Ini Peran 8 Tersangka Kerusuhan Demo di Halaman Kantor Gubernur Babel
Jum'at, 06 November 2020 - 07:38 WIB
loading...
Para mengunjuk rasa di halaman kantor Gubernur Babel saat ditahan di Polda Babel.Foto/iNews/Haryanto
A
A
A
PANGKALPINANG - Sebanyak 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa di halaman kantor Gubernur Bangka Belitung (Babel), ternyata punya peran berbeda. Polisi mengungkap ada yang berperan membawa bensin, membakar, permufakatan jahat hingga aksi menabrak polisi.
"Khoirul Soleh alias Koy, adalah orang yang membawa bensin serta melempar bensin dalam kasus kerusuhan itu, sehingga api membesar," kata Kabag Ops Polres Pangkalpinang AKP Johan Wahyudi, Kamis (5/11/2020). (Baca juga: Sabu yang Dibawa Kompol IZ Dimusnahkan, Kapolda Riau: Terlibat Narkoba, Anggota atau Bukan Saya Tangkap)
Sedangkan tersangka Deni Iskandar diketahui saat aksi melakukan pembakaran dan ia pun bukan mahasiswa. (Baca juga: Kesal Sering Bermain TikTok, Suami Siramkan Minyak Panas ke Wajah Istri)
"Dua orang tersangka lainnya, yaitu Fahrul Zidane penabrak anggota kepolisian Briptu Refangga dan Syaid Dicky dilakukan cek urine diduga mengandung zat ampetamin," ucapnya.
Sementara empat tersangka lainnya, warga Jakarta yang merupakan kader senior HMI, yaitu Febi Andika Syahril, Deni Iskandar, Mufti Azmi dan Irwan. Merka ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga kuat melakukan permupakatan jahay.
"Khoirul Soleh alias Koy, adalah orang yang membawa bensin serta melempar bensin dalam kasus kerusuhan itu, sehingga api membesar," kata Kabag Ops Polres Pangkalpinang AKP Johan Wahyudi, Kamis (5/11/2020). (Baca juga: Sabu yang Dibawa Kompol IZ Dimusnahkan, Kapolda Riau: Terlibat Narkoba, Anggota atau Bukan Saya Tangkap)
Sedangkan tersangka Deni Iskandar diketahui saat aksi melakukan pembakaran dan ia pun bukan mahasiswa. (Baca juga: Kesal Sering Bermain TikTok, Suami Siramkan Minyak Panas ke Wajah Istri)
"Dua orang tersangka lainnya, yaitu Fahrul Zidane penabrak anggota kepolisian Briptu Refangga dan Syaid Dicky dilakukan cek urine diduga mengandung zat ampetamin," ucapnya.
Sementara empat tersangka lainnya, warga Jakarta yang merupakan kader senior HMI, yaitu Febi Andika Syahril, Deni Iskandar, Mufti Azmi dan Irwan. Merka ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga kuat melakukan permupakatan jahay.
Lihat Juga :