Ketua Hanura Sebut Tugas Wabup Jaga Warga Bersih Narkoba
Minggu, 01 November 2020 - 19:59 WIB
loading...
Chaidir Syam-Suhartina Bohari. Foto: SINDOnews/Najmi Limonu
A
A
A
MAROS - Ketua Hanura Maros, Rusli Rasyid menegaskan peran Wakil Bupati sangat jelas tertuang di dalam Undang-Undang. Salah satunya, adalah menjaga warganya bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Penegasan Rusli Rasyid tersebut, merupakan tanggapan dari pertanyaan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maros, Harmil Mattotorang dan Ilham Nadjamuddin ke Chaidir Syam dan Suhartina saat debat.
"Wabup bertanggung jawab menjaga warganya dari penyalahgunaan narkoba sebagai Ketua Badan Narkotika Kabupaten. Selanjutnya, dia juga menindak lanjuti LHP BPK. Ini sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2010" kata Rusli, Minggu (01/11/2020).
Selain itu, lanjut Rusli, peran Wakil Bupati dalam Undang-undang 23 Tahun 2014 sangat jelas, hanya sebagai pembantu Bupati dalam menjalankan tugas, utamanya dalam pengawasan internal pemerintahan.
Baca Juga: Chaidir-Suhartina Siapkan Solusi Jangka Panjang Atasi Persoalan di Maros
Rusli tak menampik jika posisi Wabup itu menjadi penting jika bupati berhalangan. Misalnya, kata dia, jika bupati berhenti atau berhalangan tetap, maka yang menggantikannya adalah wakil bupati. Selama tidak terjadi, perannya tidak terlalu penting.
Penegasan Rusli Rasyid tersebut, merupakan tanggapan dari pertanyaan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maros, Harmil Mattotorang dan Ilham Nadjamuddin ke Chaidir Syam dan Suhartina saat debat.
"Wabup bertanggung jawab menjaga warganya dari penyalahgunaan narkoba sebagai Ketua Badan Narkotika Kabupaten. Selanjutnya, dia juga menindak lanjuti LHP BPK. Ini sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2010" kata Rusli, Minggu (01/11/2020).
Selain itu, lanjut Rusli, peran Wakil Bupati dalam Undang-undang 23 Tahun 2014 sangat jelas, hanya sebagai pembantu Bupati dalam menjalankan tugas, utamanya dalam pengawasan internal pemerintahan.
Baca Juga: Chaidir-Suhartina Siapkan Solusi Jangka Panjang Atasi Persoalan di Maros
Rusli tak menampik jika posisi Wabup itu menjadi penting jika bupati berhalangan. Misalnya, kata dia, jika bupati berhenti atau berhalangan tetap, maka yang menggantikannya adalah wakil bupati. Selama tidak terjadi, perannya tidak terlalu penting.
Lihat Juga :