Perdana Menteri Sunda Empire Bakal Ajukan Banding Vonis 2 Tahun

Selasa, 03 November 2020 - 15:14 WIB
loading...
Perdana Menteri Sunda Empire Bakal Ajukan Banding Vonis 2 Tahun
Petinggi Sunda Empire, Nasri Banks (tengah), Ki Ageng Raden Rangga Sasana (kanan) dan Raden Ratna Ningrum (kiri) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/10/2020). Foto/Antara/M Agung Rajasa
A A A
BANDUNG - Grand Prime Minister Sunda Empire , Nasri Banks bakal mengajukan upaya banding atas vonis 2 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jabar. Nasri Bank saat ini sedang menyusun berkas banding tersebut.

Upaya banding bakal dilakukan karena Nasri Banks khawatir eksistensi Sunda Empire di mata internasional dapat terganggu jika dirinya menerima vonis bersalah yang dijatuhkan majelis hakim pada Selasa, 27 Oktober 2020. (Baca juga: Petinggi Sunda Empire Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Hakim)

"Apabila ada banding dilayangkan, kemungkinan Bapak Nasri secara pribadi mengajukan atau didampingi penasihat hukum lainnya. Apabila (upaya banding) terjadi," kata kuasa hukum Sunda Empire, Erwin Syahruddin, Selasa (2/11/2020). (Baca juga: Perjalanan Kasus Sunda Empire hingga Jelang Vonis)

Dia mengemukakan, hasil diskusi awal setelah vonis dijatuhkan maka tiga petinggi Sunda Empire sepemahaman dan menerima putusan. Karena hakim sudah cukup bijak meski tidak mengabulkan pembelaan karena pandangan majelis hakim yang terlalu kaku dalam menafsirkan hukum.

Diberitakan sebelumnya, tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire divonis 2 tahun penjara. Mereka terbukti bersalah menimbulkan konflik antara masyarakat.

Ketiga terdakwa petinggi kekaisaran fiktif itu, yakni Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu, dan Raden Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal.

"Terdakwa dengan sengaja menimbulkan pertentangan di masyarakat Sunda, dan bakal menimbulkan konflik antara masyarakat yang pro dan yang kontra," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, T Benny Eko Supriyadi.

Putusan yang lebih ringan 2 tahun dari tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) tersebut, menurut majelis hakim telah sesuai dakwaan ke satu yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0989 seconds (0.1#10.140)