Tuntut Keadilan, Petani Gugat Bupati Bojonegoro Terkait Hasil Pilkades

Selasa, 03 November 2020 - 22:30 WIB
loading...
Tuntut Keadilan, Petani Gugat Bupati Bojonegoro Terkait Hasil Pilkades
Mochamad Hariyanto saat di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.Foto/Pramono
A A A
SIDOARJO - Seorang petani asal Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, menggugat Bupati Bojonegoro ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Selasa (3/11/2020).

Gugatan dilayangkan karena perasaan kecewa dengan keputusan Bupati Anna Mu’awanah yang melantik kepala desa (kades) yang masih mempunyai sengketa hasil pilkades.(Baca juga: Isi SE Kades Panaguan: Boikot Produk Prancis, Jika Melanggar Siap Ludes dengan Api Membara )

Petani tersebut bernama Mochamad Hariyanto, warga Desa Gayam RT 11/ RW 02, Kecamatan Gayam. Sedangkan kepala desa yang dilanrtik adalah Kepala Desa Gayam, Winto SP. pelantikan digelar 17 April 2020 lalu melalui Surat Keputusan yang ditandatangani Bupati Bojonegoro. Padahal kades yang dilantik itu masih bersengketa dalam hasil pilkades 19 Februari 2020 lalu.

Hariyanto yang juga menjadi salah satu calon kades dalam Pilkades itu menilai, seharusnya bupati tidak melantik kades terpilih karena masih bersengketa.

Sebelum melayangkan gugatan, Hariyanto telah berusaha untuk menemui bupati, baik secara langsung maupun surat tertulis. Namun upaya menemuinya tidak ada respon.(Baca juga: Anggota DPRD Pacitan Pingsan dan Meninggal usai Pidato Bikin Heboh )

“Saya hanya menuntut keadilan, kenapa kades yang masih bersengketa justru dilantik oleh sang bupati,” ujar Hariyanto saat berada di PTUN Surabaya.

Hariyanto mengajukan gugatan seorang diri tanpa tanpa didampingi kuasa hukum. Hariyanto yang dikenal vocal di desanya ini hanya ditemani sejumlah kerabat.

Sementara itu, tim kuasa hukum Bupati Bojonegoro menyatakan akan patuh dan menyerahkan proses hukum gugatan ke tim majelis hakim PTUN Surabaya.

“Kita serahkan semua proses hukum ke tim majelis hakim PTUN Surabaya. Bagaimana hasilnya nanti," ujar Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Bupati Bojonegoro, Farlin.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3718 seconds (0.1#10.140)