Perdana Menteri Sunda Empire Bakal Ajukan Banding Vonis 2 Tahun

Selasa, 03 November 2020 - 15:14 WIB
loading...
Perdana Menteri Sunda...
Petinggi Sunda Empire, Nasri Banks (tengah), Ki Ageng Raden Rangga Sasana (kanan) dan Raden Ratna Ningrum (kiri) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/10/2020). Foto/Antara/M Agung Rajasa
A A A
BANDUNG - Grand Prime Minister Sunda Empire , Nasri Banks bakal mengajukan upaya banding atas vonis 2 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jabar. Nasri Bank saat ini sedang menyusun berkas banding tersebut.

Upaya banding bakal dilakukan karena Nasri Banks khawatir eksistensi Sunda Empire di mata internasional dapat terganggu jika dirinya menerima vonis bersalah yang dijatuhkan majelis hakim pada Selasa, 27 Oktober 2020. (Baca juga: Petinggi Sunda Empire Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Hakim)

"Apabila ada banding dilayangkan, kemungkinan Bapak Nasri secara pribadi mengajukan atau didampingi penasihat hukum lainnya. Apabila (upaya banding) terjadi," kata kuasa hukum Sunda Empire, Erwin Syahruddin, Selasa (2/11/2020). (Baca juga: Perjalanan Kasus Sunda Empire hingga Jelang Vonis)

Dia mengemukakan, hasil diskusi awal setelah vonis dijatuhkan maka tiga petinggi Sunda Empire sepemahaman dan menerima putusan. Karena hakim sudah cukup bijak meski tidak mengabulkan pembelaan karena pandangan majelis hakim yang terlalu kaku dalam menafsirkan hukum.

Diberitakan sebelumnya, tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire divonis 2 tahun penjara. Mereka terbukti bersalah menimbulkan konflik antara masyarakat.

Ketiga terdakwa petinggi kekaisaran fiktif itu, yakni Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu, dan Raden Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal.

"Terdakwa dengan sengaja menimbulkan pertentangan di masyarakat Sunda, dan bakal menimbulkan konflik antara masyarakat yang pro dan yang kontra," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, T Benny Eko Supriyadi.

Putusan yang lebih ringan 2 tahun dari tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) tersebut, menurut majelis hakim telah sesuai dakwaan ke satu yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Fakta Baru Terungkap,...
Fakta Baru Terungkap, Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Empat Lokasi
Urgensi Pendekatan Humanis...
Urgensi Pendekatan Humanis dalam Penataan Kota dan Relokasi UMKM
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pasar Potensial Industri...
Pasar Potensial Industri Pembiayaan, Chailease Finance Dukung Pertumbuhan UKM Bandung
Jangan Jadi Korban!...
Jangan Jadi Korban! Ini Strategi Melawan Hoaks Lowongan Kerja yang Wajib Diketahui
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Rekomendasi
Harga Gas Penting, tapi...
Harga Gas Penting, tapi Bukan Penyebab Tunggal Industri Lesu dan PHK
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Persoalkan Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, hingga Pencekalan
PKS Minta Fenomena Calon...
PKS Minta Fenomena Calon Mahasiswa Tidak Daftar Ulang di PTN Jadi Evaluasi SPMB 2026
Berita Terkini
Kecelakaan Maut Truk...
Kecelakaan Maut Truk Tabrak Sejumlah Motor di Bekasi, Polisi Periksa Saksi dan CCTV
Truk Tabrak Motor di...
Truk Tabrak Motor di Bekasi Timur: 1 Orang Tewas, 5 Luka-luka
Bidik Suara Generasi...
Bidik Suara Generasi Muda, DPD Partai Perindo TTS Genjot Rekrutmen Kader hingga Akar Rumput
BMKG: Waspada Gelombang...
BMKG: Waspada Gelombang Tinggi 4 Meter hingga 2 Juli 2026
NTB Krisis Air Bersih...
NTB Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, 1.129 KK Terdampak
Unpad, UB, dan UT Bantu...
Unpad, UB, dan UT Bantu Pelaku UMK Terdampak Bencana di Sumut lewat Program PMKI 2026
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved