Ajakan Nikah Ditolak, Agus Bakar Janda hingga Meregang Nyawa

Senin, 02 November 2020 - 08:22 WIB
loading...
Ajakan Nikah Ditolak,...
Motif pembakar janda hingga tewas terungkap. Pelaku tega melakukannnya karena tak terima ajakan nikahnya ditolak korban. (Ist)
A A A
KULONPROGO - Agus Trikoyopari Sudo (51), pelaku pembakaran janda Catur Atminingsih (54) masih menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Kulonprogo. Sakit hati karena korban tidak mau diajak menikah menjadi motif pelaku melakukan aksi sadis tersebut.

Kasubag Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jefry mengatakan, penyidik terus meminta keterangan pelaku. Dari pemeriksaan sementara, diketahui berlatar belakang asmara . “Pelaku dan korban sudah sekitar tiga tahun menjalin hubungan asmara. Tetapi korban menolak diajak untuk menikah yang membuat pelaku emosi,” kata Jefry, Senin (2/11/2020).

Pelaku Agus Trikoyopari Sudo merupakan warga Sentolo, Kulonprogo , sedangkan korban warga Banyuroto, Nanggulan, Kulonprogo. Korban bekerja di tempat pengolahan akhir (TPA) sampah yang tidak jauh dari rumahnya. Ketika hendak pulang untuk istirahat siang pada Jumat (5/9/2020) korban dihentikan pelaku tepatnya di Pedukuhan Tawang, Desa Banyuroto, Nanggulan.

Mereka kemudian terlibat adu mulut yang membuat pelaku emosi. Pelaku selanjutnya mengambil bensin yang sudah disiapkan dan menyiram korban serta membakarnya. Pelaku selanjutnya kabur dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) Polres Kulonprogo. Korban yang ditolong warga dilarikan ke RSUD Wates, namun akhirnya meninggal dunia pada Sabtu (17/10/2020).

Polisi akhirnya menangkap pelaku pada 29 Oktober lalu di Pasar Cikli, Temon, Kulonprogo. Pelaku sempat kabur ke Magelang, Wonosobo, Gunungkidul, Yogyakarta dan sejumlah kota di Jawa Tengah. (Baca: Diduga Halusinasi Dkejar Orang, Warga Jepara Loncat ke Dalam Sumur).

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, berupa dua sepeda motor milik korban dan pelaku. Selain itu juga ada botol tempat menyimpan bensin dan juga korek api gas dan tas. “Kita akan jerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP jo 353 tentang Penganiayaan dan Penganiayaan Berat yang Direncanakan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” katanya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Rayakan HUT ke-4, Next...
Rayakan HUT ke-4, Next Hotel Yogyakarta Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Eurasia Clinic Hair...
Eurasia Clinic Hair Transplant Siap Jadi Klinik Nomor 1 di Indonesia
Terungkap, Pria Tega...
Terungkap, Pria Tega Bunuh Ibu Tiri di Tangerang Positif Narkoba
Terungkap, Wanita di...
Terungkap, Wanita di Tangsel Tewas Dibunuh Mantan Suami Siri karena Sakit Hati
Inilah Desain Masjid...
Inilah Desain Masjid yang Dibangun Bos HS Muhammad Suryo di TKP Kecelakaan Isterinya
Buntut Kasus Daycare...
Buntut Kasus Daycare di Yogyakarta, DPR Desak Pemda Evaluasi Izin Seluruh Tempat Titip Anak
Kekerasan Daycare di...
Kekerasan Daycare di Yogyakarta, Selly PDIP: Tragedi Kegagalan Sistem Perlindungan Anak
Apartemen di Yogyakarta...
Apartemen di Yogyakarta Mulai Rp300 Jutaan! NexCity Hadirkan Hunian Strategis Sekaligus Peluang Passive Income
Rekomendasi
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Panja RUU Polri Sepakati...
Panja RUU Polri Sepakati Usia Pensiun Polisi, Jenderal Bintang 4 Bisa 61 Tahun
Berita Terkini
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Wali Kota Tangsel Dorong...
Wali Kota Tangsel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak UMKM-Ekonomi Kerakyatan
Infografis
Bakar Uang Demi Perang:...
Bakar Uang Demi Perang: Jejak Kelam Ekonomi Militer AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved