Perdana Menteri Sunda Empire Bakal Ajukan Banding Vonis 2 Tahun

Selasa, 03 November 2020 - 15:14 WIB
loading...
Perdana Menteri Sunda...
Petinggi Sunda Empire, Nasri Banks (tengah), Ki Ageng Raden Rangga Sasana (kanan) dan Raden Ratna Ningrum (kiri) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/10/2020). Foto/Antara/M Agung Rajasa
A A A
BANDUNG - Grand Prime Minister Sunda Empire , Nasri Banks bakal mengajukan upaya banding atas vonis 2 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jabar. Nasri Bank saat ini sedang menyusun berkas banding tersebut.

Upaya banding bakal dilakukan karena Nasri Banks khawatir eksistensi Sunda Empire di mata internasional dapat terganggu jika dirinya menerima vonis bersalah yang dijatuhkan majelis hakim pada Selasa, 27 Oktober 2020. (Baca juga: Petinggi Sunda Empire Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Hakim)

"Apabila ada banding dilayangkan, kemungkinan Bapak Nasri secara pribadi mengajukan atau didampingi penasihat hukum lainnya. Apabila (upaya banding) terjadi," kata kuasa hukum Sunda Empire, Erwin Syahruddin, Selasa (2/11/2020). (Baca juga: Perjalanan Kasus Sunda Empire hingga Jelang Vonis)

Dia mengemukakan, hasil diskusi awal setelah vonis dijatuhkan maka tiga petinggi Sunda Empire sepemahaman dan menerima putusan. Karena hakim sudah cukup bijak meski tidak mengabulkan pembelaan karena pandangan majelis hakim yang terlalu kaku dalam menafsirkan hukum.

Diberitakan sebelumnya, tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire divonis 2 tahun penjara. Mereka terbukti bersalah menimbulkan konflik antara masyarakat.

Ketiga terdakwa petinggi kekaisaran fiktif itu, yakni Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu, dan Raden Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal.

"Terdakwa dengan sengaja menimbulkan pertentangan di masyarakat Sunda, dan bakal menimbulkan konflik antara masyarakat yang pro dan yang kontra," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, T Benny Eko Supriyadi.

Putusan yang lebih ringan 2 tahun dari tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) tersebut, menurut majelis hakim telah sesuai dakwaan ke satu yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rifqi Ali Mubarok, Sosok...
Rifqi Ali Mubarok, Sosok di Balik Misi Besar Partai Perindo di Jawa Barat
3 Tahun Jangkau 12 Ribu...
3 Tahun Jangkau 12 Ribu Warga, Dexa Group Perluas Akses Cek Kesehatan Gratis
Jawa Barat Diprediksi...
Jawa Barat Diprediksi Hujan Sangat Lebat hingga 4 Mei 2026, Rawan Banjir
May Day Anarkis di Bandung,...
May Day Anarkis di Bandung, Massa Bakar Videotron dan Pospol
Anggota DPRD Jabar Soroti...
Anggota DPRD Jabar Soroti Dugaan Praktik Tak Wajar di Perguruan Tinggi
Dari Wonosobo, Jawa...
Dari Wonosobo, Jawa Tengah Nyatakan Perang Melawan Hoaks
Pemerintah Perlu Menetralisir...
Pemerintah Perlu Menetralisir Narasi Negatif di Media Sosial
Hujan Tak Surutkan Antusiasme...
Hujan Tak Surutkan Antusiasme Warga Sambut Prabowo di Bandung
Hadapi Dampak Negatif...
Hadapi Dampak Negatif Digitalisasi, Perlu Literasi dan Aturan yang Relevan
Rekomendasi
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Meski Sekutu Sejati,...
Meski Sekutu Sejati, Mengapa Pentagon Tingkatkan Ancaman Mata-mata Israel ke Tingkat Tertinggi?
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved