Tersangka Pemberi Minuman Keras ke Bocah 3 Tahun Disidang Pekan Depan

Rabu, 04 November 2020 - 16:15 WIB
loading...
Tersangka Pemberi Minuman...
Berkas dua tersangka pemberi minum minuman keras kepada bocah tiga tahun di Malili, Kabupaten Luwu Timur dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malili. Foto: SINDOnews/Fitra Budin
A A A
LUWU TIMUR - Berkas perkara dua tersangka yang memberikan minum minuman beralkohol kepada bocah tiga tahun di Kabupaten Luwu Timur sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Malili . Mereka rencananya akan disidang 10 November mendatang.

Baca juga: Polisi Lutim Ciduk 2 Pemuda Towuti yang Beri Miras ke Bocah 3 Tahun

"Terhadap terdakwa penahanan dalam rutan juga diperpanjang dan oleh Majelis Hakim juga ditetapkan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan Selasa 10 November 2020," kata Ketua PN Malili , Khairul, Selasa (3/11/2020).

Kasi Intel Kejaksaan PN Malili , Luwu Timur, Hasbuddin mengatakan berkas dilimpahkan kemarin. Sekarang tinggal menunggu jadwal sidang. "Berkasnya sudah dilimpahkan kemarin (3/11/2020)," kata dia.

Hasbuddin menerangkan, terhadap tersangka dikenai pasal 89 ayat (2) Jo. Pasal 76J ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan subsidiair perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 77B Jo. Pasal 76B UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukumanpenjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000.

Baca juga: 2 Pemuda yang Beri Miras ke Bocah 3 Tahun Terancam 10 Tahun Penjara

Sebelumnya diberitakan, dua pemuda Timampu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur ditangkap karena memberi dan mencekoki bocah berusia tiga tahun minuman keras beralkohol, pada 24 Agustus 2020 lalu. Kedua pelaku berinisial Fr (20) dan Ir (19). Mereka merupakan warga Kecamatan Towuti, Luwu Timur.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang Ramadan, Polda...
Jelang Ramadan, Polda Jabar Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkoba hingga Knalpot Brong
Wagub Sulut Apresiasi...
Wagub Sulut Apresiasi Bea Cukai Sulbagtara Amankan 1 Ton Barang Ilegal
Kejati Jatim dan Bea...
Kejati Jatim dan Bea Cukai Musnahkan 36.555 Botol Miras
Ritual Tantra Pesta...
Ritual Tantra Pesta Miras dan Seks Buat Kerajaan Singasari Porak-poranda Diserang Pasukan Kediri
Tim Khusus Pj Gubernur...
Tim Khusus Pj Gubernur Banten Segera Tindak Distributor Miras di Kramatwatu Serang
Polisi Amankan Puluhan...
Polisi Amankan Puluhan Suporter saat Laga Borneo FC vs Persija Jakarta
Satpol PP DKI Musnahkan...
Satpol PP DKI Musnahkan 10.200 Botol Miras Hasil Operasi 2026 di Silang Monas
Kocak! Seekor Rakun...
Kocak! Seekor Rakun Bobol Toko Minuman Keras lalu Mabuk hingga Pingsan
Petaka Alkohol Maut...
Petaka Alkohol Maut di Negara Arab, Tewaskan 23 Orang, Puluhan Lainnya Buta
Rekomendasi
4 Negara Bebas Kewajiban...
4 Negara Bebas Kewajiban Parkir DHE SDA di Himbara, Pemerintah Beri Kelonggaran
Prabowo Tegaskan Dukungan...
Prabowo Tegaskan Dukungan untuk Palestina Tak Bisa Ditawar!
Minat Makin Tinggi,...
Minat Makin Tinggi, Perdagangan Pasar Fisik Emas secara Digital di ICDX Tumbuh 338%
Berita Terkini
Gejolak PPP Banten,...
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
Kemenhut Bangun Rumah...
Kemenhut Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang
Polisi Bakal Panggil...
Polisi Bakal Panggil Pengemudi Alphard dan Satpam yang Terlibat Cekcok di Bundaran HI
Sekda Tangsel Bambang...
Sekda Tangsel Bambang Ingatkan ASN Berikan Pelayanan Publik Sesuai Standar
Pramono Ungkap Alphard...
Pramono Ungkap Alphard Penerobos Lampu Merah di Bundaran HI Pakai Pelat Palsu
Minta Satpam Tak Dipecat,...
Minta Satpam Tak Dipecat, Pramono Ungkap CCTV Alphard Terobos Lampu Merah di Bundaran HI
Infografis
10 Pengusaha Sukses...
10 Pengusaha Sukses yang Memulai Bisnis di Usia 50 Tahun ke Atas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved