Buron Sejak 2017, Terdakwa Kasus Korupsi Luwu Timur Dibekuk

Kamis, 05 November 2020 - 22:47 WIB
loading...
Buron Sejak 2017, Terdakwa...
Hamnir alias Yustika bin Luku (kiri), DPO kasus korupsi akhirnya dibekuk setelah buron sejak 2017. Foto: SINDOnews/Fitra Budin
A A A
LUWU TIMUR - Terpidana kasus korupsi penyimpangan keuangan sekretariat daerah Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Hamnir alias Yustika Bin Luku berhasil dibekuk setelah buron sejak 2017. Ia dibekuk di Kelurahan SP Mahalona, Kecamatan Towuti, Lutim, Kamis (5/11/2020).

Hamnir ditangkap gabungan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan , Kejaksaan Negeri Luwu Utara (Lutra).



Hamnir merupakan terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan keuangan sekretariat daerah KabupatenLutim tahun 2004, 2005, 2006, 2007, dengan kerugian negara sebesar Rp127.863.194.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara , Haedar mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1036 K/ Pid.Sus/2010, tanggal 28 April 2011, Hamnir terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi .

"Dalam surat dakwaan, Hamnir melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor: 21 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Haedar.

Haedar melanjutkan, terdakwa yang juga eks Bendara Pemkab Lutim akan dikenakan hukuman dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti kurungan selama tiga bulan) dan dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp127.863.194 juta, subsidiair 1 bulan penjara jika uang pengganti tidak dibayar.

"Terdakwa diamankan tanpa perlawanan, di Kelurahan SP Mahalona, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Kamis (5/11/2020)," kata Haedar.

Lebih rinci Haedar menjelaskan, awalnya ketika putusan Mahkamah Agung RI nomor: 1036 K/ Pid.Sus/ 2011 tanggal 28 April 2011 diterima diKejari Luwu Utara, kepada terpidana dilakukan pemanggilan untuk melaksanakan isi putusan. Namun yang bersangkutan tidak mengindahkan, walaupun sudah dipanggil secara patut berturut turut selama 3 kali.



Oleh karna itu, kata Haedar, Hamnir kemudian dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dinyatakan buron.

"Tim tabur saat tiba di kantor Kejaksaan Negeri Luwu Utara, langsung menyiapkan kelengkapan administrasi berita acara pelaksanaan putusan pengadilan serta pemeriksaan kesehatan atau rapid test dan hasilnya terpidana dinyatakan sehat atau non reaktif," jelas Haedar.

Hingga saat ini, terpidana telah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Masamba Luwu Utara untuk menjalani hukuman pidana penjara.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kejati Geledah Kantor...
Kejati Geledah Kantor Penghubung Sultra di Jakarta Terkait Dugaan Korupsi APBD
Kejati Geledah Kantor...
Kejati Geledah Kantor Dindik Jatim Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK Rp65 Miliar
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya...
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi di Indonesia
Sekdes di Rembang Ditahan...
Sekdes di Rembang Ditahan Kejaksaan Gara-gara Korupsi Dana Desa Rp400 Juta untuk Game Online
Kadis Budparekraf Sumut...
Kadis Budparekraf Sumut Ditahan Terkait Korupsi Penataan Situs Sejarah Senilai Rp817 Miliar
KPK Geledah Kantor Dinas...
KPK Geledah Kantor Dinas PUPR dan PBJ Musi Banyuasin, Sita Barang Bukti Elektronik
Kasus Korupsi Pengelolaan...
Kasus Korupsi Pengelolaan Wisata Mangrove di Bintan, 7 Orang Ditetapkan Tersangka
Kejari Tetapkan 2 Tersangka...
Kejari Tetapkan 2 Tersangka Terkait Kasus Dugaan Korupsi di BUMD PT RSM
Mantan Wakil Bupati...
Mantan Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi
Rekomendasi
Biodata dan Agama Claressa...
Biodata dan Agama Claressa Shields, Juara Dunia 5 Divisi Tak Terbantahkan yang Di-KO Ganja
Tantangan Produsen Mobil...
Tantangan Produsen Mobil Listrik China di Asia Tenggara: Realitas vs. Ambisi
7 Contoh Teks Pidato...
7 Contoh Teks Pidato Halalbihalal Idulftri 1446 H untuk Segala Suasana
Berita Terkini
Misteri Nisan Abad 15...
Misteri Nisan Abad 15 Penyebar Pertama Agama Islam di Malang Raya
2 jam yang lalu
Profil Karaeng Galesong,...
Profil Karaeng Galesong, Putra Sultan Hasanuddin yang Membantu Perlawanan Rakyat Jawa Terhadap Belanda
2 jam yang lalu
Siasat Raden Wijaya...
Siasat Raden Wijaya Pukul Mundur Pasukan Tartar Mongol yang Dikenal Tangguh
3 jam yang lalu
Dewi Andongsari, Sosok...
Dewi Andongsari, Sosok Ibunda Gajah Mada yang Jarang Diketahui
6 jam yang lalu
Tol Jakarta-Cikampek...
Tol Jakarta-Cikampek dan Tol MBZ Macet Parah pada Hari Pertama Lebaran
14 jam yang lalu
Pramono Longgarkan Syarat...
Pramono Longgarkan Syarat Jadi Pasukan Oranye: Minimal Lulus SD, Pertimbangkan Hapus Batas Usia
15 jam yang lalu
Infografis
5 Pejabat China yang...
5 Pejabat China yang Dieksekusi Mati karena Korupsi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved