APK Machfud-Mujiaman Rusak, Gerakan Mahasiswa Laporkan Eri-Armuji
Sabtu, 31 Oktober 2020 - 02:26 WIB
loading...
Palson Erji dilaporkan ke Bawaslu Kota Surabaya, oleh Gerakan Mahasiswa Jaman. Foto/Ist
A
A
A
SURABAYA - Kerja-kerja politik pasangan nomor urut 1 Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya , Eri Cahyadi-Armuji (Erji) dalam mendulang suara, terus mendapat sorotan publik. Berulangkali, calon yang diusung PDIP ini dilaporkan ke Bawaslu Kota Surabaya . (Baca juga: 2 Orang yang Dikeroyok Rombongan Motor Gede Ternyata Anggota Intel Kodim 0304/Agam )
Kali ini, Erji dilaporkan ke Bawaslu Kota Surabaya , oleh Gerakan Mahasiswa Jaman (GM Jaman). Laporan itu terkait temuan adanya pengerusakan alat peraga kampanye (APK) paslon nomor urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno.
Ketua GM Jaman, Zainuddin mengatakan, pihaknya menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh paslon Erji. (Baca juga: Dini Hari Pria Berambut Cepak Todongkan Airsoft Gun di Kelapa Dua )
"Saya selaku Ketua Gerakan Mahasiswa Jaman menerima aspirasi dan hasil konsolidasi kami di internal GM Jaman. Saya rasa ini bisa menjadi suatu hal yang fatal dan menjadi perhatian sangat vital di mata publik," katanya kepada wartawan di kantor Bawaslu Surabaya .
Zainuddin menjelaskan, merujuk UU No. 7/2017 tentang pemilu, pasal 280 ayat 2 huruf K dijelaskan, pelaksanan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak memilih (anak usia di bawah umur)
GM Jaman menduga kuat dan sangat jelas bahwa pasangan calon nomor 1 melakukan pelanggan. Hal itu nampak dalam video instagram tangkitchen. Dimana ada anak umur 14 tahun dan paslon nomor 1 hadir, serta ada tampilan simbol-simbol kampanye. (Baca juga: Lewat Aplikasi Grab, Wanita Cantik di Bengkulu Bongkar Perselingkuhan Suami )
Kali ini, Erji dilaporkan ke Bawaslu Kota Surabaya , oleh Gerakan Mahasiswa Jaman (GM Jaman). Laporan itu terkait temuan adanya pengerusakan alat peraga kampanye (APK) paslon nomor urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno.
Ketua GM Jaman, Zainuddin mengatakan, pihaknya menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh paslon Erji. (Baca juga: Dini Hari Pria Berambut Cepak Todongkan Airsoft Gun di Kelapa Dua )
"Saya selaku Ketua Gerakan Mahasiswa Jaman menerima aspirasi dan hasil konsolidasi kami di internal GM Jaman. Saya rasa ini bisa menjadi suatu hal yang fatal dan menjadi perhatian sangat vital di mata publik," katanya kepada wartawan di kantor Bawaslu Surabaya .
Zainuddin menjelaskan, merujuk UU No. 7/2017 tentang pemilu, pasal 280 ayat 2 huruf K dijelaskan, pelaksanan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak memilih (anak usia di bawah umur)
GM Jaman menduga kuat dan sangat jelas bahwa pasangan calon nomor 1 melakukan pelanggan. Hal itu nampak dalam video instagram tangkitchen. Dimana ada anak umur 14 tahun dan paslon nomor 1 hadir, serta ada tampilan simbol-simbol kampanye. (Baca juga: Lewat Aplikasi Grab, Wanita Cantik di Bengkulu Bongkar Perselingkuhan Suami )
Lihat Juga :