RT/RW di Makassar Bakal Terima Insentif 3 Bulan Tanpa Potongan
Kamis, 05 November 2020 - 07:30 WIB
loading...
A
A
A
"Saya sudah koordinasi dengan pak camat untuk dibayarkan dan di triwulan keempat. Inikan memang harus dibayarkan insentifnya di November," tuturnya.
Yarman mengakui selama ini, Perwali 3/2016 yang mengatur tentang indikator penilaian kinerja RT/RW banyak dikeluhkan. Tidak sedikit RT/RW yang mengaku tidak bisa memenuhi sembilan indikator tersebut.
Maka dengan adanya perwali baru, kata Yarman, RT/RW tak harus memenuhi sembilan indikator untuk bisa menerima insentif Rp1 juta setiap bulan. Namun tetap dituntut untuk memberi pelayanan yang baik ke masyarakat.
Diantaranya, meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kelurahan kepada masyarakat, membantu merencanakan dan melaksanakan pembangunan secara partisipatif, membantu pemerintah kelurahan dalam mencapai realisasi target PBB.
Kemudian, menciptakan lingkungan bersih, membantu menyosialisasikan program pemerintah kepada masyarakat di tingkat RT/RW, serta sebagai fungsi kontrol dalam menciptakan ketentraman dan kebersihan di wilayahnya.
"Sembilan indikator penilaian itu sudah tidak berlaku lagi. Jadi mereka (RT/RW) hanya punya tugas secara umum saja," ujar Yarman.
Yarman mengakui selama ini, Perwali 3/2016 yang mengatur tentang indikator penilaian kinerja RT/RW banyak dikeluhkan. Tidak sedikit RT/RW yang mengaku tidak bisa memenuhi sembilan indikator tersebut.
Maka dengan adanya perwali baru, kata Yarman, RT/RW tak harus memenuhi sembilan indikator untuk bisa menerima insentif Rp1 juta setiap bulan. Namun tetap dituntut untuk memberi pelayanan yang baik ke masyarakat.
Diantaranya, meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kelurahan kepada masyarakat, membantu merencanakan dan melaksanakan pembangunan secara partisipatif, membantu pemerintah kelurahan dalam mencapai realisasi target PBB.
Kemudian, menciptakan lingkungan bersih, membantu menyosialisasikan program pemerintah kepada masyarakat di tingkat RT/RW, serta sebagai fungsi kontrol dalam menciptakan ketentraman dan kebersihan di wilayahnya.
"Sembilan indikator penilaian itu sudah tidak berlaku lagi. Jadi mereka (RT/RW) hanya punya tugas secara umum saja," ujar Yarman.
Lihat Juga :