Ini Peran 8 Tersangka Kerusuhan Demo di Halaman Kantor Gubernur Babel
loading...
A
A
A
PANGKALPINANG - Sebanyak 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa di halaman kantor Gubernur Bangka Belitung (Babel), ternyata punya peran berbeda. Polisi mengungkap ada yang berperan membawa bensin, membakar, permufakatan jahat hingga aksi menabrak polisi.
"Khoirul Soleh alias Koy, adalah orang yang membawa bensin serta melempar bensin dalam kasus kerusuhan itu, sehingga api membesar," kata Kabag Ops Polres Pangkalpinang AKP Johan Wahyudi, Kamis (5/11/2020). (Baca juga: Sabu yang Dibawa Kompol IZ Dimusnahkan, Kapolda Riau: Terlibat Narkoba, Anggota atau Bukan Saya Tangkap)
Sedangkan tersangka Deni Iskandar diketahui saat aksi melakukan pembakaran dan ia pun bukan mahasiswa. (Baca juga: Kesal Sering Bermain TikTok, Suami Siramkan Minyak Panas ke Wajah Istri)
"Dua orang tersangka lainnya, yaitu Fahrul Zidane penabrak anggota kepolisian Briptu Refangga dan Syaid Dicky dilakukan cek urine diduga mengandung zat ampetamin," ucapnya.
Sementara empat tersangka lainnya, warga Jakarta yang merupakan kader senior HMI, yaitu Febi Andika Syahril, Deni Iskandar, Mufti Azmi dan Irwan. Merka ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga kuat melakukan permupakatan jahay.
"Saat kejadian, Deni Iskandar diketahui melakukan pembakaran pertama. Mereka merupakan simpatisan dari Jakarta, Deni Iskandar yang membakar karton," ujarnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 187 ayat 1E dan 2E tentang pembakaran, serta Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat.
"Pihak kepolisian tidak melarang mereka melakukan aksi, tapi karena mereka melakukan tindak kriminalitas, terpaksa harus berhadapan dengan hukum. Jadi yang tidak terindikasi melawan hukum atau melakukan pelanggaran dan tidak pidana kami pulangkan," katanya.
Dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan sekelompok mahasiswa pada Rabu (4/11/2020) lalu berujung ricuh. Bahkan, Wakil Gubernur Babel Abdul Fattah saat menemui pendemo serta aparat yang tengah bertugas, nyaris terkena kobaran api yang sengaja disulut para peserta aksi.
Belasan orang peserta aksi kemudian diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pangkalpinang, sebelum ditetapkan sebagai tersangka sore tadi.
"Khoirul Soleh alias Koy, adalah orang yang membawa bensin serta melempar bensin dalam kasus kerusuhan itu, sehingga api membesar," kata Kabag Ops Polres Pangkalpinang AKP Johan Wahyudi, Kamis (5/11/2020). (Baca juga: Sabu yang Dibawa Kompol IZ Dimusnahkan, Kapolda Riau: Terlibat Narkoba, Anggota atau Bukan Saya Tangkap)
Sedangkan tersangka Deni Iskandar diketahui saat aksi melakukan pembakaran dan ia pun bukan mahasiswa. (Baca juga: Kesal Sering Bermain TikTok, Suami Siramkan Minyak Panas ke Wajah Istri)
"Dua orang tersangka lainnya, yaitu Fahrul Zidane penabrak anggota kepolisian Briptu Refangga dan Syaid Dicky dilakukan cek urine diduga mengandung zat ampetamin," ucapnya.
Sementara empat tersangka lainnya, warga Jakarta yang merupakan kader senior HMI, yaitu Febi Andika Syahril, Deni Iskandar, Mufti Azmi dan Irwan. Merka ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga kuat melakukan permupakatan jahay.
"Saat kejadian, Deni Iskandar diketahui melakukan pembakaran pertama. Mereka merupakan simpatisan dari Jakarta, Deni Iskandar yang membakar karton," ujarnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 187 ayat 1E dan 2E tentang pembakaran, serta Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat.
"Pihak kepolisian tidak melarang mereka melakukan aksi, tapi karena mereka melakukan tindak kriminalitas, terpaksa harus berhadapan dengan hukum. Jadi yang tidak terindikasi melawan hukum atau melakukan pelanggaran dan tidak pidana kami pulangkan," katanya.
Dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan sekelompok mahasiswa pada Rabu (4/11/2020) lalu berujung ricuh. Bahkan, Wakil Gubernur Babel Abdul Fattah saat menemui pendemo serta aparat yang tengah bertugas, nyaris terkena kobaran api yang sengaja disulut para peserta aksi.
Belasan orang peserta aksi kemudian diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pangkalpinang, sebelum ditetapkan sebagai tersangka sore tadi.
(zil)