Buruh Harian Lepas Nekat Jualan Ganja, Barang Buktinya 41 Kg

Jum'at, 06 November 2020 - 15:10 WIB
loading...
Buruh Harian Lepas Nekat...
Satreskoba Polresta Malang Kota, menyita 41 Kg ganja kering dari tiga kurir di Malang. Foto/SINDOnews/Yuswantoro
A A A
MALANG - Satreskoba Polresta Malang Kota, berhasil membongkar jaringan pengedar ganja di wilayah Malang Raya, yang dioperasikan oleh tiga orang. Dari tangan tersangka berhasil disita barang bukti ganja kering seberat 41 Kg. (Baca juga: Jokowi dan Keluarga Bakal Nonton Bareng Debat Terbuka Gibran-Prakoso VS Bagyo Wahyono-FX Supardjo )

Ketiga tersangka pengedar dan kurir ganja yang berhasil dibekuk polisi antara lain, laki-laki berinisial AK (35) wiraswasta, warga Jalan Simpang Akordion, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang; MAP (22) buruh harian lepas, warga Jalan Simpang Akordion Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang; dan UA (25) buruh harian lepas, warga Jalan Ketangi, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Dalam penangkapan yang dipimpin Kasatreskoba Polresta Malang Kota, AKP Anria Rosa Piliang dari tangan salah satu tersangka ditemukan ganja kering dalam bungkusan plastik yang dilakban warna cokelat seberat 1 Kg. (Baca juga: 21 Calon Jurnalis Desa Ikuti Pelatihan Jurnalistik )

"Anggota kami melakukan pengembangan penyelidikan, dan melakukan penggerebekan di Jalan Simpang Akordion, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Dari dalam rumah ditemukan 38 bungkus ganja kering seberat 38 Kg," terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Leonardus Simarmata.



Perwira menengah Polri yang akrab disapa Leo ini menyebutkan, total barang bukti ganja yang berhasil disita dari tersangka AK, MAP, dan UA mencapai 41 Kg. Ketiganya merupakan kurir dan mendapatkan ganja dari tersangka EK melalui tersangka LTF yang hingga kini masih buron. (Baca juga: Ngeri, Herman Merintih Hingga Meregang Nyawa Usai Gorok Leher Sendiri )

Dari keterangan awal para tersangka, diketahui ganja kering tersebut dikirim kepada tiga kurir itu dengan sistem ranjau. Ganja kering seberat 100 Kg ditinggalkan di Pasar Karangploso, Kabupaten Malang, dalam peti kayu lalu diambil ketiga kurir untuk diedarkan di wilayah Malang Raya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 111 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. (Baca juga: Jelang Debat Terbuka Pilkada Medan, Bobby Nasution: Saya Ingin Fokus Agar Partisipasi Pemilih Naik )
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Orang Ditangkap di...
3 Orang Ditangkap di Cawang, Ganja Seberat 9,4 Kg Disita
Kasus Dugaan Pelecehan...
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Dokter AYP Dicecar 50 Pertanyaan
RS Persada Belum Beri...
RS Persada Belum Beri Akses CCTV untuk Penyelidikan Dugaan Pelecehan Oknum Dokter
Mahasiswa PTN di Malang...
Mahasiswa PTN di Malang Bunuh Diri Lompat dari Jembatan Tunggulmas
Kasus Kebakaran Pasar...
Kasus Kebakaran Pasar Comboran Malang Diduga Akibat Kelalaian, Ini Respons Polisi
Polres Batubara Gagalkan...
Polres Batubara Gagalkan Pengiriman 21 Kg dari Aceh di Jalinsum
Adakah Hubungan Gelap...
Adakah Hubungan Gelap Antara Raja Ganja Polandia dan Skandal Senjata Ukraina?
Saksikan Malam Ini Eksklusif,...
Saksikan Malam Ini Eksklusif, Membongkar Operasi Durian Ganja di AB+ bersama Abraham Silaban, Hanya di iNews
Polisi Tangkap 2 Pengedar...
Polisi Tangkap 2 Pengedar 30 Kg Ganja di Kawasan Tanjung Priok
Rekomendasi
Kejari Tangerang Tegaskan...
Kejari Tangerang Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Dokter Richard Lee di Lapas
Milad ke-24, BSMI Komitmen...
Milad ke-24, BSMI Komitmen Kokohkan Pelayanan Kemanusiaan Bagi Indonesia dan Dunia
Cek Hasil Seleksi Sekolah...
Cek Hasil Seleksi Sekolah Maung 2026 Hari Ini, Simak Jadwal SPMB Jabar Selanjutnya
Berita Terkini
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Infografis
Ini Alasan Mengapa Tanaman...
Ini Alasan Mengapa Tanaman Ganja Harus Ditanam di Ketinggian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved