Buntut Viralnya Ibu Melahirkan Meninggal Dunia, 3 Nakes di Muratara Dapat Sanksi
Rabu, 31 Mei 2023 - 15:05 WIB
loading...
Tiga tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Pauh, Rawas Ilir, Sumsel diberi sanksi oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Muratara terkait kelalaian memberikan pelayanan terhadap ibu hamil. Foto SINDOnews
A
A
A
MURATARA - Tiga tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Pauh, Rawas Ilir, Sumsel diberi sanksi oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Muratara. Sanksi berupa pembinaan terhadap tiga bidan tersebut terkait kelalaian memberikan pelayanan terhadap ibu hamil di Puskesmas yang mengakibatkan kematian.
Plt Kadinkes, Tasman Majid mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi pada tanggal 29 Mei 2023. Dinkes mengumpulkan keterangan dari dua narasumber, yaitu dari keluarga korban dan tenaga kesehatan bidan. Baca juga: Kisruh RUU Kesehatan, Partai Perindo Minta Pemerintah Revisi Pasal yang Rugikan Nakes
"Dari keterangan keluarga korban, yakni suami pasien sama persis apa yang di sampaikan di media sosial facebook. Sementara keterangan tentang kesehatan bidan, mereka telah memberikan pelayanan ANC (pemeriksaan antenatal care) terhadap pasien," kata Tasman, Rabu (31/5/2023).
Pemeriksaan ANC, jelas Tasman, merupakan pemeriksaan kehamilan yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan fisik serta mental pada ibu hamil. Dengan itu ibu hamil mampu menghadapi masa persalinan dan nifas. Baca juga: Amit-Amit Jabang Bayi Bukan Mantra Tangkal Bayi Lahir dengan Kelainan Genetik, Yuk Simak Penjelasan Dokter
"Persiapan pemberian ASI secara eksklusif dan kembalinya kesehatan alat reproduksi dengan wajar. ANC ini di lakukan dua kali wajib sama dokter, empat kali sama koordinator bidan," tambahnya.
Tasman mengatakan, dan dari hasil rekam medis, diketahui pada tanggal 3 Mei 2023, pasien melakukan pemeriksaan kehamilan sembilan bulan. Diketahui dari hasil pemeriksaan serta kondisi umum, pasien direkomendasikan untuk dirujuk.
Plt Kadinkes, Tasman Majid mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi pada tanggal 29 Mei 2023. Dinkes mengumpulkan keterangan dari dua narasumber, yaitu dari keluarga korban dan tenaga kesehatan bidan. Baca juga: Kisruh RUU Kesehatan, Partai Perindo Minta Pemerintah Revisi Pasal yang Rugikan Nakes
"Dari keterangan keluarga korban, yakni suami pasien sama persis apa yang di sampaikan di media sosial facebook. Sementara keterangan tentang kesehatan bidan, mereka telah memberikan pelayanan ANC (pemeriksaan antenatal care) terhadap pasien," kata Tasman, Rabu (31/5/2023).
Pemeriksaan ANC, jelas Tasman, merupakan pemeriksaan kehamilan yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan fisik serta mental pada ibu hamil. Dengan itu ibu hamil mampu menghadapi masa persalinan dan nifas. Baca juga: Amit-Amit Jabang Bayi Bukan Mantra Tangkal Bayi Lahir dengan Kelainan Genetik, Yuk Simak Penjelasan Dokter
"Persiapan pemberian ASI secara eksklusif dan kembalinya kesehatan alat reproduksi dengan wajar. ANC ini di lakukan dua kali wajib sama dokter, empat kali sama koordinator bidan," tambahnya.
Tasman mengatakan, dan dari hasil rekam medis, diketahui pada tanggal 3 Mei 2023, pasien melakukan pemeriksaan kehamilan sembilan bulan. Diketahui dari hasil pemeriksaan serta kondisi umum, pasien direkomendasikan untuk dirujuk.
Lihat Juga :