhasil disita dari tersangka AK, MAP, dan UA mencapai 41 Kg. Ketiganya merupakan kurir dan mendapatkan ganja dari tersangka EK melalui tersangka LTF yang hingga kini masih buron. (Baca juga: Ngeri, Herman Merintih Hingga Meregang Nyawa Usai Gorok Leher Sendiri )
Dari keterangan awal para tersangka, diketahui ganja kering tersebut dikirim kepada tiga kurir itu dengan sistem ranjau. Ganja kering seberat 100 Kg ditinggalkan di Pasar Karangploso, Kabupaten Malang, dalam peti kayu lalu diambil ketiga kurir untuk diedarkan di wilayah Malang Raya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 111 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. (Baca juga: Jelang Debat Terbuka Pilkada Medan, Bobby Nasution: Saya Ingin Fokus Agar Partisipasi Pemilih Naik )
Dari keterangan awal para tersangka, diketahui ganja kering tersebut dikirim kepada tiga kurir itu dengan sistem ranjau. Ganja kering seberat 100 Kg ditinggalkan di Pasar Karangploso, Kabupaten Malang, dalam peti kayu lalu diambil ketiga kurir untuk diedarkan di wilayah Malang Raya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 111 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. (Baca juga: Jelang Debat Terbuka Pilkada Medan, Bobby Nasution: Saya Ingin Fokus Agar Partisipasi Pemilih Naik )
(eyt)
Lihat Juga :