Tersangka Pemberi Minuman Keras ke Bocah 3 Tahun Disidang Pekan Depan

Rabu, 04 November 2020 - 16:15 WIB
loading...
Tersangka Pemberi Minuman...
Berkas dua tersangka pemberi minum minuman keras kepada bocah tiga tahun di Malili, Kabupaten Luwu Timur dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malili. Foto: SINDOnews/Fitra Budin
A A A
LUWU TIMUR - Berkas perkara dua tersangka yang memberikan minum minuman beralkohol kepada bocah tiga tahun di Kabupaten Luwu Timur sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Malili . Mereka rencananya akan disidang 10 November mendatang.

Baca juga: Polisi Lutim Ciduk 2 Pemuda Towuti yang Beri Miras ke Bocah 3 Tahun

"Terhadap terdakwa penahanan dalam rutan juga diperpanjang dan oleh Majelis Hakim juga ditetapkan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan Selasa 10 November 2020," kata Ketua PN Malili , Khairul, Selasa (3/11/2020).

Kasi Intel Kejaksaan PN Malili , Luwu Timur, Hasbuddin mengatakan berkas dilimpahkan kemarin. Sekarang tinggal menunggu jadwal sidang. "Berkasnya sudah dilimpahkan kemarin (3/11/2020)," kata dia.

Hasbuddin menerangkan, terhadap tersangka dikenai pasal 89 ayat (2) Jo. Pasal 76J ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan subsidiair perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 77B Jo. Pasal 76B UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukumanpenjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000.

Baca juga: 2 Pemuda yang Beri Miras ke Bocah 3 Tahun Terancam 10 Tahun Penjara

Sebelumnya diberitakan, dua pemuda Timampu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur ditangkap karena memberi dan mencekoki bocah berusia tiga tahun minuman keras beralkohol, pada 24 Agustus 2020 lalu. Kedua pelaku berinisial Fr (20) dan Ir (19). Mereka merupakan warga Kecamatan Towuti, Luwu Timur.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang Ramadan, Polda...
Jelang Ramadan, Polda Jabar Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkoba hingga Knalpot Brong
Wagub Sulut Apresiasi...
Wagub Sulut Apresiasi Bea Cukai Sulbagtara Amankan 1 Ton Barang Ilegal
Kejati Jatim dan Bea...
Kejati Jatim dan Bea Cukai Musnahkan 36.555 Botol Miras
Ritual Tantra Pesta...
Ritual Tantra Pesta Miras dan Seks Buat Kerajaan Singasari Porak-poranda Diserang Pasukan Kediri
Tim Khusus Pj Gubernur...
Tim Khusus Pj Gubernur Banten Segera Tindak Distributor Miras di Kramatwatu Serang
Polisi Amankan Puluhan...
Polisi Amankan Puluhan Suporter saat Laga Borneo FC vs Persija Jakarta
Satpol PP DKI Musnahkan...
Satpol PP DKI Musnahkan 10.200 Botol Miras Hasil Operasi 2026 di Silang Monas
Kocak! Seekor Rakun...
Kocak! Seekor Rakun Bobol Toko Minuman Keras lalu Mabuk hingga Pingsan
Petaka Alkohol Maut...
Petaka Alkohol Maut di Negara Arab, Tewaskan 23 Orang, Puluhan Lainnya Buta
Rekomendasi
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
MSIN Paparkan Strategi...
MSIN Paparkan Strategi Streaming Global di APOS 2026, V+Short Tembus 5 Juta Unduhan
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Berita Terkini
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved