Buron Sejak 2017, Terdakwa Kasus Korupsi Luwu Timur Dibekuk
Kamis, 05 November 2020 - 22:47 WIB
loading...
Hamnir alias Yustika bin Luku (kiri), DPO kasus korupsi akhirnya dibekuk setelah buron sejak 2017. Foto: SINDOnews/Fitra Budin
A
A
A
LUWU TIMUR - Terpidana kasus korupsi penyimpangan keuangan sekretariat daerah Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Hamnir alias Yustika Bin Luku berhasil dibekuk setelah buron sejak 2017. Ia dibekuk di Kelurahan SP Mahalona, Kecamatan Towuti, Lutim, Kamis (5/11/2020).
Hamnir ditangkap gabungan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan , Kejaksaan Negeri Luwu Utara (Lutra).
Baca juga: Tersangka Pemberi Minuman Keras ke Bocah 3 Tahun Disidang Pekan Depan
Hamnir merupakan terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan keuangan sekretariat daerah KabupatenLutim tahun 2004, 2005, 2006, 2007, dengan kerugian negara sebesar Rp127.863.194.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara , Haedar mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1036 K/ Pid.Sus/2010, tanggal 28 April 2011, Hamnir terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi .
Hamnir ditangkap gabungan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan , Kejaksaan Negeri Luwu Utara (Lutra).
Baca juga: Tersangka Pemberi Minuman Keras ke Bocah 3 Tahun Disidang Pekan Depan
Hamnir merupakan terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan keuangan sekretariat daerah KabupatenLutim tahun 2004, 2005, 2006, 2007, dengan kerugian negara sebesar Rp127.863.194.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara , Haedar mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1036 K/ Pid.Sus/2010, tanggal 28 April 2011, Hamnir terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi .
Lihat Juga :