Beroperasi Sejak 2006, Klinik Aborsi di Pandeglang Dibongkar Polisi
Selasa, 03 November 2020 - 14:35 WIB
loading...
Klinik Aborsi di Pandeglang Dibongkar Polisi. Foto/SINDOnews/Mahesa
A
A
A
SERANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten membongkar praktik aborsi di Klinik Sejahtera milik bidan NN (53) yang berada di Kampung Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.
“Saat ini 3 tersangka yang kita amankan yaitu bidan NN (53), perawat E (38)dan pasien Ry (23). Mereka kita tetapkan sebagai tersangka. Diduga, klinik tersebut sudah melakukan praktik aborsi sejak 2006. Pengakuanya sudah 100 pasien yang sudah ditangani. Jadi kurang lebih sudah 14 tahun beroperasi,” kata Dirkrimsus Polda Banten Kombes Nunung Syaifudin, Selasa (3/11/2020).
Pengelola klinik tersebut dinilai lihai melakukan penyamaran sehingga masyarakat tidak mengetahui bahwa tempat tersebut melakukan praktik aborsi ilegal. Berdasarkan penyelidikan rata-rata pasien hasil hubungan di luar nikah.
“Barang bukti yang diamankan 1 buah sendok curet, 1 buah spiculum, satu buah tena culum, 1 jarum suntik, satu buah meja genocology, 2 buah instrumen baskom stainus, satu botol obat injeksi sidiadryl, 1 botol injeksi metamidon, satu stip obat amoxcilin tryhidrade, satu stryp obat mefenamic acid dan uang tunai Rp2,5 juta,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Banten Kombespol Edi Sumardi mengatakan, terbongkarnya praktik aborsi tersebut bermula dari kecurigaan warga.
Petugas yang mendapatkan informasi tersebut kemudian menemukan dua orang dari klinik yakni pria berinisial WS dan perempuan berinisial RY yang merupakan warga Kota Serang.
RY yang berada di pekarangan klinik terhuyung-huyung, diduga baru saja menggugurkan kandungan di Klinik Sejahtera.
“Saat ini 3 tersangka yang kita amankan yaitu bidan NN (53), perawat E (38)dan pasien Ry (23). Mereka kita tetapkan sebagai tersangka. Diduga, klinik tersebut sudah melakukan praktik aborsi sejak 2006. Pengakuanya sudah 100 pasien yang sudah ditangani. Jadi kurang lebih sudah 14 tahun beroperasi,” kata Dirkrimsus Polda Banten Kombes Nunung Syaifudin, Selasa (3/11/2020).
Pengelola klinik tersebut dinilai lihai melakukan penyamaran sehingga masyarakat tidak mengetahui bahwa tempat tersebut melakukan praktik aborsi ilegal. Berdasarkan penyelidikan rata-rata pasien hasil hubungan di luar nikah.
“Barang bukti yang diamankan 1 buah sendok curet, 1 buah spiculum, satu buah tena culum, 1 jarum suntik, satu buah meja genocology, 2 buah instrumen baskom stainus, satu botol obat injeksi sidiadryl, 1 botol injeksi metamidon, satu stip obat amoxcilin tryhidrade, satu stryp obat mefenamic acid dan uang tunai Rp2,5 juta,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Banten Kombespol Edi Sumardi mengatakan, terbongkarnya praktik aborsi tersebut bermula dari kecurigaan warga.
Petugas yang mendapatkan informasi tersebut kemudian menemukan dua orang dari klinik yakni pria berinisial WS dan perempuan berinisial RY yang merupakan warga Kota Serang.
RY yang berada di pekarangan klinik terhuyung-huyung, diduga baru saja menggugurkan kandungan di Klinik Sejahtera.
Lihat Juga :