Sleman Klaim Sudah Tak Ada Pemudik yang Tiba

Jum'at, 08 Mei 2020 - 13:04 WIB
loading...
Sleman Klaim Sudah Tak Ada Pemudik yang Tiba
Hingga Kamis (7/5/2020) kemarin tidak ada pemudik yang tiba, sehingga jumlahnya masih sama dengan hari sebelumnya yakni 7.361 orang. FOTO/DOK.OKEZONE
A A A
SLEMAN - Para perantau yang pulang ke Kabupaten Sleman pekan ini terus berkurang. Bahkan Kamis (7/5/2020) kemarin tidak ada pemudik yang tiba, sehingga jumlahnya masih sama dengan hari sebelumnya yakni 7.361 orang.

Berdasarkan data Pemkab Sleman, jumlah pemudik dari Senin-Kamis sebanyak 120 orang. Rinciannya, hingga Minggu (3/5/2020) tercatat sebanyak 7.216 pemudik, kemudian bertambah 81 orang pemudik pada Senin (4/5/2020). Keesokan harinya, Selasa (5/5/2020), bertambah 25 orang, dan Rabu Rabu (6/5/2020) bertambah 29 orang menjadi 7.361 pemudik. Adapun pada Kamis (7/5/2020) tidak ada penambahan pemudik.

"Mudah-mudahan tren ini terus terjaga, termasuk sudah tidak ada lagi yang mudik ke Sleman," kata Kabag Humas dan Protokol Pemkab Sleman Savitri Nurmala Dewi, Jumat (8/5/2020).

Menurut Evi, jika ada yang mudik, maka tetap harus melakukan protokol kesehatan COVID-19, yaitu lapor RT dan Dukuh setempat, melakukan pemeriksaan ke fasilitas kesehatan (faskes) terdekat. Jika ada gejala
atau gangguan kesehatan, maka harus ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Bila tidak ada masalah dengan kesehatannya tetap harus isolasi diri selama 14 hari.

"Kami harapkan kesadaran dari masyarakat untuk hal ini. Terutama pemudik mematuhi protokol tersebut dan aparat setempat mencatat serta melaporkannya," katanya.

Pemkab Sleman telah menegaskan bagi para pemudik atau pelaku pejalanan dari area terdampak (PPAT) wajib melakukan karantina mandiri, baik di rumah maupun di tempat yang telah disiapkan pemerintah. Bagi yang tidak mematuhi akan dijerat Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan sanksi pidana 1 tahun dan atau denda Rp100 juta.

Untuk kepentingan ini, Bupati Sleman telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 440/01121 tentang Karantina Mandiri bagi ODP, PDP, OTG dan PPAT. SE ini telah dikirimkan kepada camat, kepala desa dan dukuh se-Sleman.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2350 seconds (0.1#10.140)