Sopir Taksi Online di Surabaya Rudapaksa Penumpangnya
A
A
A
SURABAYA - Seorang driver online ditangkap anggota Unit PPA Polrestabes Surabaya, Jawa Timur. Pasalnya pria yang bernama Hendrik Sugiyanto (33) tega menyetubui penumpangnya berinisial AN (17) warga Surabaya.
Kini laki-laki yang beralamat di Jalan Tembok Dukuh Gg V Surabaya ini meringkuk dibalik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Rety Suasmaningsih, menjelaskan pihaknya menangkap tersangka berkat laporan dari keluarga korban. Tersangka tidak melawan saat ditangkap oleh polisi. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolrestabes untuk diperiksa.
"Kronologisnya saat korban memesan angkutan online untuk pergi ke sekolah kebetulan drivernya adalah tersangka, lalu mereka berkenalan lanjut berpacaran," terang Rety pada wartawan Kamis (8/11/2018).
Menurut Rety, sampai akhirnya terjadi peristiwa persetubuhan yang dilakukan tersangka pada korban di dalam mobil pribadinya. Kasus persetubuhan itu terjadi di kawasan parkiran Jalan Kranggan Surabaya.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas Rety.
Kini laki-laki yang beralamat di Jalan Tembok Dukuh Gg V Surabaya ini meringkuk dibalik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Rety Suasmaningsih, menjelaskan pihaknya menangkap tersangka berkat laporan dari keluarga korban. Tersangka tidak melawan saat ditangkap oleh polisi. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolrestabes untuk diperiksa.
"Kronologisnya saat korban memesan angkutan online untuk pergi ke sekolah kebetulan drivernya adalah tersangka, lalu mereka berkenalan lanjut berpacaran," terang Rety pada wartawan Kamis (8/11/2018).
Menurut Rety, sampai akhirnya terjadi peristiwa persetubuhan yang dilakukan tersangka pada korban di dalam mobil pribadinya. Kasus persetubuhan itu terjadi di kawasan parkiran Jalan Kranggan Surabaya.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas Rety.
(vhs)