Akhyar Nasution Lolos dari Pidana Pemilu, Tapi Ingat Dugaan Pelanggaran Kampanyenya Tetap Dicatat
loading...
A
A
A
MEDAN - Akhyar Nasution boleh terlepas dari jerat pidana pemilu karena ditenggarai menghalang-halangi tugas Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan Medan Deli. Namun, Calon Wali Kota No Urut 1 ini tetap diproses karena dugaan pelanggaran kampanye.
"Ini kan hanya unsur kesalahan pidana pemilu yang diproses di Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Kita hormati itu sebagai proses hukum. Akan tetapi, unsur lain masih bisa kita lakukan penilaian, dan justru masih ada indikasi kesalahannya," ujar Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap, Kamis (5/11/2020).
Salah satu di antaranya, sebut Payung, adalah pelanggaran protokol kesehatan yang sudah dikeluarkan surat peringatannya oleh Panwas Kecamatan Medan Deli. Kemudian, kegiatan itu disebut pelantikan Paguyuban Pejuang Legiman, tetapi ada pemasangan alat peraga kampanye dan melibatkan anak-anak. (BACA JUGA: Dukungan Buruh Jadi Pompa Motivasi Kemenangan Akhyar-Salman Kalahkan Bobby-Aulia)
"Masih banyak yang menjadi catatan buat kami sebagai pengawas dalam pelaksanaan pilkada ini. Sehingga kegiatan ke depan, sekalipun kegiatan arisan keluarga dan lainnya, yang berbau kampanye tetap kami instruksikan untuk dilakukan pengawasan. Terutama kegiatan yang dihadiri oleh paslon. Sebab, kalimat calon itu sudah melekat bagi mereka sejak mereka ditetapkan sebagai calon oleh KPU," tegas Payung.
Bawaslu Kota Medan mengimbau panwas kecamatan dan panwas kelurahan se-Kota Medan tetap semangat dalam melakukan pengawasan. Proses pembuktian dalam setiap hasil pengawasan serahkan ke jalur prosedur. Setiap dugaan pelanggaran agar dituangkan dalam alat kerja, dan diteruskan sebagai laporan hasil pengawasan (LHP).
Sebelumnya, Sentra Gakkumdu Kota Medan menghentikan pengusutan pengaduan Ketua Panwascam Medan Deli, Faisal Haris soal ancaman pemukulan yang diduga dilakukan oleh AKhyar. Peristiwanya sendiri berawal dari kegiatan Deklarasi Paguyuban Pejuang Keluarga Legiman Siap Memenangkan Akhyar-Salman Medan 1. (BACA JUGA: Akhyar Nasution VS Bobby Nasution Bakal Dikupas Konsepnya saat Debat 3 Kali)
Dalam kegiatan yang berlangsung Selasa malam (27/10/2020) di Jalan Alumunium I, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, itu Ketua Panwascam Medan Deli, Faisal Haris melaporkan bahwa pihaknya diusir dari lokasi. Dilaporkan pula, penyebabnya diyakini lantaran panitia kegiatan maupun Akhyar Nasution, Calon Wali Kota No Urut 1 yang hadir tidak senang mendapat teguran tertulis.
Teguran itu sendiri, menurut Faisal, didasari temuan pihaknya akan pelanggaran protokol kesehatan di lokasi kampanye. Orang-orang yang dihadirkan jumlahnya lebih dari 50 dan satu sama lain tidak berjarak.
Tidak hanya diusir, Faisal bahkan mengaku nyaris dipukul Akhyar Nasution saat calon Wali Kota itu hendak meninggalkan lokasi kegiatan.
Terkait perkara yang dihentikan, Payung Harahap menjelaskan adalah dugaan menghalang-halangi tugas penyelenggara, khususnya pengawas pemilihan, oleh pihak pasangan calon.
"Unsur-unsur penghalangan itu kan perlu alat bukti. Tidak bisa didukung oleh hanya sebatas yang diucapkan Panwas Medan Deli," jelasnya.
Diketahui, kasus dugaan penghalangan tugas panwascam ini merupakan perkara pidana pemilu kedua yang menyeret Akhyar ke Bawaslu Medan. Sebelumnya, Akhyar diperiksa Bawaslu Medan karena diduga berkampanye di Rumah Tahfiz Anwar Sa'adah yang berlokasi di Jalan Persamaan Gang Aman, Kecamatan Medan Amplas pada 14 Oktober lalu. Akhyar dinyatakan tidak bersalah atas laporan Hasan Basri H Sinaga ini, warga yang berdomisili di sekitar lokasi.
Sementara itu terkait arogansi Akhyar yang sempat mencuat ke publik, Wakil Ketua Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) Sumatera Utara, Awaluddin Nasution menyebut bukan hanya pada perkara kampanye di Medan Deli. Dalam catatannya, hal serupa pernah ditunjukkan Akhyar pada masyarakat yang tidak menggunakan masker. (BACA JUGA: Calon Wali Kota Medan Akhyar Nasution Nyaris Pukul Ketua Panwascam Medan Deli)
"Waktu sidak ke pasar-pasar tradisional dalam kapasitas sebagai Plt Wali Kota Medan, dia membentak-bentak masyarakat yang tidak pakai masker. Bahkan, terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas, beberapa kali dia bersikap kasar. Salah satunya terhadap wartawan yang bertugas menggarap berita di lingkup peradilan," ungkap Awaluddin.
"Ini kan hanya unsur kesalahan pidana pemilu yang diproses di Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Kita hormati itu sebagai proses hukum. Akan tetapi, unsur lain masih bisa kita lakukan penilaian, dan justru masih ada indikasi kesalahannya," ujar Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap, Kamis (5/11/2020).
Salah satu di antaranya, sebut Payung, adalah pelanggaran protokol kesehatan yang sudah dikeluarkan surat peringatannya oleh Panwas Kecamatan Medan Deli. Kemudian, kegiatan itu disebut pelantikan Paguyuban Pejuang Legiman, tetapi ada pemasangan alat peraga kampanye dan melibatkan anak-anak. (BACA JUGA: Dukungan Buruh Jadi Pompa Motivasi Kemenangan Akhyar-Salman Kalahkan Bobby-Aulia)
"Masih banyak yang menjadi catatan buat kami sebagai pengawas dalam pelaksanaan pilkada ini. Sehingga kegiatan ke depan, sekalipun kegiatan arisan keluarga dan lainnya, yang berbau kampanye tetap kami instruksikan untuk dilakukan pengawasan. Terutama kegiatan yang dihadiri oleh paslon. Sebab, kalimat calon itu sudah melekat bagi mereka sejak mereka ditetapkan sebagai calon oleh KPU," tegas Payung.
Bawaslu Kota Medan mengimbau panwas kecamatan dan panwas kelurahan se-Kota Medan tetap semangat dalam melakukan pengawasan. Proses pembuktian dalam setiap hasil pengawasan serahkan ke jalur prosedur. Setiap dugaan pelanggaran agar dituangkan dalam alat kerja, dan diteruskan sebagai laporan hasil pengawasan (LHP).
Sebelumnya, Sentra Gakkumdu Kota Medan menghentikan pengusutan pengaduan Ketua Panwascam Medan Deli, Faisal Haris soal ancaman pemukulan yang diduga dilakukan oleh AKhyar. Peristiwanya sendiri berawal dari kegiatan Deklarasi Paguyuban Pejuang Keluarga Legiman Siap Memenangkan Akhyar-Salman Medan 1. (BACA JUGA: Akhyar Nasution VS Bobby Nasution Bakal Dikupas Konsepnya saat Debat 3 Kali)
Dalam kegiatan yang berlangsung Selasa malam (27/10/2020) di Jalan Alumunium I, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, itu Ketua Panwascam Medan Deli, Faisal Haris melaporkan bahwa pihaknya diusir dari lokasi. Dilaporkan pula, penyebabnya diyakini lantaran panitia kegiatan maupun Akhyar Nasution, Calon Wali Kota No Urut 1 yang hadir tidak senang mendapat teguran tertulis.
Teguran itu sendiri, menurut Faisal, didasari temuan pihaknya akan pelanggaran protokol kesehatan di lokasi kampanye. Orang-orang yang dihadirkan jumlahnya lebih dari 50 dan satu sama lain tidak berjarak.
Tidak hanya diusir, Faisal bahkan mengaku nyaris dipukul Akhyar Nasution saat calon Wali Kota itu hendak meninggalkan lokasi kegiatan.
Terkait perkara yang dihentikan, Payung Harahap menjelaskan adalah dugaan menghalang-halangi tugas penyelenggara, khususnya pengawas pemilihan, oleh pihak pasangan calon.
"Unsur-unsur penghalangan itu kan perlu alat bukti. Tidak bisa didukung oleh hanya sebatas yang diucapkan Panwas Medan Deli," jelasnya.
Diketahui, kasus dugaan penghalangan tugas panwascam ini merupakan perkara pidana pemilu kedua yang menyeret Akhyar ke Bawaslu Medan. Sebelumnya, Akhyar diperiksa Bawaslu Medan karena diduga berkampanye di Rumah Tahfiz Anwar Sa'adah yang berlokasi di Jalan Persamaan Gang Aman, Kecamatan Medan Amplas pada 14 Oktober lalu. Akhyar dinyatakan tidak bersalah atas laporan Hasan Basri H Sinaga ini, warga yang berdomisili di sekitar lokasi.
Sementara itu terkait arogansi Akhyar yang sempat mencuat ke publik, Wakil Ketua Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) Sumatera Utara, Awaluddin Nasution menyebut bukan hanya pada perkara kampanye di Medan Deli. Dalam catatannya, hal serupa pernah ditunjukkan Akhyar pada masyarakat yang tidak menggunakan masker. (BACA JUGA: Calon Wali Kota Medan Akhyar Nasution Nyaris Pukul Ketua Panwascam Medan Deli)
"Waktu sidak ke pasar-pasar tradisional dalam kapasitas sebagai Plt Wali Kota Medan, dia membentak-bentak masyarakat yang tidak pakai masker. Bahkan, terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas, beberapa kali dia bersikap kasar. Salah satunya terhadap wartawan yang bertugas menggarap berita di lingkup peradilan," ungkap Awaluddin.
(vit)