Isi SE Kades Panaguan: Boikot Produk Prancis, Jika Melanggar Siap Ludes dengan Api Membara
loading...
A
A
A
SURABAYA - Bupati Pamekasan Baddrut Tamam akan memanggil Kepala Desa (Kades) Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan untuk dimintai keterangan.
Ini menyusul Surat Edaran (SE) dari Kades tersebut yang isinya mengajak masyarakat desa untuk memboikot produk-produk dari Prancis.
“Kami akan koordinasi, Saya akan panggil Pak Kadesnya untuk saya mintai penjelasan dari surat pernyataan itu. Saya tanya-tanya dulu Pak Kadesnya. Saya panggil dulu Kadesnya biar jelas gimana duduk persoalannya. Kop surat edaran itu asli atau tidak, saya belum tahu, kita akan cek,” kata Tamam, Selasa (3/11/2020). (BACA JUGA: MUI Serukan Boikot Produk Prancis, Ini Daftar Produknya)
Diketahui, isi surat edaran itu berbunyi sebagai berikut “Mengingat perbuatan keji oleh Negara Prancis terhadap umat Islam melalui pembuatan dan penyebaran karikatur Nabi. Maka, masyarakat Desa Panaguan telah sepakat, 1 - Mengosongkan warung/toko dari produk-produk Prancis sebagaimana tercantum di bawah ini paling akhir terbenam matahari Selasa, 3 November 2020.
2 - Tidak akan mengkonsumsi lagi sampai waktu yang belum dapat ditentukan. 3 - Barangsiapa yang melanggar setelah diberi teguran oleh Kades, maka siap ludes dengan api membara."
“Ya itu, yang di poin tiga, kalau dari sudut pandang hukum ya nggak benar ya. Kita akan cek dulu kebenarannya,” tandas Tamam. (BACA JUGA: Persaudaraan Alumni 212 Serukan Umat Islam Boikot Produk Prancis)
Terdapat beberapa tokoh yang membubuhkan tanda tangan di surat edaran tersebut. Di antaranya Kepala Desa Panaguan, Daud Samsidin; Pengasuh Midad Al-Qodiri, KH. Husain Ali Karrar, Pengasuh Al-Haromain III, KH. Arif Mahalli, Pengasuh PP Al-Awali, KH. Yoyok Mahalli, Buyut Batu Ampar, KH. Imam Romli. Selain itu, ada beberapa gambar produk Prancis juga dalam surat tersebut.
Ini menyusul Surat Edaran (SE) dari Kades tersebut yang isinya mengajak masyarakat desa untuk memboikot produk-produk dari Prancis.
“Kami akan koordinasi, Saya akan panggil Pak Kadesnya untuk saya mintai penjelasan dari surat pernyataan itu. Saya tanya-tanya dulu Pak Kadesnya. Saya panggil dulu Kadesnya biar jelas gimana duduk persoalannya. Kop surat edaran itu asli atau tidak, saya belum tahu, kita akan cek,” kata Tamam, Selasa (3/11/2020). (BACA JUGA: MUI Serukan Boikot Produk Prancis, Ini Daftar Produknya)
Diketahui, isi surat edaran itu berbunyi sebagai berikut “Mengingat perbuatan keji oleh Negara Prancis terhadap umat Islam melalui pembuatan dan penyebaran karikatur Nabi. Maka, masyarakat Desa Panaguan telah sepakat, 1 - Mengosongkan warung/toko dari produk-produk Prancis sebagaimana tercantum di bawah ini paling akhir terbenam matahari Selasa, 3 November 2020.
2 - Tidak akan mengkonsumsi lagi sampai waktu yang belum dapat ditentukan. 3 - Barangsiapa yang melanggar setelah diberi teguran oleh Kades, maka siap ludes dengan api membara."
“Ya itu, yang di poin tiga, kalau dari sudut pandang hukum ya nggak benar ya. Kita akan cek dulu kebenarannya,” tandas Tamam. (BACA JUGA: Persaudaraan Alumni 212 Serukan Umat Islam Boikot Produk Prancis)
Terdapat beberapa tokoh yang membubuhkan tanda tangan di surat edaran tersebut. Di antaranya Kepala Desa Panaguan, Daud Samsidin; Pengasuh Midad Al-Qodiri, KH. Husain Ali Karrar, Pengasuh Al-Haromain III, KH. Arif Mahalli, Pengasuh PP Al-Awali, KH. Yoyok Mahalli, Buyut Batu Ampar, KH. Imam Romli. Selain itu, ada beberapa gambar produk Prancis juga dalam surat tersebut.
(vit)