Delapan Oknum Brimob Polda DIY Disanksi Karena Lakukan Kekerasan pada Warga

Rabu, 28 Oktober 2020 - 21:52 WIB
loading...
A A A
(Baca juga: Ikut Upacara Sumpah Pemuda, Ini Pesan Eks Napiter Bom Bali )

Kuasa hukum tiga warga Yogyakarta, Julian Dwi Prasetia membenarkan sudah ada mediasi dan permintaan maaf dari anggota Brimob. Termasuk tuntutan warga juga dipenuhi, yaitu pelakunya anggota Brimob dan untuk sanksinya diserahkan kepada Brimob serta ada perlindungan. “Untuk langkah selanjutnya, diserahkan kepada kliennya,” ungkapnya.

Kasus tindak kekerasan anggota Brimob Polda DIY ini, terungkap, setelah tiga warga yang menjadi korban mengadukan permasalahan tersebut kepada tim hukum Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi (AMSD).

Kemudian tim hukum AMSD,Selasa (27/10/2020) melakukan audiensi dengan Polda DIY, minta perlindungan dan ditemukan dengan Dansat Bromob Polda DIY untuk menyelesaikan masalah tersebut. Permitaan itu dipenuhi Polda DIY dan Selasa (27/10/2020) malam, ada mediasi antara kuasa hukum tiga warga dengan Dansat Brimob Polda DIY. Hasilnya memang ada tindak kekerasan tersebut.
(msd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1426 seconds (0.1#10.140)