Bawa Clurit Cari Sesorang, Warga Bantul Diamankan Polisi

Jum'at, 06 November 2020 - 06:09 WIB
loading...
Bawa Clurit Cari Sesorang, Warga Bantul Diamankan Polisi
Petugas Polsek Umbulharjo, Yogyakarta menunjukkan tersangka pembaca sajam saat ungkap kasus di Mapolsek Umbulharjo, Kamis (5/11/2020). Foto SINDOnews
A A A
YOGYAKARTA - Lelaki, AL, 20 harus berurusan dengan pihak berwajib, karena membawa senjata tajam (sajam) jenis clurit, saat mengejar rombongan pemotor di daerah Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta , Jumat (30/10/2020) dini hari.

Warga Banguntapan, Bantul itupun sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek Umbulharjo, Yogyakarta. Petugas juga mengamankan sajam clurit yang dibawa AL dan sepeda motor matic AB 6121 F yang digunakan AL untuk mengejar rombongan pemotor sebagai barang bukti (BB). (Baca juga: Perampok Pegawai Toko Bunga yang Mengaku Polisi Dicokok )

Kapolsek Umbulharjo, Yogyakarta Kompol Achmad Setyo Budiantoro mengatakan kasus ini berawal saat AL bersama enam orang temannya berkumpul di rumahnya. Mereka berniat untuk mencari seseorang karena terlibat permasalahan.

Kelompok itu kemudian berboncengan dengan menggunakan empat sepeda motor. Sesampainya di depan kampus UAD Ringroad Selatan, Tamanan, Bangutapan, Bantul saat berputar bertemu dengan rombongan lain yang berjumlah enam orang dengan tiga sepeda motor. Mereka kemudian terlibat saling ejek dan terjadi insiden lempar-lemparan kayu.

“Tersangka AL yang berboncengan kemudian mengacungkan celuritnya kepada kelompok itu serta berbelok dan mengejar rombongan tersebut, sedangkan teman AL lainnya terus melanjutkan perjalanan,” kata Achmat Setya Budiantoro, Kamis (5/11/2020).

Mengetahui ada dikejar dua orang yang berboncengan motor, sesampainya di perempatan Giwangan Umbulharjo, rombongan yang dikejar balik mengejar AL hingga perempatan Sorosutan, Umbularjo dan berteriak klitih. (Baca juga: Mengaku Polisi Pelaku Kuras Harta Benda 4 Pegawai Toko Bunga di Jaktim )

Warga yang mendengar terikan itu kemudikan ikut mengejar AL dan menangkapkan serta menyerahkan kepada petugas. “Kebetulan saat mengejar itu, petugas sedang patroli, sehingga AL langsung diamankan,” paparnya.

AL dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5929 seconds (0.1#10.140)