UMP Sulsel Naik 2%, UMK Makassar Tak Boleh di Bawahnya

Senin, 02 November 2020 - 09:00 WIB
loading...
A A A
Sementara itu, Pemkot Makassar tidak ingin berspekulasi terkait kenaikan Upah Minimum Kota (UMK). Pasalnya, penetapannya harus berdasarkan kesepakatan bersama dengan dewan pengupahan. (Baca Juga: ump-sulsel-naik-2-pemkot-makassar-masih-pikir-pikir-untuk-umk)

Karena itu, UMK Makassar 2021 belum ditetapkan karena menunggu rapat pleno dengan dewan pengupahan yang dijadwalkan pada pekan kedua November. Namun demikian, kenaikannya akan tetap mempertimbangkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan sebesar 2% atau Rp62.076.

“Nanti kita putuskan bersama dewan pengupahan hasilnya, tapi tetap kita perhatikan semua masukan dari anggota dewan pengupahan, termasuk kenaikan UMP Sulsel," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Irwan Bangsawan, Minggu (1/11/2020).

Penetapan UMK di tengah pandemi perlu pertimbangan yang matang. Kondisinya cukup berbeda saat sebelum pandemi. Hampir semua sektor terdampak, khususnya sektor usaha. Tak sedikit pekerja yang di rumahkan bahkan sampai kena PHK. “Jadi semua harus melalui pertimbangan, dan kenaikan UMP ini akan menjadi salah satu bahan pertimbangan kita saat memutuskan UMK Makassar di rapat pleno," tegasnya.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1590 seconds (0.1#10.140)