Diduga Ancam dan Hina Perwira TNI, Bupati Alor Dilaporkan ke Polda NTT
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bupati Alor, Amon Djobo diduga mengancam dan menghina Kasie Log Korem 161 Kupang, Kolonel Cpi Imanuel Yoram Dionisius Adoe dengan perkataan tidak pantas. Tak terima dengan perlakuan itu, Bupati Alor dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) .
Peristiwa tersebut berawal saat rapat penyelesaian tanah TNI yang digunakan Polri, Kamis 15 Oktober 2020. Rapat dipimpin Bupati Alor Amon Djobo, dan dihadiri oleh Kasie Log Korem 161 Kolonel Cpi Imanuel dan beberapa pihak terkait. (Baca juga: Ali Mahbub Tewas Usai Lompat Kodok dan Disiksa di Kamar Mandi Oleh 10 Tahanan)
Dari hasil rapat tersebut, setidaknya didapati empat kesimpulan, antara lain, pertama, terkait aset tanah TNI yang di dalamnya terdapat aset Polri dan kedua belah pihak sepakat untuk menyederhanakan dan melihat hakikat permasalahan dengan tetap mengacu pada data hukum dan aturan yang berlaku. Kedua, sesuai peta dan tanah peminjaman proses verbal tahun 1948, serta catatan pihak BPN Alor menyebut aset tanah itu tercatat sebagai aset tanah dalam penguasaan TNI. (Baca juga: Nasib Bandara Kertajati, Tak Ada Penumpang dan Kalah Pamor dari Nusawiru Ciamis)
Di kesimpulan ketiga, pihak pemda akan membantu mempercepat penyelesaian masalah dengan alternatif menyiapkan tanah penganti yang dapat digunakan untuk kepentingan TNI-Polri. Terakhir, pihak Polri akan mempelajari dan membuat kajian hukum dalam menyiapkan altenatif solusi.
Selanjutnya pada Jumat, 16 Oktober 2020, Protokoler Pemda Alor, Robert Meok berupaya menemui Kasie Log Korem 161 guna mendapatkan koreksi terkait kesepakatan tersebut. Robert membawa surat tentang risalah hasil rapat untuk mendapatkan tanda tangan persetujuan dari pihak-pihak terkait.
Pernyataan yang tertuang dalam risalah dari pihak TNI-Polri, sudah sesuai dengan hal-hal yang dikemukan ketika rapat belangsung. Akan tetapi, terdapat beberapa hal pada poin hasil rapat atau kesimpulan oleh Bupati selaku pimpinan rapat yang perlu mendapatkan koreksi.
Kasie Log Korem 161 mengajukan dua pormohonan koreksi dan menanyakan kepada Robert siapa yang membuat risalah tersebut. Dijawab oleh Albert, bahwasanya risalah tersebut dibuat oleh Kabag Hukum Pemkab Alor. Kemudian Imanuel meminta kepada Robert untuk menyampaikan undangan kepada Kabag Hukum Pemkab Alor untuk berdiskusi dengannya di Makodim Alor terkait dua poin permohon koreksi.
Belum sempat bertemu, Imanuel mendapatkan informasi dari Dandim Alor bahwa Bupati Alor keberatan atas permohonan koreksi yang diajukan oleh pihak Korem. Perihal keberatan itu, juga disertai dengan perkataan yang tidak pantas bernada ancaman yang langsung ditujukan kepada Imanuel.
Imanuel melalui Dandim Alor pun segera mengajukan permohonan bertemu bertatap muka langsung dengan Bupati Alor guna mengklarifikasi pengajuan poin koreksi. Namun, sang bupati enggan bersedia ditemui yang juga penolakan disertai kata-kata tidak pantas.
Kata-kata kasar yang dituliskan Amob Djobo adalah 'bodok'. Atas perbuatannya, Amon Djobo pun telah dilaporkan ke Polda NTT dengan nomor pelaporan LP/ B/ 423/X/RES. 1.24/2020/ SPKT, tanggal 19 Oktober 2020.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Kav Jonny Harianto membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, laporan resmi itu mewakili pribadi, bukan institusi.
"Permasalahan tersebut penting untuk ditindaklanjuti, karena kita sebagai bagian dari warga Negara Indonesia yang dinyatakan dalam UUD bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (5/11/2020).
Dia berharap kejadian tersebut dapat dijadikan sebagai pembelajaran untuk selalu hati-hati dalam segala perkataan dan perbuatannya.
Peristiwa tersebut berawal saat rapat penyelesaian tanah TNI yang digunakan Polri, Kamis 15 Oktober 2020. Rapat dipimpin Bupati Alor Amon Djobo, dan dihadiri oleh Kasie Log Korem 161 Kolonel Cpi Imanuel dan beberapa pihak terkait. (Baca juga: Ali Mahbub Tewas Usai Lompat Kodok dan Disiksa di Kamar Mandi Oleh 10 Tahanan)
Dari hasil rapat tersebut, setidaknya didapati empat kesimpulan, antara lain, pertama, terkait aset tanah TNI yang di dalamnya terdapat aset Polri dan kedua belah pihak sepakat untuk menyederhanakan dan melihat hakikat permasalahan dengan tetap mengacu pada data hukum dan aturan yang berlaku. Kedua, sesuai peta dan tanah peminjaman proses verbal tahun 1948, serta catatan pihak BPN Alor menyebut aset tanah itu tercatat sebagai aset tanah dalam penguasaan TNI. (Baca juga: Nasib Bandara Kertajati, Tak Ada Penumpang dan Kalah Pamor dari Nusawiru Ciamis)
Di kesimpulan ketiga, pihak pemda akan membantu mempercepat penyelesaian masalah dengan alternatif menyiapkan tanah penganti yang dapat digunakan untuk kepentingan TNI-Polri. Terakhir, pihak Polri akan mempelajari dan membuat kajian hukum dalam menyiapkan altenatif solusi.
Selanjutnya pada Jumat, 16 Oktober 2020, Protokoler Pemda Alor, Robert Meok berupaya menemui Kasie Log Korem 161 guna mendapatkan koreksi terkait kesepakatan tersebut. Robert membawa surat tentang risalah hasil rapat untuk mendapatkan tanda tangan persetujuan dari pihak-pihak terkait.
Pernyataan yang tertuang dalam risalah dari pihak TNI-Polri, sudah sesuai dengan hal-hal yang dikemukan ketika rapat belangsung. Akan tetapi, terdapat beberapa hal pada poin hasil rapat atau kesimpulan oleh Bupati selaku pimpinan rapat yang perlu mendapatkan koreksi.
Kasie Log Korem 161 mengajukan dua pormohonan koreksi dan menanyakan kepada Robert siapa yang membuat risalah tersebut. Dijawab oleh Albert, bahwasanya risalah tersebut dibuat oleh Kabag Hukum Pemkab Alor. Kemudian Imanuel meminta kepada Robert untuk menyampaikan undangan kepada Kabag Hukum Pemkab Alor untuk berdiskusi dengannya di Makodim Alor terkait dua poin permohon koreksi.
Belum sempat bertemu, Imanuel mendapatkan informasi dari Dandim Alor bahwa Bupati Alor keberatan atas permohonan koreksi yang diajukan oleh pihak Korem. Perihal keberatan itu, juga disertai dengan perkataan yang tidak pantas bernada ancaman yang langsung ditujukan kepada Imanuel.
Imanuel melalui Dandim Alor pun segera mengajukan permohonan bertemu bertatap muka langsung dengan Bupati Alor guna mengklarifikasi pengajuan poin koreksi. Namun, sang bupati enggan bersedia ditemui yang juga penolakan disertai kata-kata tidak pantas.
Kata-kata kasar yang dituliskan Amob Djobo adalah 'bodok'. Atas perbuatannya, Amon Djobo pun telah dilaporkan ke Polda NTT dengan nomor pelaporan LP/ B/ 423/X/RES. 1.24/2020/ SPKT, tanggal 19 Oktober 2020.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Kav Jonny Harianto membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, laporan resmi itu mewakili pribadi, bukan institusi.
"Permasalahan tersebut penting untuk ditindaklanjuti, karena kita sebagai bagian dari warga Negara Indonesia yang dinyatakan dalam UUD bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (5/11/2020).
Dia berharap kejadian tersebut dapat dijadikan sebagai pembelajaran untuk selalu hati-hati dalam segala perkataan dan perbuatannya.
(shf)