Oknum PNS di Tanggamus Ditangkap saat Pesta Narkoba

Selasa, 03 November 2020 - 16:09 WIB
loading...
Oknum PNS di Tanggamus Ditangkap saat Pesta Narkoba
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus terus mengembangkan penangkapan KD (52) PNS Dinas Pendidikan yang juga pejabat Kepala Pekon dalam kasus penyalahgunaan sabu. Foto iNews TV/Indra S
A A A
TANGGAMUS - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus terus mengembangkan penangkapan KD (52) PNS Dinas Pendidikan yang juga pejabat Kepala Pekon dalam kasus penyalahgunaan sabu. Dimana pelaku mengaku awalnya coba-coba dan sudah tiga bulan mengkonsumsi barang haram yang dibelinya melalui telepon.

Kepada penyidik tersangka mengaku baru tiga bulan mengenal sabu /barang haram tersebut didapatkan dari seorang rekannya dan memakainya karena coba-coba.

"Baru tiga bulan ini pakai, sekali pakai Rp150 ribu dan pakainya sendirian di lantai atas rumah," kata dia saat diperiksa. (Baca:
Beroperasi Sejak 2006, Klinik Aborsi di Pandeglang Dibongkar Polisi)


Sebelumnya oknum Pj Kepala Pekon Pariaman Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus berinisial KD (52) diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus karena kedapatan mengonsumsi sabu di dalam rumahnya.

KD yang juga berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus ditangkap pada Sabtu 31 Oktober 2020 pukul 19.00 WIB di kediamannya Pekon Pariaman/Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus.

Penangkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan atas informasi yang diberikan masyarakat jika pelaku kerap mengkonsumsi sabu di dalam rumah. (Bisa diklik: Giliran Ormas di Bukittinggi Mensweeping Motor Gede)

Kasat Reserse Narkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya mengatakan, pihaknya terus mendalami penyedia barang haram tersebut karena KD hingga saat masih bungkam. "Kami terus melakukan penyelidikan dari mana pelaku mendapatkan sabu," kata dia.

KD, kata dia, hanya menyebutkan membeli barang haram tersebut dari seseorang lewat telepon dan bertemu di jalan. Dia mengaku membeli sabu dari orang yang berbeda seharga Rp150 ribu dan dipakainya sendiri.

"KD juga sudah melakukan tes urine dengan hasil positif, terhadapnya kita sangkaan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No,35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2363 seconds (0.1#10.140)