Balita 3 Tahun Reaktif Meninggal Dimakankan Secara Protokol COVID-19

Senin, 02 November 2020 - 05:08 WIB
loading...
Balita 3 Tahun Reaktif Meninggal Dimakankan Secara Protokol COVID-19
Seorang balita berumur 3 tahun asal Kelurahan Dawi – Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra) dimakamkan secara protokol COVID-19 pada Minggu siang (01/11/2020) setelah dinyatakan reaktif oleh tim dokter sesuai hasil rapi
A A A
KOLAKA - Seorang balita berumur 3 tahun asal Kelurahan Dawi – Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) dimakamkan secara protokol COVID-19 pada minggu siang (01/11/2020) setelah dinyatakan reaktif oleh tim dokter sesuai hasil rapid test.

Balita yang baru satu hari dirawat di Rumah Sakit Benyamin Guluh Kolaka (RSBG) merupakan rujukan dari Puskesmas Dawi - Dawi Kecamatan Pomalaa. Namun karena kondisinya kian memburuk akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Benyamin Guluh Kolaka pada Minggu pukul 05.00 Wita.

Menurut juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Kolaka dr. Muh. Aris mengatakan, sebelum meninggal dunia balita tersebut dirujuk ke RSBG Kolaka karena menderita batuk sesak yang disertai demam. Demam yang dideritanya telah berlanhsung sejak sebulan yang lalu, namun karena kondisi semakin memburuk sehingga meninggal dunia di ruang isolasi RSBG Kolaka. (BACA JUGA: Sepuluh Balita di Indramayu Terkonfirmasi Positif COVID-19))

“Pasien tersebut merupakan rujukan dari puskesmas ke RSBG Kolaka sekitar pukul 13.00 wita, kondisi pasien batuk sesak disertai demam selama satu bulan lamanya meskipun hilang timbul” ungkapnya.

Lanjut Aris, hasil rapid test yang dilakukan oleh tim dokter menunjukkan pasien tersebut reaktif covid-19 sehingga termasuk kategori probable covid-19.

“Pasien memang masuk dalam kategori pasien probable, disamping gejalanya sangat mengarah ke COVID-19, hasil rapid testnya juga reaktif,” katanya.

Setelah dinyatakan meninggal dunia satgas langsung berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk dimakamkan dengan protokol COVID-19. Pihak keluarga pasien pun menyetujui pemakaman sesuai protokol sehingga pasien probable COVID-19 dimakamkan di TPU Kelurahan Dawi – Dawi. (BACA JUGA:(BACA JUGA: Miris, Balita Tewas Tercebur ke Dalam Ember saat Mau Mandi)

Dengan demikian data satgas menunjukkan jumlah pasien probable covid-19 yang meninggal dunia di Kabupaten Kolaka menjadi delapan kasus.

Untuk diketahui pasien probable yaitu orang yang diyakini sebagai suspek dengan ispa berat atau meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCRS. Satgas juga terus menghimbau warga tetap mengikuti protokol kesehatan untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1929 seconds (0.1#10.140)