Buruh Desak UMP Jabar Naik 8%, Kadisnakertrans: Apa Dasarnya?

Sabtu, 31 Oktober 2020 - 16:09 WIB
loading...
Buruh Desak UMP Jabar...
Kadisnakertrans Jabat, Rachmat Taufik Garsadi. SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Pemprov Jabar telah memutuskan dan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 tidak naik atau sama dengan UMP tahun 2020 sebesar RpRp1.810.351,36.

Keputusan tersebut bertolak belakang dengan tuntutan buruh dan pekerja di Jabar yang mendesak Pemprov Jabar menaikkan UMP Jabar tahun 2021 minimal 8% untuk dijadikan acuan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menentukan upah minimum kabupaten/kota (UMK). (Baca juga: Sebelum Tewas Ditikam, Ketua RT Tersinggung Anak dan Istrinya Dihina Pelaku)

Bahkan, desakan tersebut sempat disuarakan buruh dan pekerja di Jabar melalui aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, bertepatan dengan rapat pleno penentuan UMP Jabar tahun 2021 yang dilaksanakan Dewan Pengupahan Provinsi Jabar, Selasa (27/10/2020) lalu. (Baca juga: Usai Bawa Jenazah Ibu Kandung Naik Motor, Pelaku Pinjam Cangkul untuk Gali Makam)

Menanggapi desakan buruh tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Rachmat Taufik Garsadi menyatakan, pihaknya pun sebenarnya menginginkan besaran UMP Jabar tahun 2021 naik.

Menurutnya, disparitas upah di Provinsi Jabar sangat tinggi. Dia mencontohkan, di Kabupaten Karawang, UMK-nya mencapai Rp4,6 juta sekaligus menjadi UMK tertinggi di Indonesia. Namun, di daerah lainnya, seperti Pangandaran, Kota Banjar, dan Ciamis di kisaran Rp1,8 juta yang juga menjadi UMK yang hampir terendah di Indonesia.

"Disparitas ini sangat tinggi. Itu warisan dulu lah, 2011-2016 sebelum keluar PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 78. Nah, kita ingin menaikkan, tapi apa dasar (hukum)-nya?," ujar Taufik sesuai konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (31/10/2020).

Taufik menjelaskan bahwa keputusan tidak menaikkan UMP Jabar 2021 didasari dua alasan yang mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015. Pertama, lima tahun setelah ditetapkan PP tersebut harus ada pengesahan aturan terkait kebutuhan hidup layak (KHL).

Aturan terkait KHL ini terdapat dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020 dimana Dewan Pengupahan Provinsi harus segera menetapkan KHL berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Oktober 2020 ini. "Namun, sampai dengan tanggal 27 (Oktober) rapat dewan pengupahan, data ini belum dirilis," ujar Taufik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ada Demo Buruh di Kemnaker,...
Ada Demo Buruh di Kemnaker, Pengendara Diimbau Gunakan Jalur Alternatif
Dalang Rencana Anarkis...
Dalang Rencana Anarkis Aksi May Day di Jakarta Diburu
Berniat Bikin Rusuh...
Berniat Bikin Rusuh Hari Buruh di Jakarta, 101 Orang yang Ditangkap Tak Bakal Ditahan
Polisi Buru Donatur...
Polisi Buru Donatur Kelompok yang Hendak Bikin Rusuh Hari Buruh di Jakarta
Hari Buruh 2026, Fahira...
Hari Buruh 2026, Fahira Idris Sampaikan 5 Tantangan ke Depan
Hari Buruh 2026 Kondusif,...
Hari Buruh 2026 Kondusif, Lemkapi Apresiasi Kinerja Polri
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Presiden KSPI: Said...
Presiden KSPI: Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Rekomendasi
Berkas Sudah P21, Pakar:...
Berkas Sudah P21, Pakar: Tinggal Tunggu Penyidik Serahkan Roy Suryo dkk ke JPU
Dukung Industri Kreatif,...
Dukung Industri Kreatif, Joshua Khubani Siapkan Investasi USD100 Juta
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Berita Terkini
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
Infografis
8 PTS Terbaik Indonesia...
8 PTS Terbaik Indonesia Masuk THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved