Tolak Pengesahan RUU TNI, Massa Mahasiswa Masih Padati Gedung DPRD Jabar hingga Malam
loading...

Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus masih memadati area Gedung DPRD Jawa Barat hingga Jumat (21/3/2025) malam. FOTO/ERVAN DAVID
A
A
A
BANDUNG - Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus masih memadati area Gedung DPRD Jawa Barat hingga Jumat (21/3/2025) malam. Mereka ber unjuk rasa menolak pengesahan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ).
Aksi demonstrasi masih berlangsung hingga malam lantaran tidak ada anggota DPRD Jabar yang keluar untuk menemui massa yang telah berkumpul. Para mahasiswa, yang terdiri dari berbagai elemen kampus, melanjutkan aksi mereka dengan sejumlah tindakan yang mencolok. Mereka sempat mencoba mendobrak pagar dengan menariknya menggunakan tambang. Selain itu, fasilitas umum di sekitar gedung seperti water barrier dan pagar kantor DPRD Jawa Barat juga ikut dibakar oleh massa sebagai bentuk protes.
Koordinator aksi, Ahmad Siddiq, menjelaskan bahwa aksi ini merupakan kelanjutan dari penolakan terhadap pengesahan RUU TNI menjadi undang-undang oleh DPR. Menurutnya, langkah ini diambil sebagai bentuk kekecewaan terhadap keputusan yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat.
"Ini adalah aksi lanjutan sebagai bentuk penolakan terhadap Undang-Undang TNI yang baru saja disahkan oleh DPR. Kami berharap ada perhatian serius dari pemerintah dan DPR untuk mendengarkan aspirasi kami," kata Ahmad Siddiq saat ditemui di lokasi.
Hingga saat ini, para mahasiswa masih bertahan di depan Gedung DPRD Jawa Barat, menuntut agar suara mereka didengar dan adanya peninjauan kembali terhadap pengesahan undang-undang tersebut. Aksi ini menunjukkan betapa besarnya ketidakpuasan mahasiswa terhadap keputusan yang diambil oleh DPR, yang mereka anggap merugikan masyarakat.
Polisi dan petugas keamanan telah ditempatkan di sekitar gedung untuk mengawasi jalannya demonstrasi, namun situasi masih terus berlangsung tegang. Massa aksi mengancam untuk terus bertahan hingga ada respons dari pihak DPRD Jawa Barat.
Aksi ini merupakan bagian dari gelombang protes nasional terhadap pengesahan RUU TNI yang dianggap kontroversial. Rencananya, aksi serupa juga akan terus digelar di berbagai daerah lainnya di Indonesia.
Aksi demonstrasi masih berlangsung hingga malam lantaran tidak ada anggota DPRD Jabar yang keluar untuk menemui massa yang telah berkumpul. Para mahasiswa, yang terdiri dari berbagai elemen kampus, melanjutkan aksi mereka dengan sejumlah tindakan yang mencolok. Mereka sempat mencoba mendobrak pagar dengan menariknya menggunakan tambang. Selain itu, fasilitas umum di sekitar gedung seperti water barrier dan pagar kantor DPRD Jawa Barat juga ikut dibakar oleh massa sebagai bentuk protes.
Koordinator aksi, Ahmad Siddiq, menjelaskan bahwa aksi ini merupakan kelanjutan dari penolakan terhadap pengesahan RUU TNI menjadi undang-undang oleh DPR. Menurutnya, langkah ini diambil sebagai bentuk kekecewaan terhadap keputusan yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat.
"Ini adalah aksi lanjutan sebagai bentuk penolakan terhadap Undang-Undang TNI yang baru saja disahkan oleh DPR. Kami berharap ada perhatian serius dari pemerintah dan DPR untuk mendengarkan aspirasi kami," kata Ahmad Siddiq saat ditemui di lokasi.
Hingga saat ini, para mahasiswa masih bertahan di depan Gedung DPRD Jawa Barat, menuntut agar suara mereka didengar dan adanya peninjauan kembali terhadap pengesahan undang-undang tersebut. Aksi ini menunjukkan betapa besarnya ketidakpuasan mahasiswa terhadap keputusan yang diambil oleh DPR, yang mereka anggap merugikan masyarakat.
Polisi dan petugas keamanan telah ditempatkan di sekitar gedung untuk mengawasi jalannya demonstrasi, namun situasi masih terus berlangsung tegang. Massa aksi mengancam untuk terus bertahan hingga ada respons dari pihak DPRD Jawa Barat.
Aksi ini merupakan bagian dari gelombang protes nasional terhadap pengesahan RUU TNI yang dianggap kontroversial. Rencananya, aksi serupa juga akan terus digelar di berbagai daerah lainnya di Indonesia.
Baca Juga :
3 Poin Penting RUU TNI yang Disetujui DPR
(abd)
Lihat Juga :