Tidak Pernah Berdinas, 2 Anggota Polres Musi Rawas Dipecat

Senin, 02 November 2020 - 12:01 WIB
loading...
Tidak Pernah Berdinas, 2 Anggota Polres Musi Rawas Dipecat
Dua personel Polres Musi Rawas (Mura) di dipecat dari kesatuannya karena tidak melaksanakan tugas sehari-hari sebagai anggota Polri. SINDOnews/Era
A A A
MUSI RAWAS - Dua personel Polres Musi Rawas (Mura) dipecat dari kesatuannya karena tidak melaksanakan tugas sehari-hari sebagai anggota Polri. Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dilakukan secara langsung oleh Kapolres Mura, AKBP Efrannedy serta Wakapolres, Kompol Handoko Sanjaya dan para Kabag dan Kasat di jajaran Polres Musi Rawas, Senin (2/11/2020).

Kedua personel Polres Mura tersebut yakni, Aipda Husni Thamrin dan Briptu Juanda Karta Wijaya yang bertugas di Satsbhara Polres Mura.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy menyampaikan arahannya bahwa organisasi Polri akan senantiasa mendapat sorotan dari masyarakat terkait tugas-tugas pokoknya yang bersinanggung langsung dengan aspek sendi-sendi kehidupan masyarakat.

"Oleh sebab itu, seluruh personel Polres Mura dan PNS Polri agar selalu menjaga etika, moral dan perbuatan baik di lingkungan tempat tinggal mau pun dalam melaksanakan tugas sehari-hari sebagai anggota Polri," kata Efrannedy.

Dijelaskan juga oleh Efrannedy, kedua personel ini melakukan kesalahan yakni tidak disiplin dalam menjalankan tugas, dimana yang bersangkutan jarang masuk kerja (Dinas). (Baca: 22.509 Wisatawan Tinggalkan Bali Usai Libur Panjang).

Dan untuk diketahui bersama bahwa penertiban keputusan PTDH ini telah melalui mekanisne dan proses yang sangat panjang, sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP), berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. (Baca: Ajakan Nikah Ditolak, Agus Bakar Janda hingga Meregang Nyawa).

"Jadi, putusan PTDH terhadap anggota telah ditinjau dari beberapa aspek seperti "Asas Kepastian" dengan menitikberatkan adanya kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya "Asas" Distributif dan Kemanfaatan", yaitu telah dipertimbangkan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi dan anggota polri yang dijatuhi PTDH tersebut," jelas Kapolres.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.4000 seconds (0.1#10.140)