Balita di Jombang Tewas Dibunuh Pacar Ibunya, Pelaku juga Meracuni Korban
loading...
A
A
A
JOMBANG - Pelaku penganiayaan bayi 3,5 tahun di Kabupaten Jombang, Jawa Timur akhirnya ditangkap polisi. Jackvanden Ganggadarma Juni Gloria (23) menganiaya korban Kiara hingga tewas karena ingin mendapatkan cinta ibunya.
Jackvanden, warga Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, Jombang merupakan pacar Tip (28), ibu korban. Dalam melakukan aksinya, Javkvanden dibantu Ahmad Zulkifli (20), keponakan ibu korban.
Sebelum menganiaya korban hingga tewas, pelaku ternyata sudah berusaha membunuh korban dengan cara meracunnya menggunakan racun tikus.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan, setiap hari sejak tanggal 6 Desember 2024 lalu, Jackvanden menyuruh Zulkifli menaruh racun tikus pada gelas yang biasa dipakai minum susu oleh korban.
Diduga karena korban tak kunjung tewas, pada Rabu (11/12/2024) pelaku kemudian memukuli korban hingga tewas.
Awalnya korban dan ibunya dijemput lalu dibawa pelaku ke rumahnya. Di rumah pelaku itulah, korban yang rewel dianiaya hingga tewas. Korban mengalami luka di bagian kepala, dada, perut, dan kaki.
“Hasil autopsi mengungkap korban ternyata juga beberapa kali diracun dengan racun tikus oleh Zulkifli, keponakan ibu korban,” ujar Margono, Jumat (13/12/2024).
Kepada petugas, Zulkifli mau membantu Jackvanden meracuni korban karena merasa dendam dan sakit hati pada ibu korban yang sering berkata kasar kepada dirinya.
Sementara, Jackvanden bertindak sebagai pembeli racun tikus karena korban dianggap menghalangi niatnya untuk menikahi ibunya.
Dalam menjalankan aksinya, Jackvanden juga kerap menginap di rumah korban dan tidur dengan ibu korban.
Diberitakan sebelumnya, Kiara dilaporkan tewas oleh Juni, paman korban diduga akibat dianiaya Jackvanden. Akibat perbuatannya, dua pelaku terancam dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Jackvanden, warga Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, Jombang merupakan pacar Tip (28), ibu korban. Dalam melakukan aksinya, Javkvanden dibantu Ahmad Zulkifli (20), keponakan ibu korban.
Sebelum menganiaya korban hingga tewas, pelaku ternyata sudah berusaha membunuh korban dengan cara meracunnya menggunakan racun tikus.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan, setiap hari sejak tanggal 6 Desember 2024 lalu, Jackvanden menyuruh Zulkifli menaruh racun tikus pada gelas yang biasa dipakai minum susu oleh korban.
Diduga karena korban tak kunjung tewas, pada Rabu (11/12/2024) pelaku kemudian memukuli korban hingga tewas.
Awalnya korban dan ibunya dijemput lalu dibawa pelaku ke rumahnya. Di rumah pelaku itulah, korban yang rewel dianiaya hingga tewas. Korban mengalami luka di bagian kepala, dada, perut, dan kaki.
“Hasil autopsi mengungkap korban ternyata juga beberapa kali diracun dengan racun tikus oleh Zulkifli, keponakan ibu korban,” ujar Margono, Jumat (13/12/2024).
Kepada petugas, Zulkifli mau membantu Jackvanden meracuni korban karena merasa dendam dan sakit hati pada ibu korban yang sering berkata kasar kepada dirinya.
Sementara, Jackvanden bertindak sebagai pembeli racun tikus karena korban dianggap menghalangi niatnya untuk menikahi ibunya.
Dalam menjalankan aksinya, Jackvanden juga kerap menginap di rumah korban dan tidur dengan ibu korban.
Diberitakan sebelumnya, Kiara dilaporkan tewas oleh Juni, paman korban diduga akibat dianiaya Jackvanden. Akibat perbuatannya, dua pelaku terancam dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(jon)