Delapan Oknum Brimob Polda DIY Disanksi Karena Lakukan Kekerasan pada Warga

Rabu, 28 Oktober 2020 - 21:52 WIB
loading...
Delapan Oknum Brimob Polda DIY Disanksi Karena Lakukan Kekerasan pada Warga
Delapan Oknum Brimob Polda DIY Disanksi Karena Lakukan Kekerasan pada Warga
A A A
YOGYAKARTA - Delapan anggota Brimob Polda DIY ditindak diduga melakukan tindak kekerasan pada warga. Komandan Satuan Brigade Mobil (Dansat Brimob) Polda DIY Kombes Pol Iman Suhadi mengakui hal itu.

Menurutnya, memang telah terjadi tindakan kekerasan yang dilakukan delapan anggota Brimob Polda DIY kepada tiga warga Yogyakarta. Kekerasan itu dilakukan, di dekat Mako Brimob Polda DIY, Sabtu (24/10/2020) malam.

(Baca juga: Pengajian Virtual Ustadz Felik Siauw Tentang Teladan Dalam Kepemimpinan Diprotes Netizen, UGM Pilih Membatalkan )

“Benar, delapan anggota saya melakukan tindak kekerasan kepada tiga warga Yogya,” kata Iman soal adanya kekerasan anggota Brimob Polda DIY kepada tiga warga Yogyakarta, Rabu (28/10/2020).

Kekerasan yang dilakukan anggotanya, yaitu menyuruh push up dan merayap bukan kekerasan fisik (memukul). Alasannya karena tiga warga itu memposting di medsos ada lambang Brimob. Adanya postingan itu membuat anak buahnya salah mengerti, sehingga mencari tiga warga Yogya yang menjadi admin media sosial tersebut.

“Jadi penyebabnya masalah postingan itu. Tidak ada kaitannya dengan demo. Namun permasalahan itu sudah kami mediasi,” jelasnya.

(Baca juga: Sehari Terjadi 117 Gempa Guguran di Merapi )

Menurut Iman meski sudah ada mediasi dan dilaporkan ke pimpinan, namun tetap akan memberikan sanksi kepada delapan anggotanya yang melakukan tindak kekerasan. Sebab apa yang dilakukan anggotanya itu tidak dibenarkan.

“Mereka tetap akan diproses. Termasuk akan diberikan wawasan kebangsaan dan hukum, sehingga tidak terulang lagi,” paparnya.

Iman menambahkan, kepada tiga warga tersebut juga akan memberikan pelrindungan dan jaminan keamanan. Bukan itu saja, jika ada yang memerlukan pengobatan di rumah sakit semua biaya akan ditanggung.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1634 seconds (0.1#10.140)