Tingkatkan Layanan, 14 Puskesmas di Makassar Akan Direakreditasi
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Dinas Kesehatan (Dinkes) terus melakukan pembenahan terhadap kualitas pelayanan kesehatan di Kota Makassar, saat ini pihaknya akan mengajukan sebanyak 14 puskesmas untuk direakreditasi.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Naisyah Tun Azikin mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan persiapan hingga akhir tahun ini, dimana rencananya pengajuan akan dilakukan di tahun 2021.
Hal ini sesuai dengan amanat menteri, melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 45 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi.
"Jadi ada yang dulu itu yang mau direakreditasi, itu dulu yang kita mau ajukan untuk reakreditasi," ujar Naisyah singkat.
Dia mengatakan bahwa, reakreditasi tersebut rutin dilakukan tiap tiga tahun sekali. Dalam rangka menunjang pelayanan yang baik akreditasi dianggap penting, apalagi untuk mengukur pelayanan dan kualitas kesehatan dalam satu daerah utamanya Makassar .
Lebih lanjut Naisyah membeberkan bahwa 14 Faskes tersebut telah terakreditasi sebelumnya, dimana 7 diantaranya sudah sejak tahun 2017 lalu, masing-masing tingkat dasar sebanyak satu Puskesmas, tingkat madya empat Puskesmas, dan utama dua Puskesmas .
Dia mengatakan, reakreditasi harus segera dilakukan mengingat masa berlaku sertifikasi sudah hampir habis.
Dinkes saat ini tengah melakukan pendampingan lebih jauh terhadap 14 puskesmas tersebut, utamanya hal-hal apa saja yang perlu disiapkan tiap puskesma untuk reakreditasi nantinya.
"Ini sementara pendampingan juga persiapan akreditasi tahun depan," tutup Naisyah.
Naisyah berharap upaya ini kian menambah kualitas pelayanan di Kota Makassar agar bisa lebih baik lagi ke depannya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Naisyah Tun Azikin mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan persiapan hingga akhir tahun ini, dimana rencananya pengajuan akan dilakukan di tahun 2021.
Hal ini sesuai dengan amanat menteri, melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 45 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi.
"Jadi ada yang dulu itu yang mau direakreditasi, itu dulu yang kita mau ajukan untuk reakreditasi," ujar Naisyah singkat.
Dia mengatakan bahwa, reakreditasi tersebut rutin dilakukan tiap tiga tahun sekali. Dalam rangka menunjang pelayanan yang baik akreditasi dianggap penting, apalagi untuk mengukur pelayanan dan kualitas kesehatan dalam satu daerah utamanya Makassar .
Lebih lanjut Naisyah membeberkan bahwa 14 Faskes tersebut telah terakreditasi sebelumnya, dimana 7 diantaranya sudah sejak tahun 2017 lalu, masing-masing tingkat dasar sebanyak satu Puskesmas, tingkat madya empat Puskesmas, dan utama dua Puskesmas .
Dia mengatakan, reakreditasi harus segera dilakukan mengingat masa berlaku sertifikasi sudah hampir habis.
Dinkes saat ini tengah melakukan pendampingan lebih jauh terhadap 14 puskesmas tersebut, utamanya hal-hal apa saja yang perlu disiapkan tiap puskesma untuk reakreditasi nantinya.
"Ini sementara pendampingan juga persiapan akreditasi tahun depan," tutup Naisyah.
Naisyah berharap upaya ini kian menambah kualitas pelayanan di Kota Makassar agar bisa lebih baik lagi ke depannya.
(agn)