1.859 Peserta Lolos Seleksi CPNS Pemprov Jabar, Ini Pesan Sekda
Rabu, 04 November 2020 - 13:11 WIB
loading...
A
A
A
Setiawan mengingatkan, para peserta yang lolos seleksi CPNS memerhatikan tanggal dan persyaratan pemberkasan. Dia berharap, mereka betul-betul memanfaatkan kesempatan emas yang diberikan untuk menjadi PNS di lingkungan Pemprov Jabar.
"Pesan saya bagi para CPNS yang lulus, mohon perhatikan tanggal-tanggal deadline-nya. Jangan lupa, Anda ini 4,5 persen yang lulus dan merupakan orang-orang terpilih. Anda ini sudah mempunyai fasilitas luar biasa karena lulus dengan susah payah, sementara yang ingin belum tentu bisa masuk," tuturnya. (Baca Juga: Buruh Desak UMP Jabar Naik 8%, Kadisnakertrans: Apa Dasarnya?)
Oleh karena itu, untuk pemberkasan, pelamar harus mematuhi waktunya. Pemberkasan ini juga tidak ada yang sifatnya hard copy, semua harus di-upload karena semua sudah terkomputerisasi, agar bebas dari segala pungutan dan transparansi ini yang harus ditegakkan. Adapun bagi peserta yang tidak lulus, lanjut Setiawan, memiliki pilihan untuk mengajukan sanggahan atau tidak menyanggah.
Sanggahan ditujukan ke instansi terkait lewat situs web SSCN. Bagi yang ingin menyanggah, sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali dengan masa sanggah pada tanggal 1 hingga 3 November 2020. Menurut Setiawan, hingga Senin (2/11/2020), terdapat sekitar 30 sanggahan yang masuk terkait pengumuman hasil akhir seleksi CPNS Jabar Formasi 2019. Dia menyebutkan, mayoritas sanggahan terkait sertifikat pendidik (Serdik) untuk formasi guru.
"Hingga Senin (2/11/2020), ada sekitar 30-an sanggahan dan itu mayoritas dari segi pemenuhan persyaratan formasi tenaga pendidik atau guru karena guru ada sertifikasi untuk profesi. Yang pasti, semua kami kembalikan lagi ke aturan (dari Panselnas)," tegasnya.
"Pesan saya bagi para CPNS yang lulus, mohon perhatikan tanggal-tanggal deadline-nya. Jangan lupa, Anda ini 4,5 persen yang lulus dan merupakan orang-orang terpilih. Anda ini sudah mempunyai fasilitas luar biasa karena lulus dengan susah payah, sementara yang ingin belum tentu bisa masuk," tuturnya. (Baca Juga: Buruh Desak UMP Jabar Naik 8%, Kadisnakertrans: Apa Dasarnya?)
Oleh karena itu, untuk pemberkasan, pelamar harus mematuhi waktunya. Pemberkasan ini juga tidak ada yang sifatnya hard copy, semua harus di-upload karena semua sudah terkomputerisasi, agar bebas dari segala pungutan dan transparansi ini yang harus ditegakkan. Adapun bagi peserta yang tidak lulus, lanjut Setiawan, memiliki pilihan untuk mengajukan sanggahan atau tidak menyanggah.
Sanggahan ditujukan ke instansi terkait lewat situs web SSCN. Bagi yang ingin menyanggah, sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali dengan masa sanggah pada tanggal 1 hingga 3 November 2020. Menurut Setiawan, hingga Senin (2/11/2020), terdapat sekitar 30 sanggahan yang masuk terkait pengumuman hasil akhir seleksi CPNS Jabar Formasi 2019. Dia menyebutkan, mayoritas sanggahan terkait sertifikat pendidik (Serdik) untuk formasi guru.
"Hingga Senin (2/11/2020), ada sekitar 30-an sanggahan dan itu mayoritas dari segi pemenuhan persyaratan formasi tenaga pendidik atau guru karena guru ada sertifikasi untuk profesi. Yang pasti, semua kami kembalikan lagi ke aturan (dari Panselnas)," tegasnya.
(nic)
Lihat Juga :