SNI Belum Juga Diwajibkan, Profil Atap Baja Ringan Masih Terus Jadi Ancaman
Kamis, 29 Oktober 2020 - 12:13 WIB
loading...
A
A
A
Penyelidikan juga bisa terus dilakukan karena menurutnya, faktor force major seperti kejadian alam ini seharusnya bisa diantisipasi dengan perhitungan yang tepat.
“Seharusnya force major masih bisa diantisipasi. Karena itu si pelaku usaha, aplikator, maupun produsen seharusnya wajib melampirkan hitungan dia bagaimana. Rangka atap baja ringan, spesifikasi profilnya apa, dan spesifikasi ketebalannya berapa itu wajib dilampirkan, apabila konsultan juga salah dalam mempersiapkan RKS (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) dan pihak kontraktor hanya mengikuti RKS itu, maka unsur-unsur kesalahannya/ kelalaiannya di konsultan juga,” jelasnya lagi.
BACA JUGA: Tatalogam Dukung Pemusnahan Produk Baja Ringan Palsu
“Saran dari saya pada dasarnya prosedur netral. Jadi tidak menjurus kepada siapa konsultannya. Tapi saya sarankan pemerintah dalam hal ini memilih konsultan dengan baik dan benar serta transparan. Bukan dari factor-faktor lain. Mereka harus melihat kapasitas dan kapabilitas, baik konsultan perencana maupun konsultan pengawas. Salah satu contoh yang paling bisa dilakukan adalah dengan melihat track record dari konsultan itu sendiri,” saran Nicolas.
Terakhir, Nicolas mewakili ARFI berharap agar masalah ini terarah ke depannya, harus ada efek jera baik kepada perencana aplikator maupun produsen yang ‘lalai’ dalam pelaksanaan konstruksi. Harapannya baik konsultan, aplikator maupun produsen, mengikuti standarisasi yang sudah ada.
Dia menjelaskan, pada dasarnya ARFI berpihak pada keselamatan seluruh warga Negara Indonesia atau end user daripada konstruksi itu sendiri. ARFI juga berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan di dunia konstruksi agar selaras dalam proses pemulihan ekonomi nasional.
“Seharusnya force major masih bisa diantisipasi. Karena itu si pelaku usaha, aplikator, maupun produsen seharusnya wajib melampirkan hitungan dia bagaimana. Rangka atap baja ringan, spesifikasi profilnya apa, dan spesifikasi ketebalannya berapa itu wajib dilampirkan, apabila konsultan juga salah dalam mempersiapkan RKS (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) dan pihak kontraktor hanya mengikuti RKS itu, maka unsur-unsur kesalahannya/ kelalaiannya di konsultan juga,” jelasnya lagi.
BACA JUGA: Tatalogam Dukung Pemusnahan Produk Baja Ringan Palsu
“Saran dari saya pada dasarnya prosedur netral. Jadi tidak menjurus kepada siapa konsultannya. Tapi saya sarankan pemerintah dalam hal ini memilih konsultan dengan baik dan benar serta transparan. Bukan dari factor-faktor lain. Mereka harus melihat kapasitas dan kapabilitas, baik konsultan perencana maupun konsultan pengawas. Salah satu contoh yang paling bisa dilakukan adalah dengan melihat track record dari konsultan itu sendiri,” saran Nicolas.
Terakhir, Nicolas mewakili ARFI berharap agar masalah ini terarah ke depannya, harus ada efek jera baik kepada perencana aplikator maupun produsen yang ‘lalai’ dalam pelaksanaan konstruksi. Harapannya baik konsultan, aplikator maupun produsen, mengikuti standarisasi yang sudah ada.
Dia menjelaskan, pada dasarnya ARFI berpihak pada keselamatan seluruh warga Negara Indonesia atau end user daripada konstruksi itu sendiri. ARFI juga berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan di dunia konstruksi agar selaras dalam proses pemulihan ekonomi nasional.
(vit)
Lihat Juga :