Perdana Menteri Sunda Empire Bakal Ajukan Banding Vonis 2 Tahun

Selasa, 03 November 2020 - 15:14 WIB
loading...
Perdana Menteri Sunda...
Petinggi Sunda Empire, Nasri Banks (tengah), Ki Ageng Raden Rangga Sasana (kanan) dan Raden Ratna Ningrum (kiri) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/10/2020). Foto/Antara/M Agung Rajasa
A A A
BANDUNG - Grand Prime Minister Sunda Empire , Nasri Banks bakal mengajukan upaya banding atas vonis 2 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jabar. Nasri Bank saat ini sedang menyusun berkas banding tersebut.

Upaya banding bakal dilakukan karena Nasri Banks khawatir eksistensi Sunda Empire di mata internasional dapat terganggu jika dirinya menerima vonis bersalah yang dijatuhkan majelis hakim pada Selasa, 27 Oktober 2020. (Baca juga: Petinggi Sunda Empire Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Hakim)

"Apabila ada banding dilayangkan, kemungkinan Bapak Nasri secara pribadi mengajukan atau didampingi penasihat hukum lainnya. Apabila (upaya banding) terjadi," kata kuasa hukum Sunda Empire, Erwin Syahruddin, Selasa (2/11/2020). (Baca juga: Perjalanan Kasus Sunda Empire hingga Jelang Vonis)

Dia mengemukakan, hasil diskusi awal setelah vonis dijatuhkan maka tiga petinggi Sunda Empire sepemahaman dan menerima putusan. Karena hakim sudah cukup bijak meski tidak mengabulkan pembelaan karena pandangan majelis hakim yang terlalu kaku dalam menafsirkan hukum.

Diberitakan sebelumnya, tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire divonis 2 tahun penjara. Mereka terbukti bersalah menimbulkan konflik antara masyarakat.

Ketiga terdakwa petinggi kekaisaran fiktif itu, yakni Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu, dan Raden Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal.

"Terdakwa dengan sengaja menimbulkan pertentangan di masyarakat Sunda, dan bakal menimbulkan konflik antara masyarakat yang pro dan yang kontra," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, T Benny Eko Supriyadi.

Putusan yang lebih ringan 2 tahun dari tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) tersebut, menurut majelis hakim telah sesuai dakwaan ke satu yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ini Tampang Begal Bergolok...
Ini Tampang Begal Bergolok Anggota Geng Motor di Bandung
Ceramah di Masjid Salman...
Ceramah di Masjid Salman ITB, Anies Baswedan Ingatkan Pentingnya Berpikir Kritis demi Indonesia
Mengenal Masjid Salman...
Mengenal Masjid Salman Rasidi di Soreang Bandung, Desain Unik Menyerupai Lumbung Padi
InJourney Hospitality...
InJourney Hospitality Raih Penghargaan PRIA 2025 di Bandung
Viral Penampakan Mobil...
Viral Penampakan Mobil Nyemplung ke Sungai Citarik Gegara Gagal Parkir
PN Bandung Tolak Praperadilan...
PN Bandung Tolak Praperadilan Pimpinan YMT Kebun Binatang Bandung
Kasus Penyiksaan Kucing...
Kasus Penyiksaan Kucing di Bandung, Miss Earth 2019: Presiden Kita Sangat Peduli Hewan
Keji, Pria di Bandung...
Keji, Pria di Bandung Tembak Kucing Pakai Air Softgun hingga Mati
Trans Metro Pasundan...
Trans Metro Pasundan Berubah Nama Jadi Metro Trans Jabar, Beroperasi 8 Koridor di Kabupaten Bandung
Rekomendasi
Pasokan BBM dan LPG...
Pasokan BBM dan LPG Dipastikan Aman Penuhi Kebutuhan Lebaran 2025
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor AM Edukasi Pasar Modal Syariah di Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon
5 Negara yang Alami...
5 Negara yang Alami Gerhana Bulan Total di Bulan Maret 2025, dari Benua Amerika hingga Afrika
Berita Terkini
Abrasi Sungai Mengancam...
Abrasi Sungai Mengancam Jalan di Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tindak Cepat dengan Normalisasi!
7 menit yang lalu
Bank Jatim Salurkan...
Bank Jatim Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Bandang Situbondo
14 menit yang lalu
Sadis! Suami Tega Bakar...
Sadis! Suami Tega Bakar Istri Siri karena Cemburu
15 menit yang lalu
Fraksi DPRD Minta Raperda...
Fraksi DPRD Minta Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Harus Berorientasi Kesejahteraan Rakyat
26 menit yang lalu
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya...
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi di Indonesia
43 menit yang lalu
MNC Peduli dan MNC Land...
MNC Peduli dan MNC Land Adakan Giat Literasi di SDN Pangarakan 02 Srogol Cigombong
46 menit yang lalu
Infografis
Menteri Yandri Terbukti...
Menteri Yandri Terbukti Bantu Kemenangan Istri, Pilkada Serang Diulang
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved