Ajakan Nikah Ditolak, Agus Bakar Janda hingga Meregang Nyawa

Senin, 02 November 2020 - 08:22 WIB
loading...
Ajakan Nikah Ditolak,...
Motif pembakar janda hingga tewas terungkap. Pelaku tega melakukannnya karena tak terima ajakan nikahnya ditolak korban. (Ist)
A A A
KULONPROGO - Agus Trikoyopari Sudo (51), pelaku pembakaran janda Catur Atminingsih (54) masih menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Kulonprogo. Sakit hati karena korban tidak mau diajak menikah menjadi motif pelaku melakukan aksi sadis tersebut.

Kasubag Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jefry mengatakan, penyidik terus meminta keterangan pelaku. Dari pemeriksaan sementara, diketahui berlatar belakang asmara . “Pelaku dan korban sudah sekitar tiga tahun menjalin hubungan asmara. Tetapi korban menolak diajak untuk menikah yang membuat pelaku emosi,” kata Jefry, Senin (2/11/2020).

Pelaku Agus Trikoyopari Sudo merupakan warga Sentolo, Kulonprogo , sedangkan korban warga Banyuroto, Nanggulan, Kulonprogo. Korban bekerja di tempat pengolahan akhir (TPA) sampah yang tidak jauh dari rumahnya. Ketika hendak pulang untuk istirahat siang pada Jumat (5/9/2020) korban dihentikan pelaku tepatnya di Pedukuhan Tawang, Desa Banyuroto, Nanggulan.

Mereka kemudian terlibat adu mulut yang membuat pelaku emosi. Pelaku selanjutnya mengambil bensin yang sudah disiapkan dan menyiram korban serta membakarnya. Pelaku selanjutnya kabur dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) Polres Kulonprogo. Korban yang ditolong warga dilarikan ke RSUD Wates, namun akhirnya meninggal dunia pada Sabtu (17/10/2020).

Polisi akhirnya menangkap pelaku pada 29 Oktober lalu di Pasar Cikli, Temon, Kulonprogo. Pelaku sempat kabur ke Magelang, Wonosobo, Gunungkidul, Yogyakarta dan sejumlah kota di Jawa Tengah. (Baca: Diduga Halusinasi Dkejar Orang, Warga Jepara Loncat ke Dalam Sumur).

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, berupa dua sepeda motor milik korban dan pelaku. Selain itu juga ada botol tempat menyimpan bensin dan juga korek api gas dan tas. “Kita akan jerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP jo 353 tentang Penganiayaan dan Penganiayaan Berat yang Direncanakan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” katanya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Rayakan HUT ke-4, Next...
Rayakan HUT ke-4, Next Hotel Yogyakarta Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Eurasia Clinic Hair...
Eurasia Clinic Hair Transplant Siap Jadi Klinik Nomor 1 di Indonesia
Terungkap, Pria Tega...
Terungkap, Pria Tega Bunuh Ibu Tiri di Tangerang Positif Narkoba
Terungkap, Wanita di...
Terungkap, Wanita di Tangsel Tewas Dibunuh Mantan Suami Siri karena Sakit Hati
Inilah Desain Masjid...
Inilah Desain Masjid yang Dibangun Bos HS Muhammad Suryo di TKP Kecelakaan Isterinya
Buntut Kasus Daycare...
Buntut Kasus Daycare di Yogyakarta, DPR Desak Pemda Evaluasi Izin Seluruh Tempat Titip Anak
Kekerasan Daycare di...
Kekerasan Daycare di Yogyakarta, Selly PDIP: Tragedi Kegagalan Sistem Perlindungan Anak
Apartemen di Yogyakarta...
Apartemen di Yogyakarta Mulai Rp300 Jutaan! NexCity Hadirkan Hunian Strategis Sekaligus Peluang Passive Income
Rekomendasi
Bukan Sekadar Cantik,...
Bukan Sekadar Cantik, Peserta Audisi Miss Indonesia 2026 Surabaya Tunjukkan Kualitas dan Bakat
Segera Dibuka, Begini...
Segera Dibuka, Begini Ketentuan dan Jadwal Jalur Domisili di SPMB Jakarta 2026
Vespa Sprint, Primavera,...
Vespa Sprint, Primavera, dan Liberty Ditarik Kembali Masalah Lampu Depan
Berita Terkini
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved